1) Konseling Eklektif
Teknik Konseling Eklektif merupakan penggabungan dua pendekatan Direktif
dan Non-Direktif. Konseling Eklektif yang mengambil berbagai kebaikan dari dua
kebaikan dari dua pendekatan atau dari berbagai teori konseling, mengembangkan
dan menerapkan dalam praktek sesuai dengan permasalahan klien. Konseling
Eklektif lebih tepat dan sesuai dengan filsafat tujuan bimbingan dan konseling
dari pada sikap yang hanya mengandalkan satu pendekatan satu pendekatan
atau satu dua teori tertentu saja (Moh. Surya : 1988).
2) Konseling
Direktif
Dalam konseling direktif klien bersifat pasif, dan yang aktif adalah
konselor. Dengan demikian inisiatif dan peranan utama pemecahan masalah lebih
banyak ditentukan oleh konselor. Klien bersifat menerima perlakuan dan lebih
banyak ditentukan oleh konselor. Dalam konseling direktif diperlukan data yag
lengkap dengan klien untuk dipergunakan diagnosis. Diagnosis direktif konseling
beraliran Behavioristik, yaitu layanan konseling yang berorientasi pada
perubahan tingkah laku secara langsung. Selain itu diperlukan konseling secara
individual, dan kelompok pada bimbingan konsultasi lainnya yang memberikan
sumbangan langsung kepada keberhasilan siswa sekolah maupun di luar sekolah.
Laporan tersebut secara langsung dibenarkan dan mendapat dukungan hasil
diagnosis yang pada umumnya berbentuk kegiatan yang langsung ditujukan pada
pengubahan tingkah laku klien.
3) Konseling Non-Direktif
Teknik konseling Non-Direktif, tersebut juga Client Centered theraphy,
pendekatan ini diperoleh oleh Carl Rongers dan Universitas Wiconsin di
Amerika Serikat. Merupakan upaya bantuan pemecahan masalah yang berpusat pada
klien, klien diberi kesempatan untuk mengemukakan persoalan, perasaan dan
pikiran-pikirannya secara bebas. Pendekatan ini berasumsi dasar bahwa
seseorang yang mempunyai masalah sendiri. Tetapi oleh karena suatu hambatan,
potensi dan kemampuannya itu tidak dapat berkembang atau berfungsi sebagaimana
mestinya.
Untuk memfungsikan kembali kemampuannya klien
memerlukan bantuan, maka dalam konseling, inisiatif dan peranan untama terletak
pada pundak klien sendiri. Sedangkan kewajiban dan peran konselor hanya
mempersiapkan suasana agar potensi dan kemampuan yang pada dasarnya ada pada
klien untuk berkembang secara optimal, menciptakan hubungan konseling yang
hangat, dan permisif. Menurut Roger menjadi tanggung jawab klien sendiri untuk
membantu dirinya sendiri. Prinsip yang penting adalah mengupayakan agar dengan
baik. Teori ini didasari kajejat manusia, dan tingkah lakunya : pendekatan
konseling beraliran Humanistik (Sofyan. S. Willis, 2004 : 176). Aliran ini
menekankan pentingnyapengembangan potensi dan kemampuan yang secara hakiki ada
pada diri setiap individu. Potensi dan kemampuan yang berkembang menjadi
penggerak bagi upaya individu untuk mencapai tujuan-tujuan hidupnya.
No comments:
Post a Comment