Politik
hukum merupakan legal policy tentang
hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan untuk mencapai tujuan
negara. Di sini hukum diposisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara.
Secara praktis politik hukum juga merupakan alat atau sarana dan langkah yang
dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna
mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.
Politik
hukum itu ada yang bersifat permanen atau jangka panjang dan ada yang bersifat
periodik. Yang bersifat permanen misalnya pemberlakuan prinsip pengujian
yudisial, ekonomi kerakyatan, keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan,
dan kemanfaatan, penggantian hukum-hukum peninggalan kolonial dengan
hukum-hukum nasional, penguasaan sumber daya alam oleh negara, kemerdekaan
kekuasaan kehakiman, dan sebagainya.
Adapun
yang bersifat periodik adalah politik hukum yang dibuat sesuai dengan perkembangan
situasi yang dihadapi pada setiap periode tertentu baik yang akan memberlakukan
maupun yang akan mencabut, misalnya pada periode 1973-1978 ada politik hukum
untuk melakukan kodifikasi dan unifikasi dalam bidang-bidang hukum tertentu,
para periode 1983-1988 ada politik hukum untuk membentuk Peradilan Tata Usaha
Negara, dan pada periode 2004-2009 ada lebih dari 250 rencana pembuatan UU yang
dicantumkan di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
No comments:
Post a Comment