Pengawasan pendidikan dalam
bentuk supervisi pendidikan yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada staf
(khususnya staf dan tenaga kependidikan lainnya), bertujuan untuk meningkatkan
mutu proses pendidikan dan hasil pendidikan di sekolah sebagai faktor dominan
yang menentukan mutu pendidikan. Mutu proses pendidikan di sekolah yang
terwujud berupa mutu proses belajar mengajar diartikan sebagai mutu dari
aktivita s mengajar yang dilakukan oleh guru dan mutu aktivitas belajar yang
dilakukan oleh peserta didik di kelas. Sedangkan mutu hasil proses pendidikan yang
terwujud berupa mutu hasil proses belajar mengajar ialah mutu hasil aktivitas
mengajar yang dilakukan oleh guru dan mutu hasil aktivitas belajar yang
dilakukan oleh peserta didik di kelas yang terwujud dalam bentuk hasil belajar
nyata yang dicapai oleh peserta didik.
Supervisi pendidikan
sebagai bentuk pengawasan pendidikan oleh kepala sekolah merupakan fungsi
manajerial kepala sekolah dalam meningkatkan kepatuhan profesional staf guru.
Supervisi pendidikan (biasa disebut supervisi pengajaran) menurut Ametembut
(Satori, 2006:5)memiliki empat fungsi, yaitu 1) fungsi penelitian,2) fungsi
penilaian, 3) fungsi perbaikan, dan 4) fungsi peningkatan. Keempat fungsi ini
harus dapat dilaksanakan oleh para kepala sekolah dalam menerapkan fungsi manajerialnya
melalui kegiatan supervisi pendidikan.
Fungsi penelitian ialah fungsi
supervisi pendidikan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan
objektif tentang situasi pendidikan melalui kegiatan penelitian di kelas.
Fungsi penilaian ialah fungsi supervisi pendidikan yang bertujuan untuk
mengevaluasi hasil penelitian di kelas sebagai upaya untuk mengetahui apakah
hasil penelitian tersebut menggembirakan atau memprihatinkan. Fungsi perbaikan
ialah fungsi supervisi yang bertujuan untuk melakukan perbaikan pembelajaran di
kelas berdasarkan hasil penilaian tentang kelemahan-kelemahan proses
pembelajaran yang dilakukan oleh guru di kelas. Fungsi peningkatan ialah upaya
perbaikan atau peningkatan mutu pembelajaran secara terus menerus dengan menerapkan
“prinsip manajemen mutu terpadu, yaitu Continous
Quality Improvement atau CQI” (Sallis, 1993:5).
Dalam melaksanakan pengawasan
pendidikan dalam bentuk supervisi pendidikan, para kepala sekolah dapat
menerapkan beberapa teknik supervisi, yaitu “kunjungan kelas, pembicaraan
individual, diskusi kelompok, demonstrasi mengajar, kunjungan kelas antar guru,
pengembangan kurikulum, buletin supervisi, perpustakaan profesional, lokakarya,
dan survey.
Kualitas pendidikan di sekolah dipengaruhi
oleh dua faktor utama yaitu kualitas proses belajar mengajar dan kualitas hasil
proses belajar mengajar yang dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor
eksternal. Adapun yang termasuk faktor internal ialah berupa: faktor
psikologis, sosiologis, dan fisiologis yang ada pada diri siswa dan guru
sebagai pebelajar dan pembelajar. Sedangkan yang termasuk ke dalam faktor
eksternal ialah semua faktor-faktor yang mempengaruhi proses dan hasil belajar
mengajar di kelas selain faktor yang bersumber dari faktor guru dan siswa.
Faktor-faktor eksternal tersebut berupa faktor: “masukan lingkugan, masukan
peralatan, dan masukan eksternal lainnya”. (Klaumeier, et al, 1995:36)
Supervisi pendidikan oleh
kepala sekolah terhadap semua staf sekolah merupakan salah satu faktor yang
mempengaruhi kualitas pendidikan di sekolah. Sekalipun supervisi pendidikan
kepala sekolah sebagai wujud pengawasan pendidikan di sekolah, hanya merupakan
salah satu faktor yang berpengaruh terhadap kualitas pendidikan, namun
pengaruhnya sangat besar terhadap peningkatan kualitas pendidikan di sekolah
No comments:
Post a Comment