Politik hukum yang dilakukan oleh
pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum yakni cara
pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam
rangka pembinaan hukum di Indonesia, yang didasarkan kepada cita-cita hukum
nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran
sebagai berikut:
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
c. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
tidak terlepas dari pelaksanaan sistem-sistem di berbagai sektor lainnya yang mendukung
roda pemerintahan, termasuk pula sistem hukum dan arah politik hukum dalam
mencapai rencana dan tujuan bernegara. Dengan alasan yang demikian maka membaca
UUD harus menggunakan bahasa yang lain dari pada bahasa undang-undang biasa. Ia
harus menggunakan bahasa asas (principles) yang tidak lain adalah bahasa moral.
Maka, Ronald Dworkin pun mengatakan bahwa membaca UUD itu tidak sama dengan
membaca peraturan biasa. Kita perlu membaca dengan sungguh-sungguh (taking law
seriously) dan membaca UUD sebagai pesan moral (the moral reading of the
constitution).
Dalam pembangunan politik hukum di
Indonesia, maka harus diperhatikan: Pertama, bahwa tugas utama politik hukum
nasional adalah selalu mengawal dan mengalirkan hukum-hukum yang sesuai dengan
dan dalam rangka menegakkan konstitusi. Kedua, bahwa pembangunan politik hukum
nasional harus selalu dijaga agar tidak menyimpang dari aliran konstitusi dan
sumber nilai yang mendasarinya.
Berbagai perubahan yang terjadi dalam
ketatanegaraan Republik Indonesia dan perkembangan dunia global juga berpengaruh
pada sistem hukum dan arah politik hukum Indonesia, sehingga diperlukan upaya
pembenahan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Pembenahan terhadap
sistem di berbagai sektor yang ada ditujukan bagi upaya perbaikan dengan tetap berlandaskan
kepada prinsip-prinsip hukum dan ketatanegaraan yang berlaku serta tetap
tanggap terhadap kebutuhan yang diperlukan.
Politik hukum nasional Indonesia adalah
yang sesuai dengan tujuan negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
kesejahteraan umum dan ikut serta memelihara ketertiban dunia. Artinya, setiap
politik hukum di Indonesia harus memiliki semangat seluruh wilayahnya, berbeda
halnya dengan politik hukum Pemerintah Belanda ialah supaya sebanyak dan sejauh
mungkin hukum Belanda dapat berlaku di Indonesia dengan bertitik tolak kepada
asas konkordansi, salah satu contoh adalah hukum Perdata yang berlaku di
Indonesia hendaknya sama dengan Hukum Perdata Negeri Belanda dengan
memberlakukan Burgerlijk Wetboek.
No comments:
Post a Comment