Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Friday, March 3, 2017

Pembentukan Politik Hukum


Politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia, yang didasarkan kepada cita-cita hukum nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia tidak terlepas dari pelaksanaan sistem-sistem di berbagai sektor lainnya yang mendukung roda pemerintahan, termasuk pula sistem hukum dan arah politik hukum dalam mencapai rencana dan tujuan bernegara. Dengan alasan yang demikian maka membaca UUD harus menggunakan bahasa yang lain dari pada bahasa undang-undang biasa. Ia harus menggunakan bahasa asas (principles) yang tidak lain adalah bahasa moral. Maka, Ronald Dworkin pun mengatakan bahwa membaca UUD itu tidak sama dengan membaca peraturan biasa. Kita perlu membaca dengan sungguh-sungguh (taking law seriously) dan membaca UUD sebagai pesan moral (the moral reading of the constitution).
Dalam pembangunan politik hukum di Indonesia, maka harus diperhatikan: Pertama, bahwa tugas utama politik hukum nasional adalah selalu mengawal dan mengalirkan hukum-hukum yang sesuai dengan dan dalam rangka menegakkan konstitusi. Kedua, bahwa pembangunan politik hukum nasional harus selalu dijaga agar tidak menyimpang dari aliran konstitusi dan sumber nilai yang mendasarinya.
Berbagai perubahan yang terjadi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia dan perkembangan dunia global juga berpengaruh pada sistem hukum dan arah politik hukum Indonesia, sehingga diperlukan upaya pembenahan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Pembenahan terhadap sistem di berbagai sektor yang ada ditujukan bagi upaya perbaikan dengan tetap berlandaskan kepada prinsip-prinsip hukum dan ketatanegaraan yang berlaku serta tetap tanggap terhadap kebutuhan yang diperlukan.

Politik hukum nasional Indonesia adalah yang sesuai dengan tujuan negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta memelihara ketertiban dunia. Artinya, setiap politik hukum di Indonesia harus memiliki semangat seluruh wilayahnya, berbeda halnya dengan politik hukum Pemerintah Belanda ialah supaya sebanyak dan sejauh mungkin hukum Belanda dapat berlaku di Indonesia dengan bertitik tolak kepada asas konkordansi, salah satu contoh adalah hukum Perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan Hukum Perdata Negeri Belanda dengan memberlakukan Burgerlijk Wetboek. 

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts