Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Sunday, March 12, 2017

Konsep Ekonomi al-Maqrizi


Biografi
Al maqrizi mempunyai nama lengkap Taqiyuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Ali bin Abdul Qadir al Husaini. Ia merupakan murid dari Ibnu kholdun, lahir di desa Barjuwan Kairo 766 H. Al maqrizi sangat mencintai ilmu, berbagai macam ilmu dipelajarinya seperti fiqih, hadits, dan sejarah dari ulama-ulama terkemuka pada masanya. Interaksinya dengan Ibnu Kholdun dimulai ketika Abu al Iqtishad (bapak ekonomi) ini tinggal di Kairo dan menjabat sebagai hakim agung (qadi al qudah) madzhab      maliki pada   masa  pemerintahan         sultan Barquq.
Ketika berusia 22 tahun, Al Maqrizi mulai terlibat dalam berbagai tugas pemerintahan dinasti mamluk.Pada tahun 788 H (1386 M) Al Maqrizi memulai kiprahnya sebagai pegawai di Diwan al Insya (secretariat negara). Kemudian diangkat menjadi wakil qadi pada kantor hakim agung madzhab syafi’I, khatib di masjid ‘amr dan madrasah al sultan hasan, imam masjid jami al hakim, dan guru hadis        dimadrasah  al-muayyadah.
Tahun 791 H (1389 M), sultan Barquq mengangkat al Maqrizi menjadi muhtasib di Kairo selama dua tahun.
Disinilah al Maqrizi banyak bersentuhan dengan permasalahan pasar, perdagangan, dan mudarabah. Sehingga ia terfokus pada harga-harga yang berlaku, asal-usul uang, serta kaidah timbangan.
Karya-karya
1. Kitab al-Niza’ wa Al-Takhasum fi ma baina Umayyah wa bani Hasyim berisi tentang
peristiwa            sejarah          islam  umum.
2. Kitab Al-Ilmam bi Akhbar Man bi Ardh Al-Habasyah min Muluk Al-Islam berisi tentang ringkasan sejarah beberapa penjuru dunia islam yang belum terbahas oleh
          para   sejarahwan  lainnya.
3. Kitab Tarajim Muluk Al-Gharb dan kitab Al-Dzahab Al-Masbuk bi Dzikr man Hajja min Al-Khulafa wa al Muluk berisi tentang biografi singkat para raja.
4. Kitab Syudzur Al-‘Uqud fi Dzikr al-Nuqud, kitab Al Akyal wa Al-Auzan Al-Syar’iyah, kitab Risalah fi Al- Nuqud Islamiyyah dan kitab Ighatsah Al-Ummah bi Kasyf Al- Ghummah berisi tentang aspek ilmu musni atau sejarah beberapa aspek sosial dan ekonomi di dunia islam pada umumnya dan di Mesir khusunya
Karya-karyanya yang berbentuk buku besar dibagi dalam tiga kategori. Pertama buku yang membahas tentang sejarah dunia (kitab Al- Khobar ‘an Al Basyr). Kedua tentang sejarah islam umum (kitab Al Durar Al-Mhidi’ah fi tarikh Al Daulah Al Islamiyyah). Ketiga berisi tentang sejarah Mesir pada masa islam (kitab Al Mawa’izh wa Al I’tibar bi Dzikr Al-Khithah wa Al Atsar, kitab itti’azh Al Hunafa bi Dzikr Al-Aimmah Al Fathimiyyin Al Khulafa, dan kitab Al Suluk li Ma’rifah Duwal Al mulk).
Faktor-faktor
          Penyebab     Inflasi
Inflasi adalah kenaikan tingkat harga secara umum dari barang/komoditas dan jasa selama suatu periode waktu tertentu. Menurut Al Maqrizi faktor-faktor penyebab  inflasi dibagi dalam            dua     bagian:
1.
        Natural         Inflation
Yaitu inflasi yang terjadi secara alamiah dimana manusia tidak memiliki kendali diatasnya. Inflasi ini diakibatkan oleh turunnya penawaran agregat (AS) dan turunnya permintaan agregat (AD). Berdasarkan penyebabnya natural inflation dibagi
dalam            dua     bagian,          yaitu:
• Akibat uang yang masuk dari luar negeri terlalu banyak, dimana ekspor (X ) sedangkan impor (M ) jadi ekspor bersihnya sangat besar mengakibatkan naiknya permintaan
      agregat.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab pernah terjadi peristiwa ini dimana para pedagang atau kafilah yang berdagang ke luar negeri banyak menjual barangnya lebih banyak dibandingkan membelinya. Akibatnya ada positive net export, positive net export ini menghasilkan keuntungan dan keuntungan tersebut dibawa ke dalam negeri (madinah) sehingga pendapatan dan daya beli masyarakat akan naik (AD ). Naiknya permintaan agregat pada grafik digambarkan dengan kurva AD yang bergeser ke kanan, sehingga mengakibatkan naiknya tingkat harga secara keseluruhan ( P ). Khalifah Umar bin Khattab mengatasi hal ini dengan melarang penduduk Madinah untuk membeli barang-barang atau komoditi selama dua hari berturut-turut. Sehingga permintaan agregatif akan turun
         setelah itu harga kembalik keadaan     normal.
• Akibat turunya tingkat produksi karena terjadinya paceklik, ataupun embargo, dan
       perang.
Ini pernah terjadi pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab yaitu pada saat paceklik yang mengakibatkan kelangkaaan gandum. Digambarkan dalam grafik sebagai kurva AS yang bergeser ke kiri (AS ) sehingga mengakibatkan kenaikan  tingkat           harga-harga(P)
Solusi yang diberikan Umar bin Khattab adalah impor gandum dari fustat Mesir sehingga penawaran agregat (AS) barang di pasar kembali naik yang kemudian berakibat  pada  turunnya  tingkat    harga-harga       (P)
2.Human    Error    Inflation
Yaitu inflasi yang terjadi karena ulah manusia itu sendiri (Q.S Ar-Ruum:41).
Berdasarkan penyebabnya dibagi dalam tiga bagian:

•Corruption and     bad     administrations
Menurut Al Maqrizi pengangkatan pejabat pemerintahan yang berdasarkan pemberian suap, dan bukan kapabilitas akan menempatkan orang-orang yang tidak mempunyai kredibilitas pada berbagai jabatan penting dan terhormat baik di kalangan legislative, yudikatif, maupun eksekutif. Mereka rela menggadaikan seluruh hartanya sebagai kompensasi untuk meraih jabatan.Ketika berkuasa para pejabat tersebut mulai menyalahgunakan kekuasaan untuk meraih kepentingan pribadi, baik untuk memenuhi kewajiban finansialnya maupun kemewahan hidup.
Selain menyebabkan enefisiensi alokasi sumber daya dan ekonomi biaya tinggi. Korupsi dan administrasi yang buruk jika terus dibiarkan akan menyebabkan “kanker” yang amat membahayakan perekonomian yang akan membawa perekonomian pada keterpurukan “spiraling inflation” dan atau “hyper inflation”.
Bila kita lihat pendapat Al Maqrizi tentang korupsi, sangat sesuai dengan kondisi kini.Dimana seseorang yang tidak mempunyai kredibilitas bagus sebagai pemimpin berusaha menjadi pejabat bahkan sampai merelakan hartanya demi sebuah kekuasaan. Akhirnya ketika ia berkuasa pun ia berperilaku buruk seperti korupsi. Hal ini akan menyebabkan terjadinya biaya siluman sehingga negara harus menutupi biaya siluman tersebut. Contohnya seperti kasus Gayus Tambunan. Atau dalam lingkup perusahaan ketika terjadi korupsi oleh salah satu pegawainya maka perusahaan harus menutupi biaya-biaya tersebut yang pada akhirnya akan menaikkan harga jual di pasaran. Seperti inilah buruknya korupsi, Al Maqrizi telah memperingatkan hal ini sejak dahulu jauh sbelum hal ini terjadi di Indonesia kini. Kiranya sebagai muslim kita perlu melihat teori ini dan sebagai pijakan dalam mengatasi inflasi yang disebabkan oleh korupsi dan administrasi yang
         buruk.
Excessive   tax
Efek yang ditimbulkan oleh pajak yang berlebih sama dengan efek yang dihasilkan akibat korupsi dan administrasi yang buruk. Menurut al Maqrizi, akibat dominasi para pejabat bermental korup dalam suatu pemerintahan, pengeluaran negara mengalami peningkatan secara drastis. Sebagai kompensasinya mereka menerapkan system perpajakan yang menindas rakyat dengan memberlakukan berbagai pajak baru serta menaikkan tingkat pajak yang telah ada.Hal ini dapat menaikkan
tingkat harga-harga.
• Excessive
seignorage(peningkatan sirkulasi mata uang   fulus)
Seignorage artinya keuntungan dari percetakan koin yang didapat oleh percetakannya dimana biasanya percetakan tersebut dimiliki oleh pihak penguasa atau kerajaan. Pada masa hidupnya Al Maqrizi, percetakan uang fulus terjadi secara besar-besaran karena adanya defisit anggaran akibat perilaku buruk para pejabat.Kegiatan tersebut semakin luas pada saat ambisi pemerintah untuk memperoleh keuntungan yang besar dari percetakan yang tidak membutuhkan biaya produksi yang tinggi ini tidak terkendali.Sebagai penguasa mereka mengeluarkan maklumat yang memaksa rakyat menggunakan mata uang fulus akibatnya junlah fulus yang dimiliki masyarakat semakin besar, sehingga fulus menjadi
mata uang yang    dominan.
Ketika fulus lebih dominan digunakan, dan dirham dilebur menjadi perhiasan, sedangkan dinar hanya dimilki oleh segelintir orang.Mengakibatkan uang dinar dan dirham hilang dari perputaran. Hal ini telah menjadi pemikiran Ibnu Taimiyah dimana uang kualitas buruk akan menendang uang kualitas baik.
Ibn Al Maqrizi berpendapat bahwa pencetakan uang yang berlebihan jelas-jelas akan mengakibatkan naiknya tingkat harga secara keseluruhan (inflasi). Menurut Al Maqrizi kenaikan harga-harga komoditas adalah kenaikan dalam jumlah bentuk uang (fulus) atau nominal, sedangkan jika diukur dengan emas (dinar) maka harga-harga tersebut jarang sekali mengalami kenaikan.Ibn Al maqrizi berpendapat bahwa uang sebaiknya dicetak hanya pada tingkat minimal yang dibutuhkan
    untuk    berintransaksi      (jualbeli).
Konsep
uang dan   moneter
Pemikiran Al Maqrizi dimulai dengan sejarah dan fungsi uang, implikasi penciptaan
uang buruk,dan daya beli          uang.
Sejarah  dan   fungsi      uang
Dalam sejarah perkembangannya, Al maqrizi menguraikan bahwa bagsa Arab jahiliah menggunakan dinar emas dan dirham perak sebagai mata uang mereka yang masing-masing diadopsi dari Romawi dan Persia serta mempunyai bobot lebih berat daripada di masa islam. setelah islam datang, Rosulullah menetapkan berbagai praktik muamlah yang menggunakan kedua mata uang tersebut, bahkan mengaitkannya dengan hukum zakat harta. Penggunaan kedua mata uang tersebut terus berlanjut tanpa perubahan sedikit pun hingga tahun 18 H ketika khalifah umar bin Khattab menambahkan lafaz-lafaz islam pada kedua mata uang tersebut.
Perubahan yang sangat signifikan terjadi pada tahun 76 H. khalifah Abdul Malik bin Marwan melakukan reformasi moneter dengan mencetak dinar dan dirham islam. penggunaan kedua mata uang ini terus berlanjut sampai pemerintahan Al Mu’tashim,khalifah
terakhir   dinasti            Abbasiyah
Menurut Al Maqrizi, kekacauan mulai terlihat ketika pengaruh Mamluk semakin kuat di kalangan istana, termasuk kebijakan percetakan mata uang dirham campuran. Pencetakan fulus dimulai pada masa pemerintahan Dinasti Ayyubiyah Sultan Muhammad Al Kamil ibn Al Adil Al Ayyubi, sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan dengan rasio 48 fulus untuk setiap dirhamnya.Pasca pemerintahan sultan Al Kamil, pencetakan mata uang tersebut terus berlanjut hinga pejabat di tingkat provinsi terpengaruh laba yang besar dari aktivitas ini.Kebijakan sepihak mulai diterapkan dengan meningkatkan volume percetakan dan menetapkan rasio 24 fulus per dirham.Akibatnya, rakyat mengalami banyak kerugian karena harga barang-barang yang dulu berharga ½ dirham menjadi 1 dirham.Keadaan ini semkain memburuk ketika aktivitas percetakan fulus meluas pada masa pemerintahan Sultan Al Adil Kitbugha dan Sultan Al Zahir Barquq yang mengakibatkan penurunan nilai mata uang dan kelangkaan
      barang-barang.
Oleh karena itu menurut pandangan Al Maqrizi, mata uang yang dapat diterima hanya mata uang yang terdiri dari emas dan perak selain itu menurutnya tidak layak disebut mata uang. Di lain pihak menurut pandangan al Maqrizi uang bukan satu-satunya factor yang mempengaruhi kenaikan harga-harga. Menurutnya penggunaan mata uang emas/ perak tidak serta merta menghilangkan inflasi dalam perekonomian karena inflasi dapat juga terjadi karena factor alam dan tindakan
    sewenang-wenang       dari     penguasa.

  Implikasi  penciptaa    mata uang    buruk
Al-maqrizi menyatakan bahwa penciptaan mata uang dengan kualitas yang buruk akan meleyapkan mata uang berkualitas baik. Pada masa sultan Shalahuddin Al-Ayyubi ini, mata uang yang dicetak mempunyai kualitas yang sangat rendah dibandingkan dengan mata uang yang telah ada diperedaraan. Masyarakat akan lebih memilih untuk menyimpan mata uang yang berkualitas baik dan meleburnya menjadi perhiasan serta melepaskan mata uang yang berkualitas buruk ke dalam peredaran.
Menurut Al-Maqrizi, hal tersebut juga tidak terlepas dari pengaruh pergantian penguasa dan dinasti yang masing-masing menerapkan kebijakan yang berbeda dalam percetakan bentuk serta nilai dan dirham. Sebagai contoh, jenis dirham yang telah ada diubah hanya untuk merefleksikan penguasa pada saat itu.


•Konsep Daya Beli            Uang
Menurut Al-Maqrizi, pencetakan mata uang harus disertai dengan perhatian yang lebih besar dari pemerintah untuk menggunakan mata uang tersebut dalam bisnis selanjutnya.Dalam hal demikian, Al-Maqrizi memperingatkan para pedagang agar tidak terpukau dengan peningkatan laba nominal mereka. Menurutnya, mereka akan menyadari hal tersebut ketika membelanjakan sejumlah uang yang lebih besar
  untuk berbagai  macam pengeluarannya.
Kebijakan
     moneter       islam
Dalam al quran maupun sunnah tidak ditemukan secara spesifik keharusan untuk menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai standar nilai tukar uang. Khalifah Umar bin Khattab telah mencoba untuk memperkenalkan jenis uang dari kulit binatang. Walaupun islam tidak melarang penggunaan mata uang selain dari emas/ perak namun Ibnu Taimiyah mengingatkan bahwa penggunaan fiduciary money akan mengakibatkan hilangnya dinar dari peredaran. Imam Ghazali membolehkan penggunaan uang yang tidak dikaitkan dengan emas dan perak selama
pemerintah mampu menjaga    nilainya.
Jadi ada kebolehan bersyarat. Bila uang yang di back up secara parsial saja dapat memicu inflasi, maka uang yang tidak di back up sama sekali dengan logam mulia akan lebih mudah dalam memicu inflasi. Itulah sebabnya mengapa Al Ghazali memperbolehkan penggunaannya hanya dengan syarat pemerintah dapat menjaga nilainya.Karena tanpa adanya kaitan dengan emas/ perak maka pemerintah
  dapat  melakukan seignorage  secara  leluasa.
Perkembangan emas sebagai standar dari uang beredar mengalami tiga kali evolusiyaitu:
a. the gold coin standard: logam emas mulia sebagai uang yang aktif dalam peredaran.
b. The gold bullion standard: logam emas bukanlah alat tukar yang beredar namun otoritas moneter menjadikan logam emas sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar uang yang beredar.
c. The gold exchange standard (Bretton Woods System): otoritas moneter menentukan nilai tukar domestic currency dengan foreign currency yang mampu diback-up
secara penuh oleh cadangan emas yang    dimiliki.
Bagaimana teori permintaan uang islami? Hal itu akan di bahas oleh pemikir-pemikir ekonomi islam selanjutnya, dimana terbagi dalam 3 madzhab yaitu madzhab iqtishaduna (baqir as Sadr), mainstream (Umer Chapra, dkk), dan alternative (choudury).

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts