Gerakan reformasi di Indonesia secara
umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan
dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan.
Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan
tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. Tuntutan
tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya pembaharuan
kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan
potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan
secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara
nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar
kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara
profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan
pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan
manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta
penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna. Pembaharuan
sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang
dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan
antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional
dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan
nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Dengan visi pendidikan tersebut,
pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1.
mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.
membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh
sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.
meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.
meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai
pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai
berdasarkan standar nasional dan global; dan
5.
memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan
nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pembaharuan sistem
pendidikan memerlukan strategi tertentu.
Strategi pembangunan pendidikan
nasional dalam undang-undang ini meliputi :
1.
pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
2.
pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3.
proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4.
evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5.
peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6.
penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7.
pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8.
penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9.
pelaksanaan wajib belajar;
10.
pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
11.
pemberdayaan peran masyarakat;
12.
pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
13.
pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan strategi tersebut diharapkan
visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara efektif dengan
melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pembaruan sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan
otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sehubungan dengan
hal-hal di atas, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional perlu diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003.
No comments:
Post a Comment