Berkembang pemikiran bahwa hukum
merupakan produk politik sehingga setiap karakter produk hukum akan sangat
ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfiguarasi politik yang melahirkannya.
Pandangan ini berdasarkan kenyataan bahwa setiap produk hukum merupakan produk
keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari
pemikiran politik yang saling berinteraksi di kalangan para politisi. Meskipun
dari sudut das sollen ada pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan
hukum namun kajian ini lebih melihat sudut das sein atau empiriknya bahwa hukumlah
yang dalam kenyatannya ditentukan oleh konfigurasi politik yang
melatarbelakanginya.
Kegiatan legislatif (pembuatan
undang-undang) memang lebih banyak memuat keputusan-keputusan politik dari pada
menjalankan pekerjaan-pekerjaan hukum yang sesungguhnya sehingga lembaga
legislatif lebih dekat dengan politik dari pada dengan hukum.
Untuk kasus Indonesia terjadi juga
fenomena menonjolnya fungsi instrumental hukum sebagai sarana kekuasaan politik
dominan yang lebih terasa bila dibandingkan dengan fungsi-fungsi lainnya,
bahkan dapat dilihat dari pertumbuhan pranata hukum, nilai dan prosedur,
perundang-undangan dan birokrasi penegak hukum yang bukan hanya mencerminkan
hukum sebagai kondisi dari proses pembangunan melainkan juga menjadi penopang
tangguh struktur politik, ekonomi, dan sosial.
Pada negara yang baru merdeka, posisi
hukum seperti itu tampak sangat menonjol karena kegiatan politik di sana
merupakan agenda yang menyita perhatian di dalam rangka pengorganisasian dan
pengerahan berbagai sumberdaya guna mencapai tujuan dalam masyarakat. “Karakter
yang menonjol dari situasi seperti itu adalah pengutamaan tujuan, isi dan
substansi di atas prosedur atau cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut
seperti yang digariskan oleh ketentuan-ketentuan hukum”.
No comments:
Post a Comment