Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Friday, March 3, 2017

Pandangan Hukum sebagai Produk Politik


Berkembang pemikiran bahwa hukum merupakan produk politik sehingga setiap karakter produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfiguarasi politik yang melahirkannya. Pandangan ini berdasarkan kenyataan bahwa setiap produk hukum merupakan produk keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi di kalangan para politisi. Meskipun dari sudut das sollen ada pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum namun kajian ini lebih melihat sudut das sein atau empiriknya bahwa hukumlah yang dalam kenyatannya ditentukan oleh konfigurasi politik yang melatarbelakanginya.
Kegiatan legislatif (pembuatan undang-undang) memang lebih banyak memuat keputusan-keputusan politik dari pada menjalankan pekerjaan-pekerjaan hukum yang sesungguhnya sehingga lembaga legislatif lebih dekat dengan politik dari pada dengan hukum.
Untuk kasus Indonesia terjadi juga fenomena menonjolnya fungsi instrumental hukum sebagai sarana kekuasaan politik dominan yang lebih terasa bila dibandingkan dengan fungsi-fungsi lainnya, bahkan dapat dilihat dari pertumbuhan pranata hukum, nilai dan prosedur, perundang-undangan dan birokrasi penegak hukum yang bukan hanya mencerminkan hukum sebagai kondisi dari proses pembangunan melainkan juga menjadi penopang tangguh struktur politik, ekonomi, dan sosial.

Pada negara yang baru merdeka, posisi hukum seperti itu tampak sangat menonjol karena kegiatan politik di sana merupakan agenda yang menyita perhatian di dalam rangka pengorganisasian dan pengerahan berbagai sumberdaya guna mencapai tujuan dalam masyarakat. “Karakter yang menonjol dari situasi seperti itu adalah pengutamaan tujuan, isi dan substansi di atas prosedur atau cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut seperti yang digariskan oleh ketentuan-ketentuan hukum”. 

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts