Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Wednesday, September 30, 2020

Pengertian Tentang Penemuan Hukum


Penemuan hukum, pada hakekatnya mewujudkan pengembanan hukum secara ilmiah dan secara praktikal dan merupakan sebuah reaksi terhadap situasi-situasi problematikal yang dipaparkan orang dalam peristilahan hukum berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan hukum (rechtsvragen), konflik-konflik hukum atau sengketa-sengketa hukum. Terkait padanya antara lain diajukan pertanyaan-pertanyaan tentang penjelasan (tafsiran) dan penerapan aturan-aturan hukum, dan pertanyaan-pertanyaan tentang makna dari fakta-fakta yang terhadapnya hukum harus diterapkan. Penemuan hukum berkenaan dengan hal menemukan penyelesaian-penyelesaian dan jawaban-jawaban berdasarkan kaidah-kaidah hukum.

Problematik yang berhubungan dengan penemuan hukum ini memang pada umumnya dipusatkan sekitar “hakim”, oleh karena dalam kesehariannya ia senantiasa dihadapkan pada peristiwa konkrit atau konflik untuk diselesaikannya, jadi sifatnya konfliktif. Dan hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan hukum karena mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum serta dituangkan dalam bentuk putusan. Di samping itu pula hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan sumber hukum.

Penemuan hukum itu sendiri lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang kongkrit. Hal ini merupakan proses kongkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa kongkrit. Atau lebih lanjutnya dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu.

 Untuk menyelesaikan persoalan ini, maka diberikanlah kewenangan kepada hakim untuk mampu mengembangkan hukum atau melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), namun demikian dalam konteks sistem hukum civil law hal ini menjadi suatu persoalan. Hakim pada prinsipnya merupakan corong dari undang-undang, dimana peranan dari kekuasaan kehakimanan hanya sebagai penerap undang-undang (rule adjudication function) yang bukan merupakan kekuasaan pembuat undang-undang (rule making function).

Penemuan hukum termasuk kegiatan sehari-hari para yuris, dan terjadi pada semua bidang hukum, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum pemerintahan dan hukum pajak. Ia adalah aspek penting dalam ilmu hukum dan praktek hukum. Dalam menjalankan profesinya, seorang ahli hukum pada dasarnya harus membuat keputusan-keputusan hukum, berdasarkan hasil analisanya terhadap fakta-fakta yang diajukan sebagai masalah hukum dalam kaitannya dengan kaidah-kaidah hukum positif. Sementara itu, sumber hukum utama yang menjadi acuan dalam proses analisis fakta tersebut adalah peraturan perundangan-undangan.

Dalam situasi seperti ini, seorang ahli hukum tidak dapat begitu saja menolak untuk menyelesaikan perkara tersebut. Seorang ahli hukum harus mampu berperan dalam menetapkan atau menentukan apa yang akan merupakan hukum dan apa yang bukan hukum, walaupun peraturan perundang-undangan yang ada tidak dapat membantunya.

Tindakan seorang ahli hukum dalam situasi semacam itulah yang dimaksudkan dengan pengertian penemuan hukum atau Rechtsvinding. Dalam proses pengambilan keputusan hukum, seorang ahli hukum pada dasarnya dituntut untuk melaksanakan dua tugas atau fungsi utama, yaitu :

1.      Ia senantiasa harus mampu menyesuaikan kaidah-kaidah hukum yang konkrit (perundang-undangan) terhadap tuntutan nyata yang ada di dalam masyarakat, dengan selalu memperhatikan kebiasaan, pandangan-pandangan yang berlaku, cita-cita yang hidup didalam masyarakat, serta perasaan keadilannya sendiri. Hal ini perlu dilakukan oleh seorang ahli hukum karena peraturan perundang-undangan pada dasarnya tidak selalu dapat ditetapkan untuk mengatur semua kejadian yang ada didalam masyarakat. Perundang-undangan hanya dibuat untuk mengatur hal-hal tertentu secara umum saja.

2.      Seorang ahli hukum senantiasa harus dapat memberikan penjelasan, penambahan, atau melengkapi peraturan perundang-undangan yang ada, dikaitkan dengan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat. Hal ini perlu dijalankan sebab adakalanya pembuat Undang-undang (wetgever) tertinggal oleh perkembangan perkembangan didalam masyarakat.

Kegunaan dari penemuan hukum adalah mencari dan menemukan kaidah hukum yang dapat digunakan untuk memberikan keputusan yang tepat atau benar, dan secara tidak langsung memberikan kepastian hukum juga didalam masyarakat. Sementara itu, kenyataan menunjukkan bahwa :

1.      Adakalanya pembuat Undang-undang sengaja atau tidak sengaja menggunakan istilah-istilah atau pengertian pengertian yanga sangat umum sifatnya, sehingga dapat diberi lebih dari satu pengertian atau pemaknaan. 

2.      Adakalanya istilah, kata, pengertian, kalimat yang digunakan di dalam peraturan perundang-undangan tidak jelas arti atau maknanya, atau tidak dapat diwujudkan lagi dalam kenyataan sebagai akibat adanya perkembangan-perkembangan didalam masyarakat.

3.      Adakalanya terjadi suatu masalah yang tidak ada peraturan perudang-undangan yang mengatur masalah tersebut.

Istilah “penemuan hukum” oleh beberapa pakar sering dipermasalahkan, bahwa apakah tidak lebih tepat istilah “pelaksanaan hukum”, “penerapan hukum”, “pembentukan hukum” atau “penciptaan hukum”. Istilah “pelaksanaan hukum” dapat berarti menjalankan hukum tanpa sengketa atau pelanggaran. Namun disamping itu pelaksanaan hukum dapat pula terjadi kalau ada sengketa, yaitu yang dilaksanakan oleh hakim dan hal ini sekaligus pula merupakan penegakan hukum. Adapun istilah “penerapan hukum” tidak lain berarti menerapkan (peraturan) hukum yang abstrak sifatnya pada peristiwanya. Dan istilah “pembentukan hukum” adalah merumuskan peraturan-peraturan yang berlaku umum, bagi setiap orang.

Sedangkan istilah “penciptaan hukum” terasa kurang tepat karena memberikan kesan bahwa hukumnya itu sama sekali tidak ada, kemudian diciptakan (dari tidak ada menjadi ada). Hukum bukanlah selalu berupa kaedah baik tertulis maupun tidak, tetapi dapat juga berupa perilaku atau peristiwa, dan di dalam perilaku itulah terdapat hukumnya yang harus digali serta ditemukan. Dengan demikian, maka kiranya istilah “penemuan hukum”lah yang rasanya lebih tepat untuk digunakan.

Penemuan hukum terutama dilakukan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, penemuan hukum oleh hakim ini dianggap yang mempunyai wibawa. Ilmuan hukum juga dapat mengadakan penemuan hukum, namun hasil dari penemuan hukum oleh ilmuan tersebut bukanlah hukum melainkan ilmu atau doktrin. Walau demikian, sekalipun yang dihasilkan tersebut bukan hukum, akan tetapi dalam hal ini tetap digunakan istilah penemuan hukum juga, oleh karena doktrin tersebut apabila diikuti atau diambil alih oleh hakim dalam putusannya, maka secara otomatis hal itu (ilmu or doktrin) menjadi hukum.

Penemuan hukum lazimnya adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang diberi tugas untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum kongkrit. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah suatu proses kongkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa kongkrit (das sein) tertentu.

Sumber penemuan hukum tidak lain yang dimaksud adalah sumber atau tempat, terutama bagi hakim dalam menemukan hukumnya. Sumber utama penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo, adalah peraturan perundang-undangan, kemudian hukum kebiasaan (‘urf), yurisprudensi, perjanjian internasional dan doktrin. Jadi menurutnya terdapat tingkatan-tingkatan, hierarki atau kewedaan dalam sumber hukum.

 Dalam ajaran penemuan hukum “undang-undang” diprioritaskan atau didahulukan dari sumber-sumber hukum lainnya. Kalau hendak mencari hukumnya, arti dari sebuah kata maka terlebih dahulu dicari dalam undang-undang, karena undang-undang bersifat otentik dan berbentuk tertulis, yang lebih menjamin kepastian hukum. Undang-undang merupakan sumber hukum yang penting dan utama, namun senantiasa perlu pula diingat bahwa undang-undang dan hukum tidaklah identik. Apabila dalam peraturan perundang-undangan tidak terdapat ketentuannya atau jawabannya, maka barulah mencari dalam hukum kebiasaan (yang tidak tertulis).

Dan kalau hukum kebiasaan ternyata tidak memberi jawaban, maka dicarilah dalam “yurisprudensi”, yang berarti setiap putusan hakim, dapat pula berarti kumpulan putusan hakim yang disusun secara sistematis dari tingkat peradilan pertama sampai pada tingkat kasasi. Dan kadang pula yurisprudensi diartikan pandangan atau pendapat para ahli yang dianut oleh hakim dan dituangkan dalam putusannya.



Contoh Teks Eksplanasi Bahasa Inggris

 

How Chocolate is Made?

Have we wondered how we get chocolate from? Well this time we will enter the amazing world of chocolate so we can understand exactly we are eating. Chocolate starts a tree called cacao tree. This tree grows in equatorial regions, especially in place such as South America, Africa, and Indonesia. The cacao tree produces a fruit about the size of a small pine apple. In side the fruits are the tree’s seeds. They are also known as coco beans.

Next, the beans are fermented for about a week, dried in the sun. After that they are shipped to the chocolate maker. The chocolate maker starts processing by roasting the beans to bring out the flavour. Different beans from different places have different qualities and flavour. So they are often shorted and blended to produce a distinctive mix.

The next process is winnowing. The roasted beans are winnowed to remove the meat nib of the cacao bean from its shell. Then the nibs are blended. The blended nibs are grounded to make it liquid. The liquid is called chocolate liquor. It tastes bitter. All seeds contain some amount of fat and cacao beans are not different. However, cacao beans are half fat, which is why they ground nibs from liquid. It is pure bitter chocolate.

Contoh Teks Eksplanasi Bahasa Inggris

 

How does flood happen?

 

Flooding is a disaster that is very common in big cities that are densely populated. In Indonesia, floods occur very frequently and hit the city of Jakarta and often claimed many victims. Then, do you know how the flood process occurred? Consider the following explanation.

The process of natural flooding can be started with rain falling to the surface of the earth. Furthermore, the rain water enters the ground and flows to a lower place. After that there is evaporation and then the water comes out of the surface of the land. Floods that occur naturally can be a disaster for humans, when floods hit their dwellings because of the flood that dragged objects – houses, bridges, furniture, and even humans.

In addition, the process of non-natural flooding can usually be caused due to bad habits of humans who do not care about the environment such as, throwing trash out of place, causing the water flow to become blocked. This can cause the water to be stored in a landfill that is getting more and more. When the water reservoir is no longer able to hold the water discharge, then the water will overflow out of the land and cause flooding.

 

 

contoh pantun kiasan dengan artinya.

 



[1]

Kusangka masih malam hari,
rupanya telah datang siang.
Kusangka bunga mekar berseri,
rupanya layu dihisap kumbang.

Maknanya:
Menyangka bahwa gadis pujaannya masih sendiri, tetapi kenyataannya gadis tersebut sudah diambil orang. 

[2]

Naik perahu dekat kemudi,
betapa harum bunga selasih.
Elok nian resminya padi,
makin tunduk jika berisi.

Maknanya:
Ambilah pelajaran dari padi. Yakni semakin kaya, semakin pandai, semakin hebat, maka ia akan semakin rendah hati di hadapan manusia lainnya. 

[3]

Tanam ubi tanam kentang,
petik jagung tiada tersisa.
Petang kini telah datang,
tinggi pula batang usia.

Maknanya:
Pantun kiasan di atas menjelaskan tentang waktu tua. Yaitu tentang habisnya masa remaja sekaligus datangnya waktu tua. 

[4]

Diam lisan banyak merenung,
lompat tinggi anak tupai.
Hendak hati memeluk gunung,
apa daya tangan tak sampai.

Maknanya:
Memiliki keinginan yang sangat besar namun sangat mustahil tercapai. 


 

 

[5]

Pohon tua disebut buhun,
banyak dahannya yang berduri.
Kering dijemur dalam setahun,
basah oleh hujan sehari.

Maknanya:
Usaha yang dilakukan sangat lama sia-sia oleh kesalahan kecil. 



[6]

Rusa padang belang di kaki,
mangga kueni amat wangi.
Tinggi gunung tetap didaki,
lautan api kan disebrangi.

Maknanya:
Pantun kiasan di atas mengandung makna tentang semangat dan tekad yang sangat kuat. 

[7]

Randu tinggal randu,
panjang duri hingga sekilan.
Rindu tinggalah rindu,

bagai pungguk rindukan bulan. Maknanya:
Seseorang yang jatuh cinta. Hanya saja tidak mungkin cintanya bersatu. 

[8]

Pandai ikan dalam berenang,
beda kolam ikannnya lain.
Sehari sehelai benang,
setahun menjadi kain.

Artinya:
Pantun di atas berisikan pepatah yang artinya jika kita tekun mengerjakan apapun, pasti akan membawa hasil.

 

Contoh Pantun Teka Teki dan Jawabannya

 


Jikalau tuan tajuk cendana,

Ambil gantang jemurkan pala,

Jikalau tuan bijak bijaksana,

Binatan apa ekor di kepala?

(Jawabannya: Gajah)

Jikalau tuan tajuk cendana,

Ambil gantang sukatkan padi,

Jikalau tuan bijak bijaksana,

Binatang apa bertandung di kaki?

(Jawabannya: Ayam Jantan)

Jikalau tuan tajuk cendana,

Ambil gantang sukatkan pulut,

Jikalau tuan bijak bijaksana,

Binatang apa tandung di mulut?

(Jawabannya: Nyamuk)

Belayar perahu dari Berandan,

Menuju arah Selat Malaka,

Lebar kepala dari badan,

Apakah itu cobalah terkat?

(Jawabannya: Ikan pari)

Burung nuri burung dara,

Terbang ke sisi taman kayangan,

Cubalah cari wahai saudara,

makin diisi makin ringan,

(Jawabannya: Balon)

Hari-hari ke rumaha Cik Hitam,

Melihat orang memotong tebu,

Apa binatang darahnya hitam,

Janggut delapan tulangnya satu,

(Jawabannya: Ikan sontong)

Bukan kerang atau siput,

Berkaki bertangan bukannya kompot,

Terkelip-kelip duduk terseliput,

Merayap sepanjang di paya di rumput.

(Jawabannya: Penyu)

Berdengung bukannya kumbang,

Berbelalai bukannya gajah,

Kelam kabut saja terbang,

Hampir kepada kaum bernyawa.

(Jawabannya: Lebah penyengat/Lalat)

Diukur dijangka-jangka,

Burung merak burung angkasa,

Dengar tuan saya meneka,

Layang-layang gagah perkasa.

(Jawabannya: Kapal terbang)

Pak Pong Pak Mustafa,

Encik Dollah di rumahnya,

diadun tepung dengan kelapa,

Gula Jawa di tengahnya.

(Jawabannya: Kue malaka/Lompang)

Kalau tuan bawa keladi,

Bawa juga sipucuk rebung,

Kalau tuan bijak bestari,

Apa binatang tandung di hidung.

(Jawabannya: Badak)

Kalau tuan muda teruna,

Pakai seluar dengan gayanya,

Kalau tuan bijak laksana,

Biji di luar apa buahnya,

(Jawabannya: Buah Jambu Mede)

Kalau tuan pergi ke kedai,

Belikan saya si gula batu,

Kalau tuan orang yang pandai,

Apa binatang tulangnya satu.

(Jawabannya: Ikan sontong)

Walau dibungkus bukan kiriman,

Sudah takdir Allah yang satu,

Meski ditanam bukan tanaman,

Cubalah teka apakah itu?

(Jawabannya: Mayat/jenazah)

Ambil betik potongkan pisau,

Buah masak pokoknya rendah,

Kecil-kecil berbaju hitam,

Sudah besar berbaju merah,

(Jawabannya: Cabe merah)

Ada sebiji roda pedati,

Bentuknya bulat daripada besi

Bila bermain diikat sekuat hati

Dilempar hidup dipegang mati?

(Jawabannya: Gasing)

Buah budi bedara mengkal

Masak sebiji di tepi pantai

Hilang budi bicara akal

Buah apa yang tidak bertangkai?

(Jawabannya: Buah hati)

Kelap-kelip kusangka api

Kalau api mana asapnya? 

Hilang ghaib disangkakan mati

Kalau mati mana kuburnya?

(Jawabannya: Kilat di langit)

Budak-budak bermain batu

Batu dikira satu persatu

Badannya lurus bermata satu

Ekornya tajam apakah itu?

(Jawabannya: Jarum)

Jika tuan membeli tikar

Tikar anyaman dari mengkuang

Kalau tuan bijak pintar

Ular apa membelit pinggang?

(Jawabannya: Taling pinggang)

Pokoknya bulat dan juga rendang

Masam dan hijau ketika muda

Buahnya berbentuk seperti bintang

Sudah masak, kuninglah ia.

(Jawabannya: Belimbing)

Mak Minah menanak minyak

Kemenyan dibakar dengan setanggi

Dua peha beranak banyak

Untuk mendaki tempat yang tinggi?

(Jawabannya: Tangga)

Orang bekerja diberikan upah

Hidangan disaji dalam talam

Gajah putih ditengah rumah

Layar terkembang di waktu malam?

(Jawabannya: Tirai/kelambu)

Gigi berduri telah bersigai

Pembelah kayu ia berguna

Jika tuan orang yang pandai 

Benda apakah makannya dua cara?

(Jawabannya: Gergaji)

 

 

 

Monday, September 28, 2020

Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak

 


Orang tua atau keluarga merupakan lingkungan pendidikan yang pertama dan utama bagi anak-anak,[1] pendidikan orang tua lebih menekankan pada aspek moral atau pembentukan kepribadian dari pada pendidikan untuk menguasai ilmu pengetahuan, dasar dan tujuan penyelenggaraan pendidikan keluarga bersifat individual, sesuai dengan pandangan hidup orang tua masing-masing, sekalipun secara nasional bagi keluarga-keluarga Indonesia memiliki dasar yang sama, yaitu pancasila. Ada orang tua dalam mendidik anaknya mendasarkan pada kaidah-kaidah agama dan menekankan proses pendidikan pada pendidikan agama dan tujuan untuk menjadikan anak-anaknya menjadi orang yang saleh dan senantiasa takwa dan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa, ada pula orang tua yang dasar dan tujuan penyelenggaraan pendidikannya berorientasi kepada kehidupan sosial ekonomi kemasyarakatan dengan tujuan untuk menjadikan anak-anaknya menjadi orang yang produktif dan bermanfaat dalam kehidupan masyarakat.

Orang tua merupakan lembaga pendidikan tertua, bersifat informal, yang pertama dan utama dialami oleh anak serta lembaga pendidikan yang bersifat kodrati, orang tua bertanggung jawab memelihara, merawat, melindungi, dan mendidik anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik.[2]

Bahwa perkembangan kehidupan seorang anak salah satunya ditentukan oleh orang tua, maka tanggung jawab orang tua terhadap anak sangatlah penting bagi masa depan anak, karena seorang anak pertama tumbuh dan berkembang bersama orang tua dan sesuai tugas orang tua dalam melaksanakan perannya sebagai penyelenggara pendidikan yang bertanggung jawab mengutamakan pembentukan pribadi anak.[3] Dengan demikian, faktor yang mempengaruhi perkembangan pribadi anak adalah kehidupan keluarga atau orang tua beserta berbagai aspek, perkembangan anak yang menyangkut perkembangan psikologi dipengaruhi oleh status sosial ekonomi, filsafat hidup keluarga, pola hidup keluarga seperti kedisiplinan, kepedulian terhadap keselamatan dan ketertiban menjalankan ajaran agama, bahwa perkembangan kehidupan seorang anak ditentukan pula oleh faktor keturunan dan lingkungan.[4]

Seorang anak didalam keluarga berkedudukan sebagai anak didik dan orang tua sebagai pendidiknya, banyak corak dan pola penyelenggaraan pendidikan keluarga yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok pola pendidikan yaitu, pendidikan otoriter, pendidikan demokratis, dan pendidikan liberal.[5]

Tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya tidak hanya terbatas pada hal-hal yang sifatnya material saja melainkan juga hal-hal yang sifatnya spiritual seperti halnya pendidikan dan agama, untuk itu orang tua harus memberi teladan yang baik bagi anak-anaknya. Beberapa tanggung jawab orang tua terhadap anaknya, yaitu:

a.     Pengalaman pertama masa kanak-kanak

Di dalam keluargalah anak didik mulai mengenal hidupnya, hal ini harus disadari dan dimengerti oleh setiap orang tua bahwa anak dilahirkan di dalam lingkungan keluarga yang berkembang sampai anak melepaskan diri dari ikatan keluarga, lembaga pendidikan keluarga memberikan pengalaman pertama yang merupakan faktor penting dalam perkembangan pribadi anak, suasana pendidikan keluarga ini sangat penting diperhatikan sebab dari sinilah keseimbangan individu selanjutnya ditentukan.

b.     Menjamin kehidupan emosial anak

Suasana didalam keluarga harus dipenuhi dengan rasa dan simpati yang sewajarnya, suasana yang aman dan tentram juga suasana saling percaya, karena melalui keluarga kehidupan emosional atau kebutuhan kasih sayang dapat dipenuhi atau dapat berkembang dengan baik, hal ini dikarenakan ada hubungan darah antara orang tua dengan anak dan hubungan tersebut didasarkan atas rasa cinta kasih sayang yang murni, kehidupan emosional merupakan salah satu faktor yang terpenting  didalam membentuk pribadi seseorang.

c.      Menanamkan dalam pendidikan moral

Di dalam keluarga juga merupakan penanaman utama dasar-dasar moral bagi anak, yang biasanya tercermin di dalam sikap dan prilaku orng tua sebagai teladan yang dapat dicontoh anak, memang biasanya tingkah laku cara berbuat dan berbicara akan ditiru oleh anak, dengan teladan ini melahirkan gejala identifikasi positif yakni penyamaan diri dengan orang yang ditiru dan hal ini penting sekali dalam rangka pembentukan kepribadian.

d.     Memberikan dasar  pendidikan sosial

Keluarga merupakan basis yang sangat penting dalam peletakan dasar-dasar pendidikan sosial anak, sebab pada dasarnya keluarga merupakan lembaga sosial resmi yang minimal terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak, perkembangan banih-benih kesadaran sosial pada anak-anak dapat  dipupuk sedini mungkin terutama lewat kehidupan keluarga yang penuh rasa tolong-menolong, gotong-royong secara kekeluargaan, menolong saudara atau tetangga sakit, bersama-sama menjaga ketertiban, kedamaian, kebersihan dan keserasian dalam menjaga hal.

e.      Peletakan dasar-dasar keagamaan

Keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama dan utama, disamping sangat menentukan dalam menanamkan dasar-dasar moral yang tidak kalah pentingnya adalah berperan dasar dalam proses internalisasi dan transformasi nilai-nilai keagamaan kedalam pribadi anak.

Masa kanak-kanak adalah masa yang paling baik untuk meresapkan dasar-dasar hidup yang beragama, dalam hal ini tentu saja terjadi dalam keluarga, misalnya dengan mengajak anak ikut serta kemasjid untuk menjalankan ibadah, mendengarkan khutbah atau ceramah keagamaan, kegiatan seperti ini besar sekali pengaruhnya terhadap kepribadian anak, jadi kehidupan dalam keluarga hendaknya memberikan kondisi kepada anak untuk mengalami suasana hidup keagamaan.[6]

Dalam bidang pendidikan utama dan dalam bidang ekonomi orang tua merupakan produsen dan konsumen sekaligus harus mempersiapkan dan memberikan segala kebutuhan sehari-hari, seperti sandang dan  pangan, dengan fungsinya yang ganda orang tua mempunyai peranan yang besar dalam mensejahterakan keluarga, oleh karena itu orang tua bertanggung jawab atas keluarganya baik dalam bidang ekonomi maupun bidang pendidikan. Adapun dalam bidang ekonomi yaitu semakin hari kebutuhan yang  dibutuhkan semakin bertambah dan seiring dengan bertambahnya kebutuhan manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka orang tua harus berusaha guna mencapai kesejahteraan, karena kesejahteraan keluarga sangat dibutuhkan agar terbina suatu keluarga yang bahagia, kesejahteraan keluarga tidak bisa tercapai apabila orang tua tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, dalam bidang ekonomi ialah meliputi segala keperluan anak seperti sandang pangan, tempat tinggal yang baik dan biaya pendidikan, dalam keluarga harus ada kesadaran dan kerja sama yang baik antara ayah dan ibu, yaitu ayah selalu sadar akan kewajibannya untuk mencari dan memberi nafkah kepada keluarganya, dan seorang ibu atau istri yang selalu membantu suaminya, kesejahteraan ekonomi keluarga harus dijaga dengan baik orang tua sebagai penanggung jawab ekonomi harus bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Keluarga sebagai pusat pendidikan utama dan pertama yaitu Keluarga (orang tua) merupakan pendidik pertama bagi anak-anak karena dari merekalah anak mula-mula menerima pendidikan, dengan demikian bentuk pertama dari pendidikan itu terdapat dalam kehidupan keluarga. Orang tua yaitu ayah dan ibu yang mempunyai peranan penting dan sangat berpengaruh atas pendidikan anak-anaknya, sejak seorang anak lahir seorang ibunyalah yang selalu disampingnya.[7]

Berkaitan dengan masalah pendidikan, maka orang tua atau keluarga merupakan tempat untuk meletakkan pondasi dasar pendidikan bagi anak-anaknya, maksudnya pendidikan dilingkungan keluarga merupakan peletakan dasar bagi perkembangan anak untuk selanjutnya, dengan demikian lingkungan yang diciptakan oleh orang tuanyalah yang menentukan masa depannya, oleh karena itu orang tua berkewajiban untuk menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan berkewajiban memberikan didikan dan bimbingan kepada anak-anak, sebab merekalah yang mempunyai tanggung jawab terhadap pendidikan anak-anak.[8]

Dasar-dasar tanggung jawab keluarga atau orang tua dalam mendidik anak, yaitu:

a.      Adanya motivasi atau dorongan cinta kasih yang menjiwai hubungan orang tua dan anak, kasih sayang orang tua yang ikhlas dan murni akan mendorong sikap dan tindakan rela dan menerima tanggung jawab untuk mengorbankan hidupnya dalam memberi pertolongan kepada anaknya.

b.     Pemberian motivasi kewajiban moral sebagai konsekwensi kehidupan orang tua terhadap keturunannya, adanya tanggung jawab moral ini meliputi nilai-nilai spiritual, menurut para ahli bahwa penanaman sikap beragama sangat baik pada masa anak-anak. Karena seorang anak memiliki pengalaman agama yang asli dan mendalam, serta mudah berakar dalam diri dan kepribadiannya, hal tersebut merupakan faktor yang sangat penting melebihi orang lain, karena pada saat ini anak mempunyai sifat wondering (heran) sebagai salah satu faktor untuk memperdalam pemahaman spiritual reality, pada periode ini peranan orang tua sering mengajak anak-anaknya ketempat-tempat ibadah sebagai penanaman dasar yang akan mengarahkan anak pada pengabdian yang selanjutnya, dan mampu menghargai kehadiran agama dalam bentuk pengalaman dengan penuh ketaatan. Dengan demikian, penanaman agama yang dimiliki anak sejak kecil ini betul-betul tertanam dan berkesan pada dirinya.

c.      Tanggung jawab sosial adalah bagian dari keluarga yang pada gilirannya akan menjadi tanggung jawab masyarakat, bangsa dan Negara. Tanggung jawab sosial itu merupakan perwujudan kesadaran tanggung jawab kekeluargaan yang dibina oleh darah, keturunan, dan kesatuan keyakinan.

d.     Memelihara dan membesarkan anaknya, tanggung jawab ini merupakan dorongan alami untuk dilaksanakan karena anak memerlukan makan, minum dan perawatan agar ia dapat hidup secara berkelanjutan, disamping itu ia bertanggung jawab dalam hal melindungi dan menjamin kesehatan anaknya baik secara jasmaniah maupun rohaniah dan berbagai gangguan penyakit atau bahaya lingkungan yang dapat membahayakan diri anak tersebut.

e.      Memberikan pendidikan dengan berbagai ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang berguna bagi kehidupan anak kelak, sehingga bila ia dewasa akan mampu mandiri.[9]

Dengan demikian, terlihat besar tanggung jawab orang tua terhadap anak. Bagi seorang anak, keluarga persekutuan hidup pada lingkungan keluarga tempat dimana ia menjadi diri pribadi atau diri sendiri, keluarga juga merupakan wadah bagi anak dalam konteks proses belajarnya untuk mengembangkan dan membentuk dari dalam fungsi sosialnya.[10]

Kehadiran anak dalam keluarga secara ilmiah memberikan adanya tanggung jawab dari orang tua, tanggung jawab ini didasarkan atas motivasi cinta kasih, secara sadar orang tua mengemban kewajiban untuk memelihara dan membina anaknya sampai dia mampu berdiri sendiri (dewasa) baik secara fisik, sosial maupun moral.

Setiap orang menginginkan agar keturunannya dapat dibanggakan dan dapat membahagiakan orang tua dunia akhirat, oleh karena itu keseimbangan antara orang tua dan anak harus dilaksanaknan sebaik-baiknya. Dalam Al-Qur’an umat islam diperintahkan untuk lebih mengutamakan kerabatnya dalam memberikan perhatian.



[1] Munardji, Ilmu Pendidikan Islam, ( Jakarta :  PT Bina Ilmu, 2004), hal 131

[2] Binti  Maunah, Ilmu Pendidikan,  (Yogyakarta : Teras : 2009), hal 92

[3] Zuhairini , Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara : 1991), hal 177

[4] Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001) hal 88

[5] Nursyamsiyah Yusuf, Ilmu Pendidikan…..hal. 52

[6] Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan …hal 38-39

[7] Zakiah, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta : Bumi Aksara, 2008) hal 35

[8] Dalyono, Psikologi Pendidikan (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2007) hal 59

[9] Binti  Maunah, Ilmu Pendidikan … hal 100

[10] Ibid. hal 98

About

Popular Posts