Di antara politik dan hukum terhadap
hubungan yang sangat erat dan merupakan two
faces of a coin, saling menentukan dan mengisi. Adakalanya kebijakan
politis yang berperan utama untuk menentukan materi hukum yang seyogyanya
berlaku dalam negara, sesuai dengan pandangan dan pertimbangan politik. Di lain
posisi, hukum berperan mengatur lalulintas kehidupan politik bagi masyarakat
politik itu, baik yang berada di suprastruktur maupun infrastruktur politiknya,
baik kalangan partai politik sebagai nucleus-nya maupun bagi ormas-ormas selaku
plasma masyarakat politik itu.
Hukum dan politik sebagai subsistem
kemasyarakatan adalah bersifat terbuka, karena itu keduanya saling mempengaruhi
dan dipengaruhi oleh subsistem lainnya maupun oleh sistem kemasyarakatan secara
keseluruhan. Walaupun hukum dan politik mempunyai fungsi dan dasar pembenaran
yang berbeda, namun keduanya tidak saling bertentangan, tetapi saling
melengkapi. Masing-masing memberikan kontribusi sesuai dengan fungsinya untuk
menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang
terbuka dan relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga
keseimbangannya, di samping sistem-sitem lainnya yang ada dalam suatu masyarakat.
Hukum memberikan kompetensi untuk para
pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang yang sah untuk
melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan sarana
pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk
mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa
sosial secara tertib, hukum adalah teknik untuk mengemudikan suatu mekanisme
sosial yang ruwet. Dilain pihak hukum tidak efektif kecuali apabila mendapatkan
pengakuan dan diberi sanksi oleh kekuasaan politik.
Hukum memberikan dasar legalitas bagi
kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Atau
dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan yang diam dan
politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan lebih nyata
serta berpengaruh dalam kehidupan kemasyarakatan.
Hal itu akan menjadi realitas apabila
sistem hukum dan politik berfungsi dengan baik menurut kewenangan-kewenangan
sah yang diatur dalam konstitusi. Sistem check and balance akan terlaksana bila
kekuasaan politik menghormati hukum dan dikontrol oleh rakyat secara efektif
melalui lembaga perwakilan rakyat. Untuk mewujudkan lembaga hukum dan politik
yang saling melengkapi memang diperlukan komitmen yang kuat dan kesungguhan
melaksanakan demokratisasi dan penegakkan wibawa hukum. Semua itu bergantung
kepada pemahaman dan tanggung jawab kita yang lebih dalam untuk memfungsikan
lembaga hukum dan politik sesuai dengan jiwa dan semangat konstitusi, maupun
dalam membangun budaya masyarakat yang kondusif untuk menegakkan
prinsip-prinsip tersebut.
No comments:
Post a Comment