Agar
pelaksanaan akad rahn sempurna, berikut beberapa syarat dari sahnya
akad rahn :
Syarat Pihak yang berakad[9] :
i. Cakap hukum ( Baligh & Berakal ),
anak yang tergolong mumayyiz & tidak dalam keadaan gila.
ii. Tidak sepihak, khusus untuk akad rahn dalam
konteks perwalian.
iii. Sukarela (ridha), tidak dalam keadaan
dipaksa / terpaksa /dibawah tekanan.
Syarat Obyek yang diagunkan [10]:
i. Barang itu bernilai harta dan boleh
dimanfaatkan dalam Islam (mâl mutaqawwim)
ii. Barang itu ada pada waktu akad[11].
iii. Barang itu milik sah & sempurna
dari râhin (milk al-tâm) atau Barang itu tidak terkait dengan hak
orang lain.
iv. Barang itu jelas dan tertentu.
v. Barang itu dapat diserahkan baik materi
maupun manfaatnya
Syarat Utang (marhun bih)[12]:
i. Merupakan hak yang wajib dikembalikan
kepada pemberi utang, meliputi hutang uang atau hutang barang.
ii. Utang itu boleh dilunasi dengan barang yang
diagunkan, sebab barang itu merupakan jaminan atas utang.
iii. Utang itu jelas diketahui oleh kedua pihak
yang berakad.
Syarat Akad /sighot :
i. Tidak dikaitkan dengan syarat tertentu atau
dikaitkan dengan masa yang akan datang. UlamaHanâfiyah menyatakan bahwa
apabila akad rahn dibarengi dengan syarat tertentu, atau dikaitkan
dengan dengan masa yang akan datang, maka syaratnya batal sedangkan
akad rahn-nya sah. Misalnya, orang yang berutang mensyaratkan apabila
tenggang waktu utang telah habis dan utang belum dibayar, maka
akad rahn diperpanjang 1 (satu) bulan ; atau pemberi utang
mensyaratkan harta agunan itu boleh ia manfaatkan. Sedangkan,
Ulama Hanâbilah, Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan bilamana syarat itu
adalah syarat yang mendukung kelancaran akad maka syarat itu diperbolehkan,
tetapi apabila syarat itu bertentangan dengan tabiat akad rahn maka
syaratnya batal. Kedua syarat dalam contoh di atas
(perpanjangan rahn 1 (satu) bulan dan agunan boleh dimanfaatkan),
tidak boleh menjual agunan jika masa akad rahn telah jatuh tempo, dan
orang yang berutang tidak mampu bayar merupakan syarat yang tidak sesuai dengan
tabiat akad rahn, karenanya syarat tersebut batal. Syarat yang dibolehkan
itu, misalnya : pemberi utang meminta agar akad disaksikan oleh 2 (dua) orang
saksi.[13]
ii. Merujuk pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah Bab XIII tentang Rahn pasal 329 ayat 2 dinyatakan : Akad (yang dimaksud
dalam ayat (1) di atas harus dinyatakan oleh para pihak dengan cara lisan,
tulisan, atau isyarat.
Di samping syarat-syarat di atas, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa
akad rahn baru dianggap sempurna apabila marhun secara
hukum sudah ada di tangan pemberi utang. Syarat yang terakhir ini disebut
sebagai qabdh al-marhun.[14] Terdapat 2 (dua) syarat dari qabdh
al-marhun, yaitu : mendapat izin dari râhin dan dipegang atau
telah dipindahtangakan kemurtahin.[15] Hal ini sesuai dengan firman
Allah SWT :
bÎ)ur óOçFZä. 4’n?tã 9xÿy™ öNs9ur (#r߉Éfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B
“Dan apabila kamu dalam perjalanan
sedang kamu tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang....” { QS. Al-Bâqarah [2] : 283}
Ulama Malikiyah menganggap bahwa marhun tidak harus diserahkan secara aktual,
tetapi boleh juga penyerahaanya secara hukum, seperti menjadikan sawah sebagai jaminan,
maka yang diserahkan adalah surat jaminan atau sertifikat tanah.[16]
Imam Syafi’i melihat bahwa Allah tidak menetapkan satu hukum kecuali dengan
jaminan yang memiliki kriteria jelas dalam serah terima. Apabila kriteria
tersebut tidak ada maka hukumnya juga tidak ada. Mazhab Maliki berpendapat
bahwa gadai wajib dengan akad dan bagi orang yang menggadaikan diharuskan
menyerahkan barang jaminan untuk dikuasai oleh (murtahin).[17]
Merujuk pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab XIII tentang Rahn pasal
331 dinyatakan : ”Akad gadai sempurna bila harta gadai (selanjutnya dibaca
: marhun) telah dikuasai oleh penerima gadai (selanjutnya dibaca
: murtahin)”. Pada pasal 332 ayat 1 dinyatakan : “Harta gadai harus
bernilai dan dapat diserahkan-terimakan.” Sedangkan, pada pasal Apabila
harta gadai belum diserah-terimakan kepada murtahin maka
akad rahn yang telah disepakati dapat dibatalkan.
No comments:
Post a Comment