Istilah yang digunakan untuk menyebutkan anak berkebutuhan khusus (ABK)
mengalami perubahan beberapa kali sesuai dengan paradigma yang diyakini pada
saat itu. Mulai dari istilah anak cacat, anak tuna, anak berkekurangan, anak
luar biasa atau anak berkelainan sampai anak berkebutuhan khusus.
Di Indonesia istilah ini baru diundangkan secara khusus pada tahun 1950
melalui Undang-Undang Nomor 4, kemudian disusul dengan Undang-Undang Nomor 12
tahun 1954 dengan istilah anak cacat atau anak tuna, anak berkekurangan.
Istilah tersebut hanya mencakup anak-anak yang mengalami ketunaan atau
kecacatan seperti anak cacat tubuh, tunanetra, tunarungu, sebaliknya anak yang
berbakat atau anak yang sangat cerdas tidak termasuk dalam istilah tersebut.
Istilah yang digunakan di Indonesia saat ini adalah anak berkebutuhan
khusus sebagai terjemahan dari “Children
with Special needs”. Istilah ini muncul sebagai akibat adanya perubahan
cara pandang masyarakat terhadap anak luar biasa. Sistem pendidikan yang cocok
bagi anak berkebutuhan khusus disebut pendidikan inklusif.
No comments:
Post a Comment