Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Friday, March 3, 2017

Cakupan Studi Politik Hukum

  
Studi politik hukum mencakup sekurang-kurangnya tiga hal : pertama, kebijakan negara (garis resmi) tentang hukum yang akan diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara; kedua, latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya, (poleksosbud) atas lahirnya produk hukum; ketiga, penegakan hukum di dalam kenyataan lapangan.
Objek ilmu politik hukum adalah hukum, yaitu hukum yang berlaku sekarang, yang berlaku di waktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku di waktu yang akan datang. Sedangkan yang dipakai untuk mendekati atau mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah. Dengan kata lain adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum Negara tertentu, begitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.
Sebagaimana disebutkan dalam pengertian politik hukum yang digunakan untuk memilih nilai-nilai, sehingga dalam pembahasan objek kajian untuk mengukur nilai tersebut dapat dilihat dalam peraturan perundang-undangan atau terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
Perundang-undangan adalah suatu gejala yang relatif kompleks yang proses pembentukannya melibatkan berbagai faktor kemasyarakatan lainnya. Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah upaya merealisasikan tujuan tertentu, dalam arti mengarahkan, mempengaruhi, pengaturan perilaku dalam konteks kemasyarakatan yang dilakukan melalui dan dengan bersaranakan kaidah-kaidah hukum yang diarahkan kepada perilaku warga masyarakat atau badan pemerintahan.
Sedangkan tujuan tertentu yang ingin direalisasikan pada perundang-undangan umumnya mengacu pada idea atau tujuan hukum secara umum, yaitu perwujudan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum. Oleh karena itu Politik Hukum disebut mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaan di dalam kenyataan untuk mengatur negara, bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalam seluruh jenis peraturan perundang-undangan negara. Untuk mempelajari dan melihat lebih jauh tentang politik hukum itu sendiri, maka dapat digunakan metode mempelajari Politik Hukum Empirik, yaitu berupa kenyataan hukum dalam masyarakat. Atau lebih sederhana lagi disebutkan secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat Konstitusi Negara.
Belajar dari pengalaman sejarah, maka pembenahan manajemen produk hukum merupakan sebuah langka strategis untuk mewujudkan amanah reformasi yakni tegaknya sistem hukum yang didasarkan pada nilai filosofis yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan, nilai sosial yang berorientasi pada tata nilai yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat, serta nilai yuridis yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertiban dan kepastian hukum.
Dasar yang demikian telah tercantum dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dengan tegas menyebutkan bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Konsepsi politik hukum sebagai landasan kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya, atau sebagai suatu “pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya (ius constitutum) dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun (ius constituendum)”, yakni “sebagai kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaing dalam pemberlakuan hukum sehingga latar belakang politik tertentu dapat melahirkan hukum dengan karakter tertentu”.
Undang-Undang Dasar kita terdiri atas dua norma. Pembukaan itu biasanya disebut sebagai staats fundamental norm suatu norma dasar Negara. Dalam sifat-sifat suatu staats fundamental norm, maka di sana hanya mengatur secara garis besar kebijakan Negara dan jangkauan Negara, apa tujuan Negara. Di situ tidak akan dirumuskan secara rinci, tetapi dirumuskan kebijakan dan tujuan Negara itu secara garis besar. Kalau dalam ilmu perundang-undangan, dia dirumuskan dalam suatu norma tunggal. Norma hanya mengalir seperti itu dan menyebutkan tujuan-tujuan, tidak ada sanksi pidananya. Tidak ada seorang pun yang dapat dipidana berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Batang tubuh Undang-Undang Dasar biasanya disebut staatsgrund- gezet, aturan dasar negara atau aturan pokok negara juga bersifat sangat umum dalam bentuk pasal-pasal. Pasal-pasal itu tidak memberikan suatu kewenangan-kewenangan yang kalau dilanggar ada sanksinya, dan tidak akan merumuskan bahwa harus dibentuk undang-undang ini kecuali tentang kelembagaan; Tujuan negara menurut UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, demi tercapainya masyarakat yang adil, makmur dan merata dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan negara Indonesia tersebut. Dalam hubungan internasional tujuan negara disebutkan meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara dalam pergaulan internasional. Dengan pengertian lain esensi daripada tujuan negara yaitu untuk melaksanakan fungsi penyelengaraan kesejahteraan dan kemakmuran. 

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts