Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Sunday, March 12, 2017

PENGERTIAN PASAR MODAL


Pasar modal yang maju dan berkembang pesat merupakan impian banyak negara. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (yaitu investor) dan pihak yang memerlukan dana (yaitu issuer, pihak yang menerbitkan efek atau emiten). Dengan adanya pasar modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbal hasil (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih[1].
Ada pendapat yang mengatakan bahwa pasar modal memainkan peranan yang penting dalam sistem ekonomi dan pemerintah di berbagai penjuru dunia sehingga dirasa perlu untuk mengatur berbagai aspek pasar. Dalam kapasitasnya selaku regulator, pemerintah mempengaruhi evolusi dan perkembangan dari pasar keuangan dimaksud dan kelembagaan lain[2].
Dengan demikian pasar modal dapat memainkan peranan penting bagi perkembangan ekonomi suatu negara, karena sebagaimana dikemukakan oleh Munir Fuady suatu pasar modal memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:[3]
1.        Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif;
2.        Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional;
3.        Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja;
4.        Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi;
5.        Memperkokoh beroperasinya mekanisme financial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana “open market operation” sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral;
6.        Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu “rate” yang reasonable;
7.        Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal.
Siswanto Sudomo menyatakan bahwa pasar modal adalah pasar dimana diterbitkan serta diperdagangkan surat-surat berharga jangka panjang, khususnya obligasi dan saham. Definisi ini sudah menyangkut dua jenis pasar yang dapat dikenali secara terpisah, yakni pasar perdana, dimana surat-surat berharga itu pertama kali diterbitkan, dan pasar sekunder, dimana surat-surat berharga itu diperdagangkan.[4] 
Lebih lanjut lagi M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, secara sederhana mendefenisikan pasar modal sebagai pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta.


[1] Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin,Pasar Modaldi Indonesia: PendekatanTanya Jawab Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006),hal. 2.Universitas Sumatera Utara
[2] Jusuf Anwar, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, (Bandung: PT. Alumni Bandung, 2007), hal 53-54
[3] Munir Fuady, Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996), hal 11
[4] Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 166

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts