Pasar modal yang
maju dan berkembang pesat merupakan impian banyak negara. Pasar modal memiliki
peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua
fungsi sekaligus yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal
dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau
wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan
dana (yaitu investor) dan pihak yang memerlukan dana (yaitu issuer,
pihak yang menerbitkan efek atau emiten). Dengan adanya pasar modal, maka pihak
yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan
harapan memperoleh imbal hasil (return), sedangkan pihak issuer (dalam
hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi
tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal
dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena memberikan kemungkinan dan
kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik dana, sesuai dengan
karakteristik investasi yang dipilih[1].
Ada pendapat
yang mengatakan bahwa pasar modal memainkan peranan yang penting dalam sistem
ekonomi dan pemerintah di berbagai penjuru dunia sehingga dirasa perlu untuk
mengatur berbagai aspek pasar. Dalam kapasitasnya selaku regulator, pemerintah
mempengaruhi evolusi dan perkembangan dari pasar keuangan dimaksud dan
kelembagaan lain[2].
Dengan demikian
pasar modal dapat memainkan peranan penting bagi perkembangan ekonomi suatu
negara, karena sebagaimana dikemukakan oleh Munir Fuady suatu pasar modal
memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:[3]
1.
Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat
untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif;
2.
Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat
bagi dunia usaha dan pembangunan nasional;
3.
Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan
sekaligus menciptakan kesempatan kerja;
4.
Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi;
5.
Memperkokoh beroperasinya mekanisme financial
market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana
“open market operation” sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral;
6.
Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu “rate”
yang reasonable;
7.
Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal.
Siswanto Sudomo
menyatakan bahwa pasar modal adalah pasar dimana diterbitkan serta
diperdagangkan surat-surat berharga jangka panjang, khususnya obligasi dan
saham. Definisi ini sudah menyangkut dua jenis pasar yang dapat dikenali secara
terpisah, yakni pasar perdana, dimana surat-surat berharga itu pertama kali
diterbitkan, dan pasar sekunder, dimana surat-surat berharga itu
diperdagangkan.[4]
Lebih lanjut lagi M.
Irsan Nasarudin dan Indra Surya, secara sederhana mendefenisikan pasar modal
sebagai pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas)
jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan
oleh perusahaan swasta.
[1] Tjiptono Darmadji dan
Hendy M.Fakhruddin,Pasar Modaldi Indonesia: PendekatanTanya Jawab Edisi 2,
(Jakarta: Salemba Empat, 2006),hal. 2.Universitas Sumatera Utara
[2] Jusuf
Anwar, Pasar Modal Sebagai Sarana
Pembiayaan dan Investasi, (Bandung: PT. Alumni Bandung, 2007), hal 53-54
[3] Munir
Fuady, Pasar Modal Modern: Tinjauan
Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996), hal 11
[4] Ana
Rokhmatussa’dyah dan Suratman, Hukum
Investasi dan Pasar Modal, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 166
No comments:
Post a Comment