Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Tuesday, March 31, 2020

Renang Gaya Dada


Pengertian Renang Adalah
Renang gaya dada Merupakan bentuk salah satu cabang olahraga dan gaya yang mudah untuk dilakukan bagi setiap para atlit olahraga renang sehingga jika dilakukan dengan benar maka hal tersebut akan mendapatkan hasil yang maksimal.
Seperti yang sudah di terangkan pada awal kalimat renang gaya dada dapat disebut juga sebagai renang gaya katak karena renang ini dapat di pelajari oleh banyak orang pada waktu libur kegiatan bekerja untuk menghilangkan rasa lelah pada tubuh.
Renang gaya dada yang pertama kali dipelajari oleh kebanyakan orang pada waktu mereka mulai belajar berenang sehingga hal ini disebabkan kesamaan pada gerakan tungkai.
Teknik Renang Gaya Dada
Didalam sebuah bidang olahraga terkadang banyak sekali dari bberbagai gaya dan teknik yang berbe-dabeda karena rangan dangan menggunakan gaya dada ini sangat lah umum di kenal.
Berikut beberapa jenis teknik ranag adalah :
A. Teknik Gerakan Kaki
Teknik melatih gerakan kaki gaya ini sangat penting di lakukan setiap anggota pemain olahraga renang karena dengan gerakan kaki yang benar akan dapat menambah kecepatan saat berenang.
Diantara beberapa cara dalam gerakan kaki saat berenang adalah :
  • Pertama kali yang harus di perhatikan setelah meluncur keadaan posisi badan harus terlungkup yang sejajar dengan air kolam
  • Langkah kan kedua kaki secara bersamaan ke arah samping kemudian kedua kaki tersebut diluruskan seperti posisi kaki katak saat berenang
  • Lakukan lecutan yang sempurna lalu lakukan gerakan menutup
  • Lakukan gerakan santai agar dapat melakukannya dengan kemudian lakukan berulang sampai benar
B. Teknik Mengambil Nafas
Dalam latihan berenang hal yang harus diperhatikan adalah pernapasan ketika melakukan renang gaya dada ini ketika kedua tangan di tarik ke bagian samping lalu lakukan secepat mungkin untuk mengambil nafas yang benar kemudian keluarkan secara perlahan di dalam air
C. Teknik Gerakan Meluncur
Salah satu teknik dalam olahraga berenang ini adalah teknik meluncur karena dengan melakukan luncuran yang sempurna dan bisa bergerak lebih Cepat maka awalan saat renang harus mengeluarkan energi yang ekstra.
Diantara beberapa cara yang digunakan untuk meluncur dengan benar adalah :
  • Berdiri di pinggir kolam satu kaki menempel di dinding kemudian berdiri menopang tubuh.
  • Posisikan badan sejajar dengan permukaan air
  • Lakukan lompatan memulai luncuran untuk mendorong badan dengan mengarahkan ke depan
  • Setelah masuk ke dalam air posisi badan lurus ke depan sampai dapat melakukan luncuran sejauh mungkin
  • Jaga keseimbangan di dalam air dan lanjutkan dengan gerakan kaki dan tangan
Karena teknik luncuran ini merupakan salah satu faktor yang bisa membuat perenang menjadi pemenang
D. Teknik Gerakan Tangan
teknik latihan dengan menggunakan gerakan tangan saat renang gaya dada dapat juga di lakukan dengan sebuah gerakan tangan karena gerakan tangan ini adalah salah satu faktor untuk lebih cepat bisa sampi ketempat finis.
Dantara beberapa gerakan tangan tersebut dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
  • Kedua kaki harus diletakkan di dinding kolam pada permukaan air
  • Kedua tangan diluruskan dengan posisi kepala lurus keluar dari permukaan air
  • Kedua tangan harus ditarik bersama-sama ke arah bagian dada bawah lalu telapak tangan mengayuh air
  • Pada gerakan tangan lakukan dengan bantuan papan peluncur
Manfaat Renang Gaya Dada
Berenang memang salah satu cabang olahraga yang sangat asyik sehingga banyak sekali masyarakat yang senang dengan melakukan olahraga tersebut, dengan demikian tentunya olahraga ini memiliki manfaat yang baik untuk kehidupan manusia.
Diantara beberapa manfaat tersebut adalah:
1. Menguatkan tulang dan otot
Renang membuat tulang dan otot-otot seluruh tubuh menjadi lebih rileks dari kepala sampai kaki bahkan sampai keseluruh tubuh, berenang dapat menguatkan kekuatan otot sehingga menambah stamina massa otot di usia muda
2. Efektif bakar lemak
olahraga yang baik dan benar maka manfaat yang akan di dapatkan salah satunya untuk membakar kalori hingga 60 kalori bahkan otot perut akan terlihat indah,
Pembakaran lemak terjadi setelah 20 menit melakukan renang sehingga pada awal mulai membakar karbohidrat cadangan dan setelahnya baru membakar lemak yang terdapat pada tubuh. dengan demikian otomatis jumlah kalori yang terbakar akan lebih banyak
3. Menjaga Kadar Kolesterol
olahraga yang baik dan benar saat melakukan olahraga 15 sampai dengan 30menit maka kolesterol dalam tubuh biasanya dengan mudah akan menghilang karena hasil yang didapatkan mengandung lemak dalam darah menjadi meningkat dan menyebabkan kolesterol yang berlebihan
4. Menghilangkan Stres
Selain dapat mencegah kolesterol dalam olahraga renang juga bisa menghilangkan beberapa penyakit dan bisa juga menghilangkan stres namun ada juga mampu menghilangkan berbagai macam penyakit.
5. Cegah risiko penyakit kronis
Rutin berenang akan meningkatkan daya tahan tubuh bahkan mampu meningkatkan kekebalan dari penyakit dan dapat fungsi untuk melancarkan aliran dara pada jantung bahkan bisa juga mencegah penyakit sruke.
Sejarah Renang
Renang gaya dada memang sudah populer pada tahun 1875 setelah mampu mencatatkan sebagai olahraga dalam berenang dan dapat menyeberangi sungai dan lautan, dan pada tahun 1904 olahraga ini sudah menjadi Olimpiade yang mempertandingkan jenis olahraga dalam tingkat dunia.
sehingga sampailah sekarang ini jenis olah raga ini sedah sampai keseluruh wilayah di indonesia bahkan sampai ke penjuru dunia hampir semua menyukai olah raga renang.



A Hungry Crocodile


A Hungry Crocodile
 



Orientation
One day, there was a hungry crocodile waiting a prey near the lake in the jungle.
That crocodile hiding under the surface of the lake for a long time, but there was not yet any prey approaching that lake to drink.
That crocodile was so cruel and thus it had no friend and the other animals hate it so much.

Complication
At the afternoon, the crocodile could not stay any longer to the lake. It finally walked to the ground.
But that day was unlucky day for that crocodile. After getting at the bank of the lake suddenly there was a big branch of the tree falling upon its neck. The crocodile could not move at all.
Not long after the falling branch, finally there was a buffalo coming to the lake to drink.
The buffalo saw the crocodile and the buffalo was afraid and would leave that lake soon. But the crocodile asked it sadly to help.
The buffalo felt sad about it and decided to help the crocodile.
But after helping the crocodile, the buffalo got something unexpected.

The crocodile bit the buffalo’s leg and the buffalo shouted loudly asking help for any other animal near it.
Kancil that was at the way to go to the Lake heard the buffalo’s voice. Kancil run quickly to see what had happened to the buffalo.
Near the lake, kancil saw the buffalo and the crocodile.
Kancil asked: “what happened?”
And the buffalo answered: “the crocodile bite my leg after I help to remove the big branch from its neck”.
The crocodile also said: “I’m hungry and you are at my territory, therefore I bit you poor buffalo.”
The crocodile laughed at the buffalo.
Kancil said to buffalo, “It is impossible you had helped the crocodile, thus the crocodile had the right to bite you.”
The buffalo said, “I’m not telling a lie. I can prove it.”
Kancil said, “I believe that crocodile is right, but then you can try to prove your telling. But first crocodile must release your bite, okay?”
Crocodile said, “Okay, it is easy, but after that I will eat the buffalo.”
Kancil said, “Okay, deal.”

Resolution
The buffalo laid the big branch at the former position, upon the crocodile’s neck.
After that suddenly kancil said, “Lets run buffalo, lets run!”
The buffalo and kancil run as fast as possible and the crocodile had realized that it is had been fooled by kancil.
The crocodile was still trapped there and there was no one helped it.




MATERI PENGAYAAN : PAJAK




Pengertian Pajak :
Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.[4]
P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.[5]
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.[6]
Unsur pajak
1.    Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. 
2.     Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. 
3.     Diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
4.    Pemungutan pajak dapat dipaksakan. 
5.     fungsi budgeter (anggaran),  fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan,  dan fungsi mengatur / regulatif sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.

Penggolongan jenis pajak

Berdasarkan pihak yang menanggung

a. Pajak Langsung

adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu. Contohnya Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan.

b. Pajak Tidak Langsung

pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja. Contoh: Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Cukai.

Berdasarkan sifatnya

Pajak terdiri dari dua macam berdasarkan sifatnya, antara lain:

a. Pajak Subjektif,

pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak. Misalnya perhitungan Pajak Penghasilan, jumlah tanggungan dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar

b. Pajak Obyektif,

pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya, baik berupa keadaan atau perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya, barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak memperhitungkan apakah wajib pajak tersebut memiliki tanggungan atau tidak.

Berdasarkan pihak yang memungut pajak

Berdasarkan pihak yang memungut, pajak terdiri dari dua macam, antara lain :

a. Pajak Pusat

pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
1) Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn BM
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
3) Pajak Bumi dan Bangunan
Sejak berlakunya UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan pemungutan PBB hanya pada sektor Perhutanan, Perkebunan dan sektor Pertambangan sedangkan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dialihkan ke pemerintah Kabupaten/Kota.
4) Bea Meterai
Pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
5) Bea Keluar / Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
6) Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

b. Pajak Daerah

Pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), antara lain :
1) Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
2) Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel,
- Pajak Restoran,
- Pajak Hiburan,
- Pajak Reklame,
- Pajak Penerangan Jalan,
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
- Pajak Parkir,
- Pajak Air Tanah,
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

 Fungsi pajak

pajak merupakan sumber pendapatan  negara  untuk membiayai semua  pengeluaran  termasuk pengeluaran pembangunan. Uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh negara dan institusi di dalamnya sepanjang sejarah untuk mengadakan berbagai macam fungsi. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik , subsidi, dan operasional negara itu sendiri. Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik. Pelayanan ini termasuk pendidikankesehatanpensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah juga menggunakan dana pajak dalam porsi tertentu. Negara masa kolonial maupun modern juga telah menggunakan mendorong produksi menjadi pergerakan ekonomi.

Beberapa jenis fungsi pajak antara lain:
·        Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
·        Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
·        Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
·        Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
·        Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
·        Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
·        Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
·        Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.[9]
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
·        Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
·        Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
·        Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·        Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
·        Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
·        Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
·        Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
·        Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
·        Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
·        Asas yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

 

Asas Pengenaan Pajak

Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.
Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:
1.      Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle):
2.      Asas sumber:
3.      Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle)
Penerimaan Pajak di Indonesia
Penerimaan pajak tahun 2012 adalah 835,25 Triliun, dibandingkan dengan realisasi Tahun 2011 maka realisasi penerimaan perpajakan tahun 2012 naik sebesar 92,53 Trilyun atau mengalami pertumbuhan sebesar 12, 47 %. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2012 sebesar 10,87%. Realisasi penerimaan pajak 2012 per jenis pajak :
·        Pajak Penghasilan (PPh) Rp464,66 triliun
·        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp336,05 triliun
·        Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp28,96 triliun
Rencana penerimaan pajak Tahun 2013 adalah sebesar Rp1.042,32 triliun atau tumbuh 24,79% dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2012. Penerimaan tersebut memberikan kontribusi sebesar 68,14% dari rencana anggaran Pendapatan Negara Tahun 2013 sebesar Rp1.529,67 triliun.
Pendapatan pajak itu belum termasuk pendapatan cukai, bea masuk, dan pendapatan pungutan ekspor.
·        Pajak
·        Berdasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi:
1.    Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.
2.    Pajak tidak langsung adalah pajak/pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya.
·        Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi:
1.    Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
2.    Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
3.    Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.
Laba usaha yang diterima oleh badan usaha maupun perorangan itulah yang akan dikenai PPh. Namun, bagi Wajib Pajak perorangan, sebelum laba dikenakan pajak terlebih dahulu dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya ditetapkan dan bergantung pada jumlah tanggungan keluarganya. Sebenarnya, pihak yang memiliki sebuah usaha berbentuk badan adalah juga perorangan sebagai investor. Hasil yang akan diterima oleh investor sebagai pemilik usaha merupakan penghasilan kembali yang merupakan Objek PPh bagi perorangan. Namun karena prinsip usaha adalah “going concern” maka keuntungan dari sebuah badan usaha tidak selalu langsung dinikmati oleh investor (pemilik) tetapi dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar usaha. Sehingga penghasilan yang diterima oleh perorangan atas investasinya di badan usaha bisa ditunda sampai keuntungan tersebut dibagikan ke perorangan.
·        Pajak berdasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi:
1.    Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri.
2.    Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.
3.    Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.
4.    Pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.

About

Popular Posts