Pada
hakikatnya penentuan lokasi suatu industri tidak terlepas dari proses produksi
maupun lokasi pasar yang akan dilayani perusahaan. Proses produksi mencakup
penentuan jenis bahan baku dan faktor produksi lainnya maupun perbandingan dalam
mempergunakannya. Jumlah bahan baku ditentukan oleh skala produksi yang ada
pada dirinya. Banyaknya produksi dipengaruhi oleh luas pasar yang akan dilayani
(Wibowo, 2004: 85).
Dalam buku
yang sama, Rudi Wibowo dan Soetriono menyebutkan bahwa unsur yang ikut
menentukan pertimbangan lokasi suatu industri atau perusahaan adalah schedule
permintaan (demand schedule) dan teknologi produksi. Pemenuhan schedule
permintaan pasar mengharuskan wirausahawan untuk memproduksi dan menawarkan
barang atau komoditas yang diminta pasar. Proses pemenuhan permintaan pasar
dengan produksi tersebut menghendaki berbagai masukan sumber daya untuk
memperlancar proses produksi, dimana masukan produksi tersebut dapat berbentuk
bahan mentah, tenaga dan modal.
Intensitas
penggunaan bahan mentah, tenaga dan modal tersebut dalam proses produksi sangat
ditentukan oleh masalah teknologi produksi. Beberapa variabel penting yang
dianggap sebagai faktor yang ikut menentukan proses penentuan lokasi industri,
antara lain: limpahan sumber daya, permintaan pasar, aglomerasi, kebijakan
pemerintah dan wirausaha (Wibowo, 2004:112-129).
Yang
dimaksud dengan limpahan sumber daya yaitu tersediayanya sumber daya yang
digunakan sebagai faktor produksi, terdiri dari sumber daya lahan, sumber daya
modal, sumber daya manusia, bahan baku dan sumber energi. Sedangkan permintaan
pasar yang dimaksud adalah luas pasar suatu barang dan jasa yang ditentukan
oleh tiga unsur, yaitu (1) jumlah penduduk, (2) pendapatan perkapita, dan (3)
distribusi pendapatan. Penduduk yang relatif sedikit membuat pasar lekas jenuh.
Daerah yang memiliki pendapatan tinggi merupakan pasar yang efektif. Bila
distribusi yang merata terjadi bersamaan dengan pendapatan perkapita yang
rendah maka kondisi demikian bukanlah pasar potensial untuk memasarkan barang
dan jasa yang relatif mewah atau setengah mewah.
Jika
variabel biaya angkutan cenderung semakin rendah, maka industri akan semakin
bebas dalam menentukan lokasinya. Keadaan ini mengakibatkan daerah perkotaan
dengan pasarnya yang luas semakin menarik sebagai lokasi industri dan
perusahaan. Pasar mempengaruhi lokasi melalui tiga unsur, yaitu (1) ciri pasar,
(2) biaya distribusi, dan (3) harga yang terdapat di pasar bersangkutan.
Faktor
lain yang menentukan penentuan lokasi industri adalah Aglomerasi, yaitu adanya
kecenderungan dalam memilih lokasi industri mendekati atau berkelompok dengan
industri-industri sejenis. Terkumpulnya berbagai jenis industri mengakibatkan
timbulnya penghematan ekstern (eksternal economies), yang dalam hal ini
merupakan penghematan aglomerasi. (Rudi Wibowo, 2004: 127).
Malecki
(dalam Mudrajat, 2002; 23) menyebutkan bahwa industri cenderung beraglomerasi
di daerah-daerah dimana potensi dan kemampuan daerah tersebut memenuhi
kebutuhan mereka, dan mereka mendapatkan manfaat akibat lokasi perusahaan yang
saling berdekatan. Kota umumnya menawarkan berbagai kelebihan dalam bentuk
produktifitas dan pendapatan yang lebih tinggi, yang menarik investasi baru,
teknologi baru, pekerja terdidik dan terampil dalam jumlah yang jauh lebih
tinggi disbanding pedesaan.
Kebijakan
pemerintah terhadap industri khususnya yang menyangkut penyediaan lahan
industri merupakan faktor penting dalam menentukan perkembangan industri.
Kemudahan memperoleh tanah bagi penanam modal dijamin oleh Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1974 tentang Industrial Estate. Yang dimaksud
dengan Industrial Estate adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang
penyediaan, pengadaan dan pematangan tanah bagi keperluan usaha-usaha industri,
yang merupakan lingkungan pabrik yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana umum
yang diperlukan (Parlindungan, 1992: 36).
Dalam
perkembangan selanjutnya, sebagai pengembangan dari peraturan penyediaan tanah
untuk industri ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang
Kawasan Industri. Dalam Keputusan Presiden tersebut, pemberian lokasi untuk
kawasan industri diberikan petunjuk sebagai berikut: 1) Sejauh mungkin harus
dihindarkan pengurangan areal tanah yang subur; 2) Sedapat mungkin dimanfaatkan
tanah yang semula tidak atau kurang produktif; 3) Dihindari pemindahan penduduk
dari tempat kediamannya; 4) Diperhatikan persyaratan untuk mencegah terjadinya
pengotoran/pencemaran bagi lingkungan (Parlindungan, 1992: 37).
No comments:
Post a Comment