Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Sunday, March 12, 2017

Penentuan Lokasi Industri


Pada hakikatnya penentuan lokasi suatu industri tidak terlepas dari proses produksi maupun lokasi pasar yang akan dilayani perusahaan. Proses produksi mencakup penentuan jenis bahan baku dan faktor produksi lainnya maupun perbandingan dalam mempergunakannya. Jumlah bahan baku ditentukan oleh skala produksi yang ada pada dirinya. Banyaknya produksi dipengaruhi oleh luas pasar yang akan dilayani (Wibowo, 2004: 85).
Dalam buku yang sama, Rudi Wibowo dan Soetriono menyebutkan bahwa unsur yang ikut menentukan pertimbangan lokasi suatu industri atau perusahaan adalah schedule permintaan (demand schedule) dan teknologi produksi. Pemenuhan schedule permintaan pasar mengharuskan wirausahawan untuk memproduksi dan menawarkan barang atau komoditas yang diminta pasar. Proses pemenuhan permintaan pasar dengan produksi tersebut menghendaki berbagai masukan sumber daya untuk memperlancar proses produksi, dimana masukan produksi tersebut dapat berbentuk bahan mentah, tenaga dan modal.
Intensitas penggunaan bahan mentah, tenaga dan modal tersebut dalam proses produksi sangat ditentukan oleh masalah teknologi produksi. Beberapa variabel penting yang dianggap sebagai faktor yang ikut menentukan proses penentuan lokasi industri, antara lain: limpahan sumber daya, permintaan pasar, aglomerasi, kebijakan pemerintah dan wirausaha (Wibowo, 2004:112-129).
Yang dimaksud dengan limpahan sumber daya yaitu tersediayanya sumber daya yang digunakan sebagai faktor produksi, terdiri dari sumber daya lahan, sumber daya modal, sumber daya manusia, bahan baku dan sumber energi. Sedangkan permintaan pasar yang dimaksud adalah luas pasar suatu barang dan jasa yang ditentukan oleh tiga unsur, yaitu (1) jumlah penduduk, (2) pendapatan perkapita, dan (3) distribusi pendapatan. Penduduk yang relatif sedikit membuat pasar lekas jenuh. Daerah yang memiliki pendapatan tinggi merupakan pasar yang efektif. Bila distribusi yang merata terjadi bersamaan dengan pendapatan perkapita yang rendah maka kondisi demikian bukanlah pasar potensial untuk memasarkan barang dan jasa yang relatif mewah atau setengah mewah.
Jika variabel biaya angkutan cenderung semakin rendah, maka industri akan semakin bebas dalam menentukan lokasinya. Keadaan ini mengakibatkan daerah perkotaan dengan pasarnya yang luas semakin menarik sebagai lokasi industri dan perusahaan. Pasar mempengaruhi lokasi melalui tiga unsur, yaitu (1) ciri pasar, (2) biaya distribusi, dan (3) harga yang terdapat di pasar bersangkutan.
Faktor lain yang menentukan penentuan lokasi industri adalah Aglomerasi, yaitu adanya kecenderungan dalam memilih lokasi industri mendekati atau berkelompok dengan industri-industri sejenis. Terkumpulnya berbagai jenis industri mengakibatkan timbulnya penghematan ekstern (eksternal economies), yang dalam hal ini merupakan penghematan aglomerasi. (Rudi Wibowo, 2004: 127).
Malecki (dalam Mudrajat, 2002; 23) menyebutkan bahwa industri cenderung beraglomerasi di daerah-daerah dimana potensi dan kemampuan daerah tersebut memenuhi kebutuhan mereka, dan mereka mendapatkan manfaat akibat lokasi perusahaan yang saling berdekatan. Kota umumnya menawarkan berbagai kelebihan dalam bentuk produktifitas dan pendapatan yang lebih tinggi, yang menarik investasi baru, teknologi baru, pekerja terdidik dan terampil dalam jumlah yang jauh lebih tinggi disbanding pedesaan.
Kebijakan pemerintah terhadap industri khususnya yang menyangkut penyediaan lahan industri merupakan faktor penting dalam menentukan perkembangan industri. Kemudahan memperoleh tanah bagi penanam modal dijamin oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1974 tentang Industrial Estate. Yang dimaksud dengan Industrial Estate adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan, pengadaan dan pematangan tanah bagi keperluan usaha-usaha industri, yang merupakan lingkungan pabrik yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana umum yang diperlukan (Parlindungan, 1992: 36).

Dalam perkembangan selanjutnya, sebagai pengembangan dari peraturan penyediaan tanah untuk industri ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri. Dalam Keputusan Presiden tersebut, pemberian lokasi untuk kawasan industri diberikan petunjuk sebagai berikut: 1) Sejauh mungkin harus dihindarkan pengurangan areal tanah yang subur; 2) Sedapat mungkin dimanfaatkan tanah yang semula tidak atau kurang produktif; 3) Dihindari pemindahan penduduk dari tempat kediamannya; 4) Diperhatikan persyaratan untuk mencegah terjadinya pengotoran/pencemaran bagi lingkungan (Parlindungan, 1992: 37).

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts