Sifat politik hukum itu sendiri terbagi
dua, yaitu: Politik Hukum yang bersifat tetap (permanen) dan temporer.
1) Politik Hukum Bersifat tetap (permanen)
Politik hukum yang bersifat tetap adalah
berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan
pembentukan dan penegakan hukum.
Bagi bangsa Indonesia, Politik Hukum tetap antara
lain:
a) Terdapat
satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
Setelah 17 Agustus 1945, maka politik
hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional, artinya telah terjadi
unifikasi hukum (berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia).
b) Tidak
ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga Negara tertentu berdasarkan pada
suku, ras, dan agama. Kalaupun ada perbedaan, semata-mata didasarkan pada
kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa.
c) Pembentukan
hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum,
sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum.
d) Hukum
adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum
nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan
masyarakat.
e) Pembentukan
hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
f) Hukum
dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh
rakyat) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya
negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
2) Politik Hukum yang bersifat temporer.
Politik hukum yang bersifat temporer
dimaksudkan sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai
dengan kebutuhan. Adanya pemahaman yang baru mengenai ruang gerak Politik Hukum
yang bersifat dinamis, dengan menyebutkan ruang gerak Politik Hukum tidak hanya
sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara hingga
ke tingkat Internasional.
Politik Hukum tidak terlepas dari
realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihak,
sebagai salah satu anggota masyarakat dunia, maka Politik Hukum Indonesia tidak
terlepas pula dari realita dan Politik Hukum Internasional.
No comments:
Post a Comment