Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Sunday, March 12, 2017

DEFINISI RAHN


                 Menurut bahasa, rahn  berarti tetap, kekal dan berkesinambungan. Rahn juga bermakna al-habsu  yang berarti menahan atau jaminan[1].
                 Akad rahn dalam istilah terminologi positif disebut dengan barang jaminan, agunan dan runggahan. Dalam islam rahn merupakan sarana saling tolong-menolong bagi umat Islam, tanpa adanya imbalan.[2]
                 Secara terminologi ada beberapa defenisi rahn yang dikemungkakan oleh ulama fiqh : Pertama, Ulama Malikiyah mendefenisikannya dengan [3] :
       “Harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat”
                 Menurut mereka, yang dijadikan barang jaminan bukan hanya harta yang bersifat materi, tetapi juga bersifat manfaat tertentu.
      Kedua, Ulama Hanâfiyah mendefenisikannya dengan[4] ;
       “Menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagian dari barang tersebut”
      Ketiga, Ulama Syafi’iyah dan Hanâbilah mendefenisikannya dengan [5];
       “Menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayaran utang apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utang”
                 Defenisi yang dikemungkakan oleh Ulama Syafi’iyah dan Hanâbilah mengandung pengertian bahwa barang yang boleh dijadikan jaminan utang hanyalah yang bersifat materi; tidak termasuk manfaatnya, sekalipun manfaat itu menurut mereka termasuk dalam pengertian harta[6].
                 Ke-empat, dalam Fatwa DSN MUI nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas, rahn didefenisikan dengan :
       “Menahan barang sebagai jaminan atas utang”
                 Ke- lima, merujuk pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 20 ayat 14 dinyatakan bahwa Rahn/gadai adalah :

       ”Penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.”

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts