Melihat adanya hubungan antara hukum dan
masyarakat dalam perkembangan politik hukum, Cicero mengemukakan bahwa: Ubi societas ibi ius, (dimana ada
masyarakat disana ada hukum). Bahwa hukum adalah sarana yang dibuat oleh
masyarakat manusia sebagai pembuatnya, sehingga benarlah bahwa suatu sistem
hukum adalah bermula dari masyarakat dan berakhir pada masyarakat yang
membentuknya, tempat dimana hukum itu akan diterapkan.
Pandangan Cicero tersebut menunjukkan
bahwa hukum tidak mungkin ada tanpa masyarakat. Sebab hukum itu ada karena
adanya interaksi manusia yang satu dengan manusia lainnya dalam suatu
masyarakat. Hukum dibentuk dan/atau terbentuk dari nilai-nilai dan kaidah serta
norma yang terjadi dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat tersebut.
Dengan demikian, maka hukum berfungsi sebagai sarana pengatur lalu lintas
kehidupan setiap manusia dalam suatu masyarakat sehingga tercipta suatu
ketertiban dan kepastian hukum serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Dalam skala yang lebih besar periodisasi
perkembangan politik hukum pada prinsipnya telah dimulai dari:
- Zaman
peradaban adanya kehidupan manusia pada abad ke-20 atau 2000 tahun SM dan
sampai pada abad ke-18 SM, yang ditandai dengan mulai dituangkannya dalam
Code Hammurabi.
- Zaman
Yunani, yang ditandai dengan dilahirkannya berbagai peraturan hukum yang
tertuang dalam Polis dan Konstitusi
disebut sebagai Undang-Undang Solon, Konstitusi Sparta, dimulai pada
abad ke-5 SM dan ke-4 SM sampai pada abad ke-3 M.
- Zaman
Romawi pada ke-8 SM sampai pada abad ke-5 M, politik hukumnya menjelma
dalam Undang-Undang 12 Luh sebagai ius civile, dan Undang-undang antar
bangsa (ius gentium), Kompilasi Hukum Sipil (Corpus Juris Civilis) atau
disebut Code Juris Romawi atau Code Justinianus.
- Zaman
pertengahan atau Zaman Modern yang dimulai dari abad ke-5 sampai pada abad
ke-12, politik hukumnya terjelma dalam berbagai kitab suci, baik melalui
Alkitab Injil, Al-Qur’an, Weda, dan sebagainya.
- Zaman
perkembangan di Inggris, mulai dengan munculnya piagam-piagam dan terakhir
pada konvensi-konvensi.
- Zaman
modern yang dimulai dari abad ke-13 sampai dengan saat ini, politik hukum
menjelma dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan, baik berupa
konstitusi atau UUD, Undang- Undang, Perjanjian atau Traktat, Piagam,
Deklarasi, Konvensi, dan sebagainya.
Tahapan perkembangan sistem hukum dan
politik hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 (tiga) periode, yaitu:
- Periode 1840-1890
adalah perkembangan yang sangat dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan
liberalisme yang mencoba membuka peluang-peluang lebar pada dan untuk
modal-modal swasta di Eropa guna ditanamkan ke dalam usaha-usaha
perkebunan besar di daerah jajahan (namun juga dalam maksud untuk tetap
melindungi kepentingan desa-desa dan pertanian tradisional yang menjadi
sumber kehidupan penduduk pribumi.
- Periode
tahun 1890-1940 adalah tahun-tahun ketika kebijakan kolonial amat
dipengaruhi oleh politik etik pemerintah, dan tentu saja juga oleh
wawasan-wawasan untuk secara etis selalu mempertimbangkan kemajuan
penduduk pribumi, baik dalam hal taraf kemakmuran ekonomi dan
kesejahteraan budayanya maupun dalam hal kedudukan sosial dan hak-hak
politiknya.
- Periode
tahun 1940-1990 adalah tahun-tahun terjadinya dekolonialisasi, ketika para
pemimpin nasional Indonesia berhasil mendirikan Negara baru yang merdeka
dan berdaulat, bertekat bulat untuk memimpin bangsanya kearah kebebasan
untuk menentukan nasibnya sendiri .....
- Periode
yang disebutkan di atas perlu ditambahkan dengan adanya perkembangan
dinamika hukum dan politik yang ada sekarang ini dengan:
- Periode
tahun 1990-2000 adalah tahun munculnya era reformasi, yang bertumpukan
kepada usaha-usaha demokratisasi yang lebih mengedepankan hak asasi
manusia, kebebasan dan tranparansi.
- Periode
tahun 2000-sekarang adalah tahun-tahun melahirkan kebijakan yang bersifat
globalisasi karena melahirkan ciri bisnis atau sistem perekonomian single economy.
Perkampungan global dan kesatuan ekonomi
dalam dunia tanpa batas, dengan sendirinya membawa bangsa Indonesia ke kancah:
(a) business in global village, (b) free market, dan (c) free competition.
Dengan demikian, maka Politik Hukum
dalam prespektifnasional dalam hubungan dengan globalisasi adalah bagaimana
kita bisa berupaya mempertahankan eksistensi nasional kita di bidang apapun
termasuk hukum dalam kerangka Dunia Global. Kita tidak hanyut dalam perubahan,
tetapi bagaimana kita bisa mengelola perubahan itu sendiri menjadi sesuatu yang
berguna bagi kepentingan bangsa. Sebagai contoh Politik Hukum di bidang
Perbankan Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas.
No comments:
Post a Comment