Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Friday, March 3, 2017

Sejarah Politik Hukum


Melihat adanya hubungan antara hukum dan masyarakat dalam perkembangan politik hukum, Cicero mengemukakan bahwa: Ubi societas ibi ius, (dimana ada masyarakat disana ada hukum). Bahwa hukum adalah sarana yang dibuat oleh masyarakat manusia sebagai pembuatnya, sehingga benarlah bahwa suatu sistem hukum adalah bermula dari masyarakat dan berakhir pada masyarakat yang membentuknya, tempat dimana hukum itu akan diterapkan.
Pandangan Cicero tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak mungkin ada tanpa masyarakat. Sebab hukum itu ada karena adanya interaksi manusia yang satu dengan manusia lainnya dalam suatu masyarakat. Hukum dibentuk dan/atau terbentuk dari nilai-nilai dan kaidah serta norma yang terjadi dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat tersebut. Dengan demikian, maka hukum berfungsi sebagai sarana pengatur lalu lintas kehidupan setiap manusia dalam suatu masyarakat sehingga tercipta suatu ketertiban dan kepastian hukum serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam skala yang lebih besar periodisasi perkembangan politik hukum pada prinsipnya telah dimulai dari:
  1. Zaman peradaban adanya kehidupan manusia pada abad ke-20 atau 2000 tahun SM dan sampai pada abad ke-18 SM, yang ditandai dengan mulai dituangkannya dalam Code Hammurabi.
  2. Zaman Yunani, yang ditandai dengan dilahirkannya berbagai peraturan hukum yang tertuang dalam Polis dan Konstitusi disebut sebagai Undang-Undang Solon, Konstitusi Sparta, dimulai pada abad ke-5 SM dan ke-4 SM sampai pada abad ke-3 M.
  3. Zaman Romawi pada ke-8 SM sampai pada abad ke-5 M, politik hukumnya menjelma dalam Undang-Undang 12 Luh sebagai ius civile, dan Undang-undang antar bangsa (ius gentium), Kompilasi Hukum Sipil (Corpus Juris Civilis) atau disebut Code Juris Romawi atau Code Justinianus.
  4. Zaman pertengahan atau Zaman Modern yang dimulai dari abad ke-5 sampai pada abad ke-12, politik hukumnya terjelma dalam berbagai kitab suci, baik melalui Alkitab Injil, Al-Qur’an, Weda, dan sebagainya.
  5. Zaman perkembangan di Inggris, mulai dengan munculnya piagam-piagam dan terakhir pada konvensi-konvensi.
  6. Zaman modern yang dimulai dari abad ke-13 sampai dengan saat ini, politik hukum menjelma dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan, baik berupa konstitusi atau UUD, Undang- Undang, Perjanjian atau Traktat, Piagam, Deklarasi, Konvensi, dan sebagainya.
Tahapan perkembangan sistem hukum dan politik hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 (tiga) periode, yaitu:
  1. Periode 1840-1890 adalah perkembangan yang sangat dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan liberalisme yang mencoba membuka peluang-peluang lebar pada dan untuk modal-modal swasta di Eropa guna ditanamkan ke dalam usaha-usaha perkebunan besar di daerah jajahan (namun juga dalam maksud untuk tetap melindungi kepentingan desa-desa dan pertanian tradisional yang menjadi sumber kehidupan penduduk pribumi.
  2. Periode tahun 1890-1940 adalah tahun-tahun ketika kebijakan kolonial amat dipengaruhi oleh politik etik pemerintah, dan tentu saja juga oleh wawasan-wawasan untuk secara etis selalu mempertimbangkan kemajuan penduduk pribumi, baik dalam hal taraf kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan budayanya maupun dalam hal kedudukan sosial dan hak-hak politiknya.
  3. Periode tahun 1940-1990 adalah tahun-tahun terjadinya dekolonialisasi, ketika para pemimpin nasional Indonesia berhasil mendirikan Negara baru yang merdeka dan berdaulat, bertekat bulat untuk memimpin bangsanya kearah kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri .....
  4. Periode yang disebutkan di atas perlu ditambahkan dengan adanya perkembangan dinamika hukum dan politik yang ada sekarang ini dengan:
  5. Periode tahun 1990-2000 adalah tahun munculnya era reformasi, yang bertumpukan kepada usaha-usaha demokratisasi yang lebih mengedepankan hak asasi manusia, kebebasan dan tranparansi.
  6. Periode tahun 2000-sekarang adalah tahun-tahun melahirkan kebijakan yang bersifat globalisasi karena melahirkan ciri bisnis atau sistem perekonomian single economy.
Perkampungan global dan kesatuan ekonomi dalam dunia tanpa batas, dengan sendirinya membawa bangsa Indonesia ke kancah: (a) business in global village, (b) free market, dan (c) free competition.
Dengan demikian, maka Politik Hukum dalam prespektifnasional dalam hubungan dengan globalisasi adalah bagaimana kita bisa berupaya mempertahankan eksistensi nasional kita di bidang apapun termasuk hukum dalam kerangka Dunia Global. Kita tidak hanyut dalam perubahan, tetapi bagaimana kita bisa mengelola perubahan itu sendiri menjadi sesuatu yang berguna bagi kepentingan bangsa. Sebagai contoh Politik Hukum di bidang Perbankan Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas.


No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts