Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Tuesday, December 20, 2022

Implikasi Pengendalian Manajemen

 Gaya manajemen mempengaruhi proses pengendalian manajemen-bagaimana CEO memilih untuk menggunakan informasi tersebut, mengadakan pertemuan-pertemuan peninjauan kinerja, yang pada akhirnya mempengaruhi bagaimana sistem pengendaliansebenarnya beroperasi.

a.Pengendalian Personal Versus Impersona

Keberadaan pengendalian personal versus pengendalian impersonal dalam organisasi adalah sebuah aspek dari gaya manajerial. Manajer berbeda dalam hal seberapa pentingnya anggaran dan laporan-laporan formal serta percakapan-percakapan informal dan kontak personal lainnya.

b.Pengendalian Ketat Versus Pengendalian Longgar

Gaya manajer mempengaruhi tingkat dari pengendalian ketat versus pengendalian longgar dalam situasi apapun. Tingkat kelonggaran cenderung meningkat pada tingkatan-tingkatan yang lebih tinggi dalam hierarki organisasi.

Pengendalian manajemen tidak hanya terbatas pada pengukuran kinerja, tetapi juga berkaitan dengan fungsi pengawasan, penetapan standar, pemberlakuan kode etik, termasuk upaya mendorong, memberi kesempatan, dan bertindak memaksa bagi kepentingan terbaik organisasi. Kegiatan pengendalian manajemen bersifat single feedback loop yang berupa upaya pengukuran kinerja, membandingkan kinerja aktual dengan standar, dan apabila diperlukan mengambil tindakan korektif. Pengendalian manajemen juga lebih bersifat proaktif dibandingkan reaktif karena dirancang untuk mencegah masalah yang memberikan efek buruk bagi organisasi. Oleh karena itu, pengendalian manajemen harus didukung dengan struktur organisasi yang sesuai, manajemen sumber daya manusia, dan lingkungan yang kondusif.

Fokus pengendalian manajemen adalah pada unit-unit organisasi sebagai pusat pertanggungjawaban, sehingga memerlukan struktur organisasi yang sesuai dengan desain sistem pengendalian. Proses sistem pengendalian manajemen di sektor publik, terdiri dari:

a. Penetapan Tujuan (Objecitve Setting)

Para pegawai perlu memahami tentang apa yang ingin dicapai oleh organisasi dan adanya goal congruence berupa keselarasan antara tujuan organisasi dan tujuan personal.

b. Perumusan Strategi (Strategy Formulation)

Strategi memiliki makna bagaimana organisasi menggunakan sumber daya yang dimliki untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

c. Perencanaan Startegik (Strategic Planning)

Perencanaan strategik adalah proses penentuan program-program, aktivitas, atau proyek yang akan dilaksanakan oleh suatu organisasi dan penentuan jumlah alokasi sumber daya yang akan dibutuhkan.

d. Penganggaran

e. Operasional (Pelaksanaan Anggaran)

f. Evaluasi kineja

Selain adanya penilaian kinerja, evaluasi kinerja dapat dilakukan dengan penerapan reward and punishment sebagai upaya mendorong perilaku pegawai agar sesuai dengan kepentingan organisasi. Dengan catatan penerapan reward and punishment tidak hanya berkaitan dengan kompensasi dalam bentuk uang.

Dua hal yang perlu dipahami dalam pelaksanaan sistem pengendalian manajemen pada organisasi publik adalah perbedaan pengendalian strategik (control system) dan pengendalian manajemen (management control). Pengendalian strategik berkaitan dengan pengaruh lingkungan yang dinamis, sehingga adanya upaya analisis apakah strategi organisasi masih bisa menyesuaikan perkembangan yang ada. Isu-isu pengendalian strategik mengarah pada masalah-masalah eksternal organisasi. Sementara pengendalian manajemen lebih kepada proses pengendalian yang berkesinambungan tentang masalah internal organisasi apakah para pegawai senantiasa berperilaku sesuai yang diharapkan dan berkinerja baik. Beberapa penyebab timbulnya masalah aspek perilaku pada pengendalian manajemen, antara lain:

a. Kurangnya arahan dari atasan (lack of direction)

Hal ini berkaitan dengan kondisi pegawai yang tidak memahami apa yang diinginkan organisasi, sehingga salah satu fungsi sistem manajemen adalah bagaimana memaksimalkan kontribusi pegawai terhadap kepentingan pencapaian tujuan organisasi.

b. Msalah motivasi karena ketidakselaran antara tujuan individu dan tujuan organisasi (motivational problems)

c. Keterbatasan pribadi, seperti kurangnya pengetahuan dan pengalaman (personal limitation)

            Oleh karena itu, pengendalian manajemen diharapkan menjadi jembatan bagi keselarasan tujuan individu dan tujuan organisasi (goal congruence), baik dalam bentuk pengendalian formal maupun informal. Pengendalian formal misalnya sistem aturan dan reward and punishment, sementara pengendalian informal dapat dalam bentuk kultur organisasi, gaya manajemen ((management style), dan gaya komunikasi (communication style).


Perusahaan Asuransi

 Asuransi adalah produk keuangan yang semakin banyak diminati oleh masyarakat. Di saat bersamaan, produk asuransi pun semakin beragam dan membutuhkan badan tertentu untuk mengelolanya. Di sinilah peran perusahaan asuransi diperlukan. Sesuai namanya, perusahaan asuransi adalah suatu badan yang menyediakan pilihan produk asuransi.

Hingga saat ini, banyak perusahaan asuransi yang menawarkan jasanya dengan penawaran mereka masing-masing. Dari beragam jenis tersebut, lantas apa sebenarnya fungsi perusahaan asuransi?

Apa itu perusahaan asuransi? Perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan yang menyediakan beragam pilihan asuransi untuk melindungi orang maupun perusahaan dari kerugian finansial dan mendapatkan imbal balik berupa pembayaran premi.

Sedangkan arti asuransi adalah perjanjian perlindungan risiko antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Bisa dikatakan perusahaan asuransi adalah pihak penanggung risiko dan pemegang polis atau nasabah adalah pihak tertanggung.

Dalam transaksi antara kedua pihak, tertanggung membayarkan premi guna mendapatkan premi tersebut dalam bentuk penggantian rugi atau biaya atas apa yang diasuransikan, semisal mobil, rumah atau kesehatan.

Perusahaan asuransi di Indonesia membidangi hal-hal berikut:

1. Pertanggungan risiko

2. Distribusi serta pemasaran produk-produk asuransi

3. Pertanggungan ulang risiko atau reasuransi

Fungsi perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi adalah lembaga yang melakukan penanggungan risiko nasabah. Lalu apa saja fungsi perusahaan asuransi?

1. Pengalihan risiko

Perusahaan asuransi adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan penjaminan risiko dari nasabahnya. Dengan hanya membayarkan iuran premi per bulan, kamu akan mendapatkan keuntungan yaitu perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi pada masa depan, sehingga fungsi perusahaan asuransi di sini adalah sebagai pengalih risiko.

 

 

 

2. Melindungi perusahaan dari kebangkrutan

Perusahaan, terlebih perusahaan rintisan, memiliki risiko bisnis yang besar. Oleh karena itu, guna menghindari hal-hal tak diinginkan terjadi, ada baiknya suatu perusahaan mengasuransikan aset berharga miliknya.

Nah, karena perusahaan asuransi adalah penanggung risiko bagi perorangan maupun perusahaan, maka perusahaan dapat mengasuransikan aset, harta benda, maupun tenaga kerjanya agar mendapat kompensasi jika suatu hal terjadi. Dengan melakukan hal ini, maka risiko kerugian dapat diminimalkan.

3. Investasi

Fungsi perusahaan asuransi adalah penjamin risiko. Hal tersebut membuatnya dapat bertindak sebagai lembaga investasi juga. Ini dikarenakan beberapa perusahaan asuransi mengizinkan nasabahnya melakukan penarikan dana ketika tidak pernah melakukan klaim sama sekali.

4. Membantu perekonomian

Fungsi perusahaan asuransi adalah juga sebagai sarana untuk membantu perekonomian nasional karena membuat orang atau perusahaan dapat bangkit lebih cepat setelah terjadi kerugian atau musibah. Bayangkan bila orang tersebut tidak memiliki asuransi, mungkin ia akan membutuhkan banyak dana guna menutup kerugian.

Hal ini tentu berdampak pada ekonomi nasional agar bisa berjalan sebagaimana mestinya dengan pemulihan lebih cepat.

5. Ganti rugi senilai dengan nilai premi

Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang akomodatif, sehingga memberikan pilihan iuran premi sesuai dengan profil nasabah. Oleh sebab itu, kamu tidak perlu khawatir akan mendapatkan pertanggungan lebih rendah dari biaya premi, sebab ganti rugi oleh perusahaan asuransi didasarkan pada biaya premi bulanan.

Jenis perusahaan asuransi

Setelah mengenal apa itu perusahaan asuransi, berikut adalah berbagai jenis perusahaan asuransi yang dapat kamu pilih.

1. Perusahaan asuransi jiwa

Apa itu perusahaan asuransi jiwa? Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang akan membayarkan premi dari nasabah ketika nasabah meninggal. Berkaitan pada kematian seseorang, perusahaan asuransi jiwa akan mengikuti isi kontrak asuransi dan memberikan santunan kepada keluarga tertanggung.

2. Perusahaan asuransi wajib

Jenis perusahaan asuransi satu ini umumnya adalah perusahaan pemerintah dengan pertanggungan yang memiliki tingkat urgensi tinggi, seperti asuransi sosial dan pembayaran pensiun. Contoh perusahaan asuransi wajib adalah PT. Taspen, PT. Jasa Raharja, dan PT. ASABRI.

3. Perusahaan asuransi umum

Apa itu perusahaan asuransi umum? Jenis perusahaan asuransi umum adalah lembaga penanggung risiko terhadap kerugian akibat hilang atau rusaknya aset. Dalam asuransi umum, kamu dapat mengasuransikan harta benda, aset, kendaraan, serta rumah.

Contoh perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang melakukan perlindungan risiko terhadap asuransi perjalanan, asuransi harta benda, asuransi kecelakaan, serta asuransi rumah.

4. Perusahaan asuransi sosial

Dalam menerapkan amanat undang-undang, pemerintah menyediakan perusahaan asuransi sosial yang melakukan penjaminan melalui kerangka sistem jaminan sosial. Contoh perusahaan asuransi pemerintah adalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

5. Perusahaan reasuransi

Dalam penanggungan risiko nasabah, perusahaan reasuransi dapat mengasuransikan pertanggungannya kepada perusahaan reasuransi. Dengan kata lain, perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penanggungan ulang risiko

Perusahaan Sekuritas

 Perusahaan Sekuritas sendiri adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengawas Pasar Modal.

Perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang bergerak di bidang transaksi jual beli efek. Pada dasarnya, perusahaan ini tidak mengeluarkan efek, namun sebagai perantara investor dengan pasar modal dalam jual beli efek. Istilah efek merupakan sebuah dokumen fisik berupa saham atau obligasi yang menjadi bukti investasi seseorang. 

Di Indonesia, terdapat dua jenis perusahaan sekuritas yang beroperasi, yaitu konvensional dan syariah. Dalam aktivitasnya, suatu perusahaan sekuritas harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada beberapa istilah dalam perusahaan sekuritas yang patut Anda ketahui.

Pialang, yaitu organisasi yang melakukan transaksi efek di pihak investor, seperti membeli dan menjual portofolio investasi. 

Dealer, yaitu organisasi yang membeli atau menjual efek dari portofolio mereka sendiri, kemudian ditawarkan kepada potensial investor. 

Broker Dealer, yaitu organisasi yang menggabungkan pialang dan dealer. Broker dealer akan menjadi perantara yang menyediakan layanan sekuritas seperti pemberian rekomendasi, analisis saham, dan lainnya baik bagi perusahaan maupun individu. 

Broker, yaitu pihak perantara dalam perusahaan sekuritas. Tugas broker adalah memberikan rekomendasi kepada investor terkait saham yang potensial.

Pada dasarnya, kegiatan perusahaan sekuritas dibagi menjadi 2, yaitu:

1. Perantara Perdagangan Efek (Broker-Dealer)

Sebagai perantara perdagangan efek, perusahaan sekuritas bertanggung jawab pada dua hal. Yang pertama adalah pelaksanaan kegiatan jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain. Dan yang kedua adalah pelaksanaan jual beli saham dan obligasi yang dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa efek. 

2. Penjamin Emisi Efek (Underwriter)

Tugas penjamin emisi efek adalah membantu calon emiten untuk melaksanakan penawaran umum saham (IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli efek yang tidak terjual


Bank dan Lembaga Keuangan lainnya

 Menurut Kasmir (2014:14) dalam bukunya Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.

Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan

perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Sedangkan usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dana,

berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan

deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.

Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan

pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat

pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak

yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan

pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat

dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

1. Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara

konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan

jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial.

Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:

 .Bank milik pemerintah seperti BRI, BNI, BTN.

 .Bank Pembangunan Daerah (BPD),

 .Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.

 Bank milik swasta nasional

 Bank milik koperasi

 Bank milik asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.

Bank umum dilihat dari segi kedudukan dalam hal pelayanan kepada masyarakat

dibedakan menjadi :

 Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar

negeri.

 Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri

saja

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Lembaga Keuangan

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan,

yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (finansial market). Lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.

Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan

di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana  terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaanperusahaan ekonomi lemah.

 

Beberapa jenis lembaga keuangan non bank diantaranya yaitu perusahaan asuransi, perusahaan leasing, perusahaan dana pensiun, reksadana, bursa efek, pegadaian, perusahaan modal ventura dll.

Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang

keuangan mempunyai peranan sebagai berikut:

1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa

2. Memperlancar distribusi barang

3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan, namun sebenarnya lembaga keuangan

itu bukan hanya bank, melainkan ada lembaga keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan

merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan untuk

masyarakat luas. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini yaitu perusahaan asuransi,

perusahaan leasing, perusahaan dana pensiun, reksadana, bursa efek, pegadaian dan lain - lain

Fungsi dari lembaga keuangan ini sendiri memang untuk menyediakan jasa atau sebagai perantara antara pemilik modal dengan pasar uang yang mana mereka memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya. Dengan adanya lembaga keuangan yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, maka uang dari para investor akan dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan ini yang kemudian akan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada perusahaan atau organisasi yang membutuhkan.

Dari hasil peminjaman tersebut, lembaga keuangan akan memperoleh pendapatan atau

keuntungan berupa bunga beberapa persen dari jumlah uang yang mereka pinjamkan

Karakteristik Perusahaan Jasa Keuangan

 Jasa keuangan mengalami kecenderungan menghasilkan produk yang dapat diperjualbelikan di dalam pasar keuangan. Produk jasa keuangan dapat dibeli oleh konsumen dalam satu tempat yang sama. Pasar keuangan yang memperjualbelikan jasa keuangan utamanya adalah bank. Produk jasa keuangan di bank tidak lagi hanya dibuat oleh bank melainkan juga oleh lembaga keuangan bukan bank. Pemasaran produk dari lembaga keuangan bukan bank dapat dipasarkan di bank. Kondisi ini umum berlaku pada produk investasi yang berasal dari pasar modal. Produk yang ditawarkan umumnya meliputi reksa dana, obligasi dan asuransi. Lembaga keuangan bukan bank yang melakukan pemasaran produk jasa keuangan di bank ialah perusahaan asuransi. Fenomena ini menyebabkan risiko kerugian beralih dari lembaga keuangan bukan bank ke bank yang menjadi agen pemasaran. Pengawasan keadaan jasa keuangan dalam fenomena ini dilakukan dengan adanya pemberian kekuasaan kepada lembaga pengawasan keuangan yang dibentuk oleh pemerintah

Karakteristik Perusahaan Jasa Keuangan :

Adapun karakteristik dari perusahaan jasa keuangan adalah sebagai berikut.

1. Tidak Berwujud

Perusahaan jasa tidak berwujud (Intangibility), artinya produk yang dihasilkan perusahaan jasa tidak berbentuk fisik sehingga tidak dapat disimpan setelah dibeli.

Dalam perusahaan jasa tidak menyediakan yang namanya produk berbentuk fisik, karena jasa adalah produk yang tidak terlihat akan tetapi hanya dirasakan manfaatnya.

2. Memiliki layanan yang berbeda

Perusahaan jasa memiliki layanan yang berbeda, artinya setiap perusahaan jasa menyediakan layanan yang berbeda-beda tergantung tingkat permasalahan dari konsumen yang tentunya tidak sama antara konsumen satu dengan konsumen yang lain.

Kesimpulannya saat menerima hasil layanan dari perusahaan A dengan B pasti 1 konsumen akan merasakan ciri khas layanan yang berbeda. Memiliki layanan yang berbeda juga disebut keberagaman (variability), yaitu jenis dan kualitas dari perusahaan jasa berbeda-beda.

3. Tidak Dapat Dipisahkan

Perusahaan jasa memiliki karakteristik tidak dapat dipisahkan (Inseparability), artinya produk jasa dihasilkan dan dikonsumsi secara bersamaan.

4. Tidak Memiliki Patokan Harga

Perusahaan jasa tidak memiliki patokan harga pokok penjualan, artinya dengan tidak adanya patokan harga pokok penjualan akan membuat konsumen sendiri yang menentukan harganya tergantung tingkat kepuasan konsumen. Seiring bertambahnya kualitas pelayanan yang telah dinilai oleh konsumen biasanya tarif harga dari perusahaan tersebut akan meningkat. Jadi tingkat kepuasan konsumen menjadi peran penting dalam patokan harga pokok penjualan jasa.

5. Tidak Memiliki Stok

Perusahaan jasa tidak memiliki stok, artinya dalam perusahaan jasa tidak memiliki produk yang sebenarnya karena hanya menjual jasa, dimana jasa tersebut tidak bisa terlihat tapi hanya bisa merasakan.

6. Produksi dan Konsumsi Berjalan Bersama

Produksi dan konsumsi yang berjalan bersama, artinya saat melakukan pelayanan, maka otomatis penyedia dan pengguna melakukannya bersama-sama.

Hal inilah yang membedakan perusahaan jasa dengan penyedia barang, dimana kalau penyedia barang ada barang terlebih dahulu baru akan dikonsumsi oleh konsumen.

7. Tidak Tahan Lama

Perusahaan jasa memiliki karakteristik tidak tahan lama (Perishability), artinya jasa tidak dapat bertahan lama sehingga akan cepat habis ketika dikonsumsi.

8. Keterlibatan Perusahaan Jasa dan Konsumen

Adanya keterlibatan perusahaan jasa dan konsumen, artinya dalam penyedia layanannya faktor peran dari konsumen sangat berpengaruh terhadap pelayanan perusahaan jasa. Keduanya harus saling berkesinambungan.

Definisi Perusahaan Jasa Keuangan

 Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004, industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500.[1] Sektor jasa keuangan merupakan salah satu penggerak perekonomian negara, dengan memberikan bantuan dana maka akan memberikan aliran modal dan likuiditas di pasar. Ketika sektor ini kuat, ekonomi akan tumbuh, dan perusahaan akan lebih mampu mengelola risiko. Jasa keuangan juga berpengaruh bagi kemakmuran penduduk suatu negara. Ketika sektor ekonomi dalam kondisi yang baik, penduduk akan meningkatkan daya beli dengan meminjam kepada lembaga jasa keuangan.[2] Namun, ketika lembaga jasa keuangan mengalami kegagalan dalam skala besar, hal tersebut akan mengakibatkan resesi ekonomi. Resesi ekonomi terjadi karena pihak penyedia pinjaman dana akan memperketat kendali pinjaman sehingga bank central berperan untuk menurunkan suku bunga agar penduduk mau meminjam dana.

Jasa keuangan diberikan oleh lembaga keuangan. Lembaga keuangan ini dibedakan menjadi bank dan lembaga keuangan bukan bank. Keduanya memiliki perbedaan yang jelas dalam pemberian jasa keuangan. Bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dengan jenis pelayanan yang terlengkap. Jasa keuangan yang ditawarkan oleh bank tidak hanya meliputi kegiatan penyaluran dana atau memberikan pinjaman. Bank turut melakukan usaha pembentukan simpanan melalui penghimpunan dana dari masyarakat. Dalam kaitannya dengan jasa keuangan, tiap kegiatan bank bertujuan untuk mendukung peningkatan kapasitas pelayanan atas jasa-jasa keuangan. Sebaliknya, lembaga keuangan bukan bank umumnya hanya melakukan kegiatan jasa keuangan pada beberapa macam atau salah satu bidang jasa saja. Lembaga keuangan bukan bank ada yang hanya memberikan jasa keuangan berupa penyaluran dana saja dan ada pula yang hanya melakukan penghimpunan dana saja. Jenis lembaga keuangan bukan bank ini umumnya berbentuk lembaga pembiayaan. Hanya sedikit lembaga keuangan bukan bank yang menyediakan jasa penghimpunan dan penyebaran dana secara bersamaan.

Perusahaan jasa keuangan atau PJK adalah kelompok perusahaan yang menyediakan produk di bidang jasa keuangan untuk masyarakat dan perusahaan lainnya. Lembaga jasa keuangan di Indonesia praktiknya diawasi oleh OJK. OJK memberikan wewenang memberikan izin atau mencabut izin lembaga jasa keuangan yang tidak lagi sesuai dengan kriteria

About

Popular Posts