Hukum dan politik mempunyai kedudukan
yang sejajar. Hukum tidak dapat ditafsirkan sebagai bagian dari sistem politik.
Demikian juga sebaliknya. Realitas hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya
ditentukan oleh prinsp-prinsip yang diatur dalam suatu sistem konstitusi,
tetapi lebih ditentukan oleh komitmen rakyat dan elit politik untuk
bersungguh-sungguh melaksanakan konstitusi tersebut sesuai dengan semangat dan
jiwanya. Sebab suatu sistem konstitusi hanya mengasumsikan ditegakkannya
prinsip-prinsip tertentu, tetapi tidak bisa secara otomatis mewujudkan
prinsi-prinsip tersebut. Prinsip-prinsip obyektif dari sistem hukum
(konstitusi) sering dicemari oleh kepentingan-kepentingan subyektif penguasa
politik untuk memperkokoh posisi politiknya, sehingga prinsip-prinsip
konstitusi jarang terwujud menjadi apa yang seharusnya, bahkan sering
dimanipulasi atau diselewengkan.
Hal itu akan menjadi realitas apabila
sistem hukum dan politik berfungsi dengan baik menurut kewenangan-kewenangan
sah yang diatur dalam konstitusi. Sistem check and balance akan terlaksana bila
kekuasaan politik menghormati hukum dan dikontrol oleh rakyat secara efektif
melalui lembaga perwakilan rakyat. Untuk mewujudkan lembaga hukum dan politik
yang saling melengkapi memang diperlukan komitmen yang kuat dan kesungguhan
melaksanakan demokratisasi dan penegakkan wibawa hukum. Semua itu bergantung
kepada pemahaman dan tanggung jawab kita yang lebih dalam untuk memfungsikan
lembaga hukum dan politik sesuai dengan jiwa dan semangat konstitusi, maupun
dalam membangun budaya masyarakat yang kondusif untuk menegakkan
prinsip-prinsip tersebut.
No comments:
Post a Comment