Materi ilmu politik hukum adalah hukum,
yaitu hukum yang berlaku sekarang, yang berlaku di waktu yang lalu, maupun yang
seharusnya berlaku di waktu yang akan datang. Sedangkan yang dipakai untuk
mendekati atau mempelajari materi politik hukum adalah praktis ilmiah bukan
teoritis ilmiah. Dengan kata lain adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi
hukum Negara tertentu, begitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi
Politik Hukum dari negara tertentu.
Sebagaimana disebutkan dalam pengertian
politik hukum yang digunakan untuk memilih nilai-nilai, sehingga dalam pembahasan
objek kajian untuk mengukur nilai tersebut dapat dilihat dalam peraturan
perundang-undangan atau terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
Perundang-undangan adalah suatu gejala
yang relatif kompleks yang proses pembentukannya melibatkan berbagai faktor
kemasyarakatan lainnya. Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah upaya
merealisasikan tujuan tertentu, dalam arti mengarahkan, mempengaruhi,
pengaturan perilaku dalam konteks kemasyarakatan yang dilakukan melalui dan
dengan bersaranakan kaidah-kaidah hukum yang diarahkan kepada perilaku warga
masyarakat atau badan pemerintahan.
Sedangkan tujuan tertentu yang ingin
direalisasikan pada perundang-undangan umumnya mengacu pada idea atau tujuan hukum
secara umum, yaitu perwujudan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum. Oleh
karena itu Politik Hukum disebut mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan
bersama para warga masyarakat. Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan
hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaan di dalam kenyataan untuk mengatur negara,
bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalam seluruh jenis peraturan
perundang-undangan negara. Untuk mempelajari dan melihat lebih jauh tentang
politik hukum itu sendiri, maka dapat digunakan metode mempelajari Politik
Hukum Empirik, yaitu berupa kenyataan hukum dalam masyarakat. Atau lebih
sederhana lagi disebutkan secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah
dengan melihat Konstitusi Negara.
Undang-Undang Dasar kita terdiri atas
dua norma. Pembukaan itu biasanya disebut sebagai staats fundamental norm suatu
norma dasar Negara. Dalam sifat-sifat suatu staats fundamental norm, maka di
sana hanya mengatur secara garis besar kebijakan Negara dan jangkauan Negara,
apa tujuan Negara. Di situ tidak akan dirumuskan secara rinci, tetapi dirumuskan
kebijakan dan tujuan Negara itu secara garis besar. Kalau dalam ilmu
perundang-undangan, dia dirumuskan dalam suatu norma tunggal. Norma hanya
mengalir seperti itu dan menyebutkan tujuan-tujuan, tidak ada sanksi pidananya.
Tidak ada seorang pun yang dapat dipidana berdasarkan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
No comments:
Post a Comment