Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Tuesday, February 21, 2017

Sistem Budaya


Kata sistem berasal dari bahasa Yunani, yaitu systeme yang berarti seperangkat elemen-elemen (bagian-bagian) yang bekerjasama  secara teratur. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suatu sistem, yaitu sistem sosial budaya karena di dalam masyarakat itu terdiri dari individu-individu yang melakukan kegiatan, kebiasaan, tata cara sehingga terbentuk kesatuan. Dengan demikian sistem sosial budaya adalah unsur-unsur sosial budaya yang saling berkaitan dengan yang lain secara teratur, sehingga tercipta tata kelakuan yang serasi bagi masyarakatnya.
Sistem kebudayaan suatu daerah akan menghasilkan jenis-jenis kebudayaan yang berbeda. Jenis kebudayaan ini dapat dikelompokkan kedalam 2 kebudayaan, yaitu ;
1.      Kebudayaan material, antara lain hasil cipta, karsa, yang berwujud benda, barang alat pengolahan alam, seperti gedung, pabrik, jalan, rumah, dan sebagainya.
2.      Kebudayaan non-material, merupakan hasil cipta, karsa, yang berwujud kebiasaan,adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. Non-material antara lain adalah ;
a.       Cara (usage), Norma yang disebut cara hanya mempunyai kekuatan yang lemah dibanding norma yang lain. Pelanggaran terhadap norma ini hanya disebut tidak sopan, misalnya makan sambil berdiri, bersendawa, dan sebagainya.
b.      Volkways (norma kelaziman/kebiasaan), kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk sama, merupakan cerminan bahwa orang tersebut menyukai perbuatannya. Contoh bertutur sopan santun. Pelanggaran terhadap norma ini akan dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan masyarakat. Sanksi terhadap pelanggaraan ini berupa teguran, sindiran, depergunjingkan, dan sebagainya yag sifatnya sanksi masyarakat, yang mungkin di anggap ringan.
c.       Mores (norma tata kelakuan/norma kesusilaan), adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan seharusnya menurut ajaran agama, filsafat, atau nilai kebudayaan. Pelanggaran terhadap mores akan disebut jahat.Contohnya berzinah. Sanksinya berat, dirajam atau diusir dari kampung halamannya. Jadi mores disbut sanksi berat.
d.      Norma adat istiadat (custom), tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat mengikat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat, misal dikucilkan dari masyarakat. Contohnya adalah bercerai adalah suatu aib besar bagi masyarakat Lampung.
e.       Norma hukum (Laws), adalah suatu norma yang lebih tepat disebut sebagai hukum yang tertulis, meskipun tidak selalu demikian. Laws adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Sebagian besar norma hukum adalah tertulis maka sanksinya adalah yang paling tegas bila dibanding norma yang lain.

f.       Mode (fashion), adalah cara dan gaya melakukan dan membuat sesuatu yang sring berubah-ubah, serta diikuti bnyak orang. Mode atau fashion tidak hanya tampak pada cara orang memotong dan menggunakan pakaian, cara mengatur rambut, dan sebagainya, tetapi juga dalam hal mengejar sesuatu yang baru di bidang lain.

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts