Kata
sistem berasal dari bahasa Yunani, yaitu systeme yang berarti seperangkat
elemen-elemen (bagian-bagian) yang bekerjasama
secara teratur. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suatu
sistem, yaitu sistem sosial budaya karena di dalam masyarakat itu terdiri dari
individu-individu yang melakukan kegiatan, kebiasaan, tata cara sehingga
terbentuk kesatuan. Dengan demikian sistem sosial budaya adalah unsur-unsur
sosial budaya yang saling berkaitan dengan yang lain secara teratur, sehingga
tercipta tata kelakuan yang serasi bagi masyarakatnya.
Sistem
kebudayaan suatu daerah akan menghasilkan jenis-jenis kebudayaan yang berbeda.
Jenis kebudayaan ini dapat dikelompokkan kedalam 2 kebudayaan, yaitu ;
1. Kebudayaan
material, antara lain hasil cipta, karsa, yang berwujud benda, barang alat
pengolahan alam, seperti gedung, pabrik, jalan, rumah, dan sebagainya.
2. Kebudayaan
non-material, merupakan hasil cipta, karsa, yang berwujud kebiasaan,adat
istiadat, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. Non-material antara lain adalah ;
a. Cara
(usage), Norma yang disebut cara hanya mempunyai kekuatan yang lemah dibanding
norma yang lain. Pelanggaran terhadap norma ini hanya disebut tidak sopan,
misalnya makan sambil berdiri, bersendawa, dan sebagainya.
b. Volkways
(norma kelaziman/kebiasaan), kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang
dalam bentuk sama, merupakan cerminan bahwa orang tersebut menyukai
perbuatannya. Contoh bertutur sopan santun. Pelanggaran terhadap norma ini akan
dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan masyarakat. Sanksi terhadap
pelanggaraan ini berupa teguran, sindiran, depergunjingkan, dan sebagainya yag
sifatnya sanksi masyarakat, yang mungkin di anggap ringan.
c. Mores
(norma tata kelakuan/norma kesusilaan), adalah aturan yang berlandaskan pada
apa yang baik dan seharusnya menurut ajaran agama, filsafat, atau nilai
kebudayaan. Pelanggaran terhadap mores akan disebut jahat.Contohnya berzinah.
Sanksinya berat, dirajam atau diusir dari kampung halamannya. Jadi mores disbut
sanksi berat.
d. Norma
adat istiadat (custom), tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan
pola-pola perilaku masyarakat dapat mengikat menjadi adat istiadat. Anggota
masyarakat yang melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat, misal
dikucilkan dari masyarakat. Contohnya adalah bercerai adalah suatu aib besar
bagi masyarakat Lampung.
e. Norma
hukum (Laws), adalah suatu norma yang lebih tepat disebut sebagai hukum yang
tertulis, meskipun tidak selalu demikian. Laws adalah suatu rangkaian aturan
yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan,
perintah, kewajiban dan larangan agar dalam masyarakat tercipta suatu
ketertiban dan keadilan. Sebagian besar norma hukum adalah tertulis maka
sanksinya adalah yang paling tegas bila dibanding norma yang lain.
f. Mode
(fashion), adalah cara dan gaya melakukan dan membuat sesuatu yang sring
berubah-ubah, serta diikuti bnyak orang. Mode atau fashion tidak hanya tampak
pada cara orang memotong dan menggunakan pakaian, cara mengatur rambut, dan
sebagainya, tetapi juga dalam hal mengejar sesuatu yang baru di bidang lain.
No comments:
Post a Comment