Berdasarkan
pendapat Kansil dan Julianto di atas tentang perbedaan antara
perjuangan dan pergerakan, maka dapat disimpulkan jika “perjuangan”
secara kewilayahan masih bersifat lokal sedangkan “pergerakan ” sudah
bersifat nasional. Berdasarkan pendapat Moedjanto (1988, 25) bahwa
perlawanan atau reaksi rakyat terhadap kolonialisme dan imperialisme di
Nusantara sebelum tahun 1900 mempunyai ciri-ciri: a) perlawanan/ perjuangan
bersifat kedaerahan atau lokal, b) menggantungkan pada tokoh kharismatik, c) belum
ada tujuan yang jelas. Sementara itu, perjuangan setelah tahun 1900 (setelah
berdirinya Budi Utomo), mempunyai ciri: a) perjuangan bersifat nasional, b)
strategi perjuangan diplomasi, c) perjuangan dengan organisasi modern.
Perjuangan
bangsa setelah tahun 1900, merupakan perjuangan yang sudah menunjukkan karakter
yang bersifat nasional. Perjuangan bersifat nasional ini juga dikenal dengan
istilah Pergerakan Nasional. Pergerakan Nasional berasal dari pendapat beberapa
ahli seperti Blumberger dan Pluvier, menggunakan istilah Nasionalist Movement,
sedangkan Kahin menggunakan istilah Nasionalistic
Movement. Pemakaian istilah National
Movement terdapat pada
karya Ramsay Muir (1917) dan karya F. Hertz (1951) serta terdapat
dalam laporan dariRoyal Intitute of International Affair (1939). Laporan tersebut mengatakan
bahwa kata nationalsebagai
kata sifat dari nation, digunakan untuk pengertian yang lebih
luas yang menunjukkan kesatuan seluruh warga negara. Sedangkan kata nation menunjukkan sekelompok individu yang
dipersatukan oleh ikatan politik, ikatan persamaan ras, agama, bahasa dan
tradisi ( Sartono Kartodirdjo, 1993:227).
Setiap
organisasi mempunyai identifikasi dan motivasi sendiri sehingga organisasi
pergerakan nasional dapat diklasifikasikan dan mempunyai ciri tertentu dalam
pergerakan nasional Indonesia. Kata ”pergerakan” mencakup semua macam aksi yang
dilakukan dengan organisasi modern kearah kemerdekaan Indonesia. Aksi
tersebut tidak terbatas pada aksi politik tetapi juga menyangkut aksi-aksi lainnya.
Secara sudut keruangan, aksi tersebut tidak terbatas di Jawa namun juga
aksi-aksi yang terjadi di wilayah lain seperti Sumatera, Sulawesi, Kalimantan
dan tempat-tempat lain yang masih dalam wilayah kekuasaan pemerintahan Hindia
Belanda (Suhartono, 2001:4). Istilah ”pergerakan” atau ”gerakan” digunakan
sesuai dengan perkembangan historisnya. Pergerakan Indonesia meliputi berbagai
gerakan atau aksi yang dilakukan dalam bentuk organisasi secara modern menuju
ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu dalam perkembangannya, gerakan yang
terjadi tidak hanya bersifat radikal tetapi juga moderat. Munculnya organisasi
yang mengarah pada upaya mewujudkan nasionalisme Indonesia merupakan bukti
berubahnya pola pikir para tokoh pejuang kemerdekaan dari pola perjuangan
fisik (mengangkat senjata) menjadi nonfisik (diplomasi dan organisasi).
Hal tersebut terwujud berkat meningkatnya pendidikan di masa itu yang kemudian
melahirkan kelompok baru yakni kaum intelektual/ golongan terpelajar.
Meskipun
demikian, dalam perjalanan sejarah umat manusia, munculnya pahlawan bukan
terbatas hasil-hasil perjuangan fisik namun juga melalui usaha atau kegiatan di
bidang pemikiran dalam rangka mengadakan perubahan besar untuk kepentingan
umum, sehingga muncul pahlawan-pahlawan disebabkan karya-karya atau hasil
pemikirannya (Uka Tjandrasasmita, 1983: 20).
No comments:
Post a Comment