Taman Nasional Gunung Leuser biasa disingkat TNGL
adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 Hektar
yang secara administrasi pemerintahan terletak di dua Provinsi Aceh dan
Sumatera Utara. Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Aceh
Barat Daya,Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang,
sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten
Dairi, Karo dan
Langkat.
Taman nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser
yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3404 meter di atas permukaan laut di
Aceh. Taman nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan
tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hujan tropis, dikelola dengan sistem
zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya,pariwisata, dan rekreasi.
Taman Nasional Gunung Leuser memiliki 3 (tiga) fungsi
yaitu : a. perlindungan sistem penyangga kehidupan; b. pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; c. pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Secara yuridis formal keberadaan Taman Nasional Gunung
Leuser untuk pertama kali dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor:
811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980 tentang peresmian 5 (lima) Taman
Nasional di Indonesia, yaitu; TN.Gunung Leuser, TN. Ujung Kulon, TN. Gede
Pangrango, TN. Baluran, dan TN. Komodo. Berdasarkan Pengumuman Menteri
Pertanian tersebut, ditunjuk luas TN. Gunung Leuser adalah 792.675 ha. Pengumuman
Menteri Pertanian tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Direktorat Jenderal
Kehutanan Nomor: 719/Dj/VII/1/80, tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan kepada
Sub Balai KPA Gunung Leuser. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa diberikannya
status kewenangan pengelolaan TN. Gunung Leuser kepada Sub Balai KPA Gunung
Leuser.
Diterimanya Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera ke
daftar Situs Warisan Dunia pada tahun 2004, membuat Taman Nasional Gunung
Leuser juga masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia oleh UNESCO, bersama dengan
Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Sebagai dasar legalitas dalam rangkaian proses
pengukuhan kawasan hutan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor:
276/Kpts-II/1997 tentang Penunjukan TN. Gunung Leuser seluas 1.094.692 hektaree
yang terletak di Provinsi daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara. Dalam
keputusan tersebut disebutkan bahwa TN. Gunung Leuser terdiri dari gabungan:
Suaka Margasatwa Gunung Leuser : 416.500
hektaree
Suaka Margasatwa Kluet : 20.000 hektaree
Suaka Margasatwa Langkat Barat : 51.000 hektaree
Suaka Margasatwa Langkat Selatan : 82.985
hektaree
Suaka Margasatwa Sekundur : 60.600 hektaree
Suaka Margasatwa Kappi : 142.800 hektaree
Taman Wisata Gurah : 9.200 hektaree
Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas :
292.707 hektaree
Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :
P.03/Menhut-II/2007, Saat ini pengelola TNGL adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA)Departemen
Kehutanan yaitu Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang dipimpin
oleh Kepala Balai Besar (setingkat eselon II).
Salah satu Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA)
yang terkenal di dalam kawasan TNGL adalah Pusat Pengamatan Orangutan Sumatera
- Bukit Lawang di Kawasan Wisata Alam Bukit Lawang - Bohorok, Kabupaten
Langkat, Sumatera Utara.
Sisi lain, taman nasional ini juga mendapat perhatian
karena maraknya kasus penebangan pohon illegal di beberapa lokasi yang
menyalahi reservasi lingkungan.
Sebagian besar kawasan TNGL memiliki topografi yang
curam dan struktur dan tekstur tanah yang rentan terhadap longsor. Hal ini
terbukti pada saat banjir bandang yang menghancurkan kawasan wisata alam Bukit
Lawang beberapa tahun lalu. Untuk lebih menjaga TNGL dari kerusakan yang lebih
parah maka dibentuklah suatu kawasan yang disebut Kawasan Ekosistem Leuser.
Kawasan yang memiliki luas 2,6 juta hektare ini meliputi area yang lebih datar
di sekeliling TNGL dan berfungsi sebagai penyangga (buffer).
No comments:
Post a Comment