Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Saturday, February 25, 2017

Tujuan Hukum Pidana


            Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan (individu) atau hak-hak asasi manusia dan masyarakat, serta Negara. Di Indonesia (yang mengalami penjajahan oleh bangsa Asing berkali-kali) setelah merdeka, sudah seharusnya bila hukum pidana Indonesia (bukan hukum pidana di Indonesia) disusun dan dirumuskan sedemikian rupa, agar semua kepentingan Negara, masyarakat, dan individu sebagai warga negara dapat diayomi dalam keseimbangan yang serasi berdasarkan Pancasila. Dengan demikian tujuan hukum pidana Indonesia adalah pengayoman semua kepentingan secara serasi.
            Tujuan hukum pidana memberi sistem dalam bahan-bahan yang banyak dari hukum, azas-azas dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam satu sistem. Penyelidikan secara demikian adalah dogmatis yuridis. Peninjauan bahan-bahan hukum pidana terutama dilakukan dari sudut pertanggung jawaban manusia tentang perbuatan yang dapat dihukum. Pada prinsipnya sesuai dengan sifat hukum pidana sebagai huum publik tujuan pokok diadakannya hukum pidana ialah melindungi kepentingan - kepentingan masyarakat sebagai suatu kolektiviteit dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya atau bahkan merugikannya baik itu datang dari perseorangan maupun kelompok orang (suatu organisasi). Berbagai kepentingan bersifat kemasyarakatan tersebut antara lain ialah ketentraman, ketenangan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
            Salah satu cara untuk mencapai tujuan hukum pidana adalah memidana seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Dasar pembenar penjatuan pidana bertolak pangkal dan pemikiran sebagai berikut :
1)      Ketuhanan (Theologis)
Pidana adalah tuntutan keadilan dan kebenaran Tuhan. Tidak boleh ada pemindahan karena dendam dan rasa pembalasan, melainkan karena petindak telah berdosa. Hakim bertindak atas kekuasaan yang diberikan Tuhan kepadanya, sedang Negara sebagai pembuat undang-undang. Penguasaan adalah abdi Tuhan untuk melindungi yang baik dan menghukum yang jahat dengan pidana.
2)      Falsafah
Berdasarkan ajaran “kedaulatan rakyat” dari J.J. Rouseau yang berarti ada persetujuan fiktif antara rakyat dengan Negara, rakyat berdaulat dan menentukan bentuk pemerintahan. Kekuasaan Negara adalah kekuasaan yang diberikan oleh rakyat. Setiap warga Negara menyerahkan sebagian dari hak asasinya dengan imbalan perlindungan kepentingan hukumnya dari Negara.
3)      Perlindungan Hukum (Juridis)

Dasar pemindahan adalah karena penerapan pidana merupakan alat untuk menjamin ketertiban hukum. Ajaran ini dipelopori oleh Bentham, van Hammel dan Simons.

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts