Tujuan hukum pidana adalah untuk
melindungi kepentingan orang perseorangan (individu) atau hak-hak asasi manusia
dan masyarakat, serta Negara. Di Indonesia (yang mengalami penjajahan oleh
bangsa Asing berkali-kali) setelah merdeka, sudah seharusnya bila hukum pidana
Indonesia (bukan hukum pidana di Indonesia) disusun dan dirumuskan sedemikian
rupa, agar semua kepentingan Negara, masyarakat, dan individu sebagai warga
negara dapat diayomi dalam keseimbangan yang serasi berdasarkan Pancasila.
Dengan demikian tujuan hukum pidana Indonesia adalah pengayoman semua
kepentingan secara serasi.
Tujuan hukum pidana memberi
sistem dalam bahan-bahan yang banyak dari hukum, azas-azas dihubungkan satu
sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam satu sistem. Penyelidikan secara
demikian adalah dogmatis yuridis. Peninjauan bahan-bahan hukum pidana terutama
dilakukan dari sudut pertanggung jawaban manusia tentang perbuatan yang dapat
dihukum. Pada prinsipnya sesuai dengan sifat hukum pidana sebagai huum publik
tujuan pokok diadakannya hukum pidana ialah melindungi kepentingan -
kepentingan masyarakat sebagai suatu kolektiviteit dari perbuatan-perbuatan
yang mengancamnya atau bahkan merugikannya baik itu datang dari perseorangan
maupun kelompok orang (suatu organisasi). Berbagai kepentingan bersifat
kemasyarakatan tersebut antara lain ialah ketentraman, ketenangan dan
ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Salah satu cara untuk mencapai
tujuan hukum pidana adalah memidana seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Dasar pembenar penjatuan pidana bertolak pangkal dan pemikiran sebagai berikut
:
1)
Ketuhanan
(Theologis)
Pidana adalah tuntutan keadilan dan kebenaran Tuhan. Tidak boleh ada
pemindahan karena dendam dan rasa pembalasan, melainkan karena petindak telah
berdosa. Hakim bertindak atas kekuasaan yang diberikan Tuhan kepadanya, sedang
Negara sebagai pembuat undang-undang. Penguasaan adalah abdi Tuhan untuk
melindungi yang baik dan menghukum yang jahat dengan pidana.
2)
Falsafah
Berdasarkan ajaran “kedaulatan rakyat” dari J.J. Rouseau yang berarti ada
persetujuan fiktif antara rakyat dengan Negara, rakyat berdaulat dan menentukan
bentuk pemerintahan. Kekuasaan Negara adalah kekuasaan yang diberikan oleh
rakyat. Setiap warga Negara menyerahkan sebagian dari hak asasinya dengan
imbalan perlindungan kepentingan hukumnya dari Negara.
3)
Perlindungan
Hukum (Juridis)
Dasar pemindahan adalah karena penerapan pidana merupakan alat untuk
menjamin ketertiban hukum. Ajaran ini dipelopori oleh Bentham, van Hammel dan
Simons.
No comments:
Post a Comment