Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Saturday, February 25, 2017

Dasar Pembenaran Hukum Pidana


Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun.
Seperti dikatakan oleh Andi Hamzah:

Misalnya Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon.

Walaupun bertumpu pada sistem Belanda, hukum pidana Indonesia modern dapat dipisahkan dalam dua kategori, yaitu hukum pidana acara dan hukum pidana materiil. Hukum pidana acara dapat disebut dalam Bahasa Inggris sebagai “procedural law” dan hukum pidana materiil sebagai “substantive law”. Kedua kategori tersebut dapat kita temui dalam Kitab masing-masing yaitu, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berturut-turut.

 
Penjatuhan pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana oleh Negara adalah semata-mata suatu cara pemerintah (negara) agar untuk melindungsi kepentingan hukum seseorang/warga negara. Menurut Stahl, bahwa Tuhan menciptakan negara sebagai wakil-Nya di dunia untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia. Kejahatan berarti pelanggaran terhadap tata tertib yang diciptakan Tuhan itu. Untuk meniadakan kejahatan itu maka kepada negara diberikan kekuasaan untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku kejahatan. Dalam kenyataannya penjatuhan pidana itu adalah penderitaan bagi si pelaku tindak kejahatan, oleh karena itu timbul persoalan apa dasar hukumnya negara menjatuhkan hukuman yang dapat menimbulkan penderitaan seseorang pelaku tindak pidana ?
Dalam hukum pidana dikenal beberapa teori antara lain :
1. Teori Absolut atau teori pembalasan
Teori ini membenarkan pemidaan karena seseorang telah melakukan sutu tindak pidana. Pembalasan yang berupa pidana mutlak harus diberikan kepada pelaku tindak pidana tanpa mempersoalkan akibat dan masa depan terpidana, seperti kata pepatah: darah bersabung darah, nyawa bersabung nyawa atau oog o moog, tand om tand.
Teori ini muncul pada akhir abad ke-18 yang menurut teori absolute ini adalah penjatuhan pidana diberikan semata-mata kepada orang telah melakukan suatu kejahatan, karena kejahatan itu mengakibatkan pendetitaan kepada orang yang terkena kejahatan, maka teori absolute pidana itu merupakan hukum yang mutlak harus ada sebagai pembalasan kepada orang yang melakukan tindak pidana. Jadi dasar pembenaran pemidaannya terletak pada kejahatan itu sendiri.
Pada dasarnya tindakan pembalasan ini dapat diihat dari dua sudut yaitu :
a)      Sudut subyektif yang pembalasannya ditujukan langsung kepada pembuat salah.
b)      Sudut Obyektif yang pembalasannya ditujukan untuk memenuhi rasa balas dendam masyarakat.
Menurut Stahl, bahwa Tuhan menciptakan negara sebagai wakil-Nya di dunia untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia. Kejahatan berarti pelanggaran terhadap tata tertib yang diciptakan Tuhan itu. Untuk meniadakan kejahatan itu maka kepada negara diberikan kekuasaan untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku kejahatan.

2. Teori Relatif/ Teleologis (Teleological Theory)
Teori ini membenarkan pemidaan berdasarkan atau bergantung kepada tujuan pemidanaan, yaitu untuk perlindungan masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan. Teori ini mempersoalkan akibat dari pemidanaan terhadap penjahat di samping kepentingan masyarakat serta pencegahan untuk masa mendatang.

3. Teori Gabungan
Penjatuhan suatu pidana harus memberikan rasa kepuasan bagi hakim, penjahat, maupun masyarakat. Harus ada keseimbangan antara pidana yang dijatuhkan dengan kejahatan yang dilakukan. Dengan mempertimbangkan masa lalu (seperti pembalasan) juga mempertimbangkan masa depan (seperti tujuan), maka teori ini ingin memperbaiki kelemahan pada dua teori sebelumnya.

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts