Berdasarkan pasal 1 ayat (2) UU
No. 1 tahun 1988, bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara
yang teratur, meyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta
keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara, dan kerelaan untuk
berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari
dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945. Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh
setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Upaya bela Negara merupakan
kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara adil dan merata.
Hak dan kewajiban warga negara
yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela Negara, antara lain
diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN). Pendidikan
pendahuluan bela negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.
Keyakianan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban
untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
No comments:
Post a Comment