Pada hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan
tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan
akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam
merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga
mencapai mufakat. Isi pokok-pokok demokrasi Pancasila, antara lain sebagai
berikut :
- Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
- Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
- Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Demokrasi Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai
berikut:
a.
Persamaan
- Keseimbangan hak dan kewajiban
- Kebebasan yang bertanggung jawab
- Musyawarah untuk mufakat.
- Mewujudkan rasa keadilan sosial.
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan
demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
b. Pemilu yang
demokratis
c. Pemerintahan
lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem
peradilan yang independen
f. Kekuasaan
lembaga kepresidenan
g. Media yang
bebas
h.
Kelompok-kelompok kepentingan
i. Hak
masyarakat untuk tahu
j. Melindungi
hak-hak minoritas
k. Kontrol sipil
atas militer
No comments:
Post a Comment