Para ahli merumuskan fungsi
negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar
belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu, penafsiran
rumusan fungsi negara dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh
negara atau ahli tersebut. Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa
setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi
minimum yang mutlak perlu yaitu:
1.
Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka
negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap sangat penting karena
untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan
peran aktif dari negara.
3.
Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan
alat-alat pertahanan.
4.
Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui
badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi tersebut
merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa
berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi
fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling
berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi
negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi
negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi
negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Namun salah satu
fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah
fungsi pertahanan negara. Fungsi Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga
dan mempertahankan negara terhadap segala kemungkinan serangan dari luar,
sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI dan
perlengkapannya.
Fungsi pertahanan negara tidak
bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam
Undang-undang nomor 3 tahun 2003 bahwa “ setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi
warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya
pembelaan negara.
Prinsip-prinsip yang menjadi
landasan pembelaan negara sebenarnya sudah tercantum secara jelas dalam
Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 dan Bab XII
pasal 30, yaitu:
1.
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3);
2.
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1);
3.
usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan
Polri, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung (pasal 30
ayat 2);
4.
TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AL
sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3);
5.
Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4);
6.
susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan
kewenangan TNI dengan Polri di dalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta
hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
(pasal 30 ayat 5);.
7.
kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945);
8.
pemerintahan negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Pembukaan UUD
1945);
Terkait dengan UUD 1945 Bab XII
pasal 30 tersebut di atas, disebutkan ada beberapa kekuatan atau komponen
masyarakat dalam upaya pembelaan negara, yaitu sebagai berikut.
1.
Komponen utama. Komponen utama ini ditempati
oleh TNI, baik TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun Polri. Kekuatan utama ini berada di
garis depan dalam usaha pembelaan negara.
2.
Komponen cadangan. Komponen ini terdiri atas
seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional
yang dapat dikerahkan untuk mempertahankan atau memperkuat komponen utama.
3.
Komponen pendukung. Contoh komponen terakhir ini
adalah keikutsertaan rakyat dalam pembelaan negara dengan cara membentuk
Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta), seperti:
1) Hansip (Pertahanan Sipil);
2) Wanra (Perlawanan Rakyat);
3) Kamra (Keamanan
Rakyat);
4) Menwa (resimen
Mahasiswa);
5) SAR, PMI, dan lain-lain.
Dalam pelaksanaan atau
operasionalisasinya, pemerintah selain memiliki dan menentukan prinsip-prinsip
pembelaan negara juga menentukan landasan hukumnya, yaitu dengan menetapkan:
1.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 tentang Ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI;
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Serangan atau ancaman dari dalam
negeri dapat datang dari warga negara Indonesia sendiri. Misalnya, tindakan
terorisme Bom Bali I dan II, bom Kuningan atau di Kedutaan Besar Australia, bom
Poso, dan lain-lain. Kasus-kasus tersebut sangat mengganggu keamanan di negara
kita. Bahkan, beberapa kali pemerintah Australia, Amerika Serikat, dan Inggris
menerapkan kebijakan Travel Warning atau melarang warganya untuk bepergian ke
Indonesia karena dinilai tidak aman.
Adapun serangan dari luar dapat
berupa ancaman yang bersifat isik atau militer, ideologi maupun ancaman
terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Seperti telah kamu ketahui bahwa dibandingkan dengan negara-negara
lain, aparat militer/TNI jumlahnya masih sangat sedikit. Begitu pula perangkat
militer yang dimilikinya untuk menjaga pertahanan di darat, laut, dan udara,
masih jauh dari memadai. Perlengkapan dan peralatan militer yang ada pun
sebagian besar telah berusia tua.
Perlu diketahui bahwa fungsi
keamanan dan ketertiban yang diemban oleh Polri berbeda dengan fungsi
pertahanan yang dibebankan kepada TNI (Tentara Nasional Indonesia). Tugas utama
aparat TNI adalah menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI. Mereka
difungsikan menjadi aparat teritorial dan tempur. Apabila ada gangguan dari
dalam maupun dari luar negeri yang mengancam kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah NKRI, prajurit TNI-lah yang pertama dan terdepan dalam menghadapinya.
TNI melakukan pembelaan negara
dengan cepat, misalnya, dalam kasus gerakan separatisme di Timor Timur pada era
1970 sampai 1990-an dan kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Nangroe Aceh
Darussalam (NAD) yang hendak memisahkan diri dari NKRI. TNI melakukan tugasnya
dengan berat. Pada akhirnya Provinsi Timor Timur lepas dari NKRI dan menjadi
sebuah negara merdeka dan berdaulat, menghadapi hal itu perjuangan TNI saat itu
benar-benar dihadapkan pada situasi sulit. Bahkan, beberapa perwira menengah
dan tinggi TNI didakwa melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). Belum lagi dalam dua
dasawarsa terakhir muncul pula gerakan separatis OPM (Organisasi Papua Merdeka)
di Irian Barat dan RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku. Di wilayah Poso,
Sulawesi Tengah pun kerusuhan demi kerusuhan yang mengancam keamanan dan
keutuhan wilayah NKRI sampai tahun 2006 masih terus terjadi.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa
potensi ancaman yang datang dari dalam negeri pun tidak kalah
mengkhawatirkannya dibanding ancaman dari luar. Ancaman dari luar, contohnya
terjadi pada tahun 2005 lalu. Ketika itu, kapal-kapal perang Angkatan Laut
Diraja Malaysia melakukan provokasi terhadap TNI-AL dengan memasuki wilayah
Teluk Ambalat secara paksa. Sebelumnya juga terjadi sengketa perebutan Pulau
Sipadan dan Ligitan. Untungnya setelah dihalau oleh kapal-kapal perang TNI- AL,
mereka akhirnya pergi meninggalkan perairan tersebut. Perairan dan pulau-pulau
tersebut sekaligus merupakan batas wilayah RI terluar dengan Malaysia dan
sekitarnya.
Ketika itu, kapal-kapal perang
Angkatan Laut Diraja Malaysia melakukan provokasi terhadap TNI-AL dengan
memasuki wilayah Teluk Ambalat secara paksa. Sebelumnya juga terjadi sengketa
perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan. Untungnya setelah dihalau oleh kapal-kapal
perang TNI-AL, mereka akhirnya pergi meninggalkan perairan tersebut. Perairan
dan pulau-pulau tersebut sekaligus merupakan batas wilayah RI terluar dengan
Malaysia dan sekitarnya.
Tugas TNI bertambah lagi,
terutama untuk menjaga wilayah- wilayah perbatasan dengan negara lain.
Misalnya, beberapa waktu lalu sedang terjadi krisis keamanan atau pergolakan di
negara tetangga kita yang baru memisahkan diri dari NKRI, yaitu Timor Timur.
Kerusuhan tersebut dipicu oleh penolakan atas pemecatan beberapa perwira tinggi
angkatan bersenjata di sana. Akibatnya, warga sipil yang terkena imbas dari
bentrokan antara tentara perlawanan dengan aparat keamanan banyak melakukan
eksodus (keluar dari tempat yang tidak aman) melewati perbatasan negara
Indonesia dan Timor Timur di Atambua. Melihat kondisi seperti itu, aparat TNI
terus berjaga-jaga di sekitar Atambua, NTT sebagai antisipasi masuknya para
perusuh dari Timor Timur ke wilayah Indonesia. Tidak kalah pentingnya untuk
diwaspadai oleh jajaran TNI ialah pernyataan pemerintah dan parlemen Australia
yang menyebut-nyebut Indo nesia sebagai ancaman serius terhadap wilayah
Australia.
Dibanding dengan agresi militer
Amerika Serikat terhadap Irak dan Afghanistan, serta Israel terhadap Palestina,
ancaman dari luar terhadap NKRI memang belumlah terlalu berat. Akan tetapi,
sikap waspada dan siaga tetap perlu dilakukan oleh TNI dan Polri hal itu karena
ancaman dapat berwujud dua, yaitu bisa secara terang-terangan dan frontal,
tetapi bisa juga dilakukan secara diam-diam melalui berbagai gerakan penyusupan
melalui oknum, lembaga-lembaga, LSM, partai politik, dan lain-lain.
Pemerintah perlu segera
membangun kekuatan militer yang tangguh dan profesional yang dilengkapi dengan
persenjataan yang lengkap dan canggih. Kekuatan militer Indo nesia sangat
dibutuhkan selain untuk menjaga kedaulatan NKRI, juga agar tercapainya
stabilitas di kawasan Asia Tenggara. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia
dikenal sebagai pemimpin kawasan dan selalu menjadi tolak ukur stabilitas
keamanan. Jika di Indonesia aman dan stabil maka di kawasan Asia Tenggara pun
stabil. Sebaliknya, jika di Indonesia tidak stabil atau mengalami instabilitas
politik dan keamanan maka dampaknya akan terasa sampai ke negara-negara di
kawasan Asia Tenggara.
Selain fungsi pertahanan,
terdapat fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara
yaitu fungsi keamanan (ketertiban) untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masya-rakat. Di negara kita untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut
dibentuk lembaga yang kita kenal POLRI.
Berdasarkan uraian di atas,
fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan
menjamin kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi
pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan
keamanan tersebut selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan,
juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara untuk membela negara dalam
upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap
warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan
dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan
negara sangat urgen dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi
fungsi-fungsi lainnya, karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi
lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik
dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dan
keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi
sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan
nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan
atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan
konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan
ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi
negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan
dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan
keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman
baik dari luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa
untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI,
tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk seluruh
warga negara indonesia.
No comments:
Post a Comment