Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Tuesday, February 28, 2017

Fungsi Negara dalam kaitannya dengan Pembelaan Negara


Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu, penafsiran rumusan fungsi negara dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara atau ahli tersebut. Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
1.    Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
3.    Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4.    Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat  fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti  fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi   negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Namun salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan negara terhadap segala kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI dan perlengkapannya.
Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2003  bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”  (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara sebenarnya sudah tercantum secara jelas dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 dan Bab XII pasal 30, yaitu:
1.    setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3);
2.    tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1);
3.    usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung (pasal 30 ayat 2);
4.    TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AL sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3);
5.    Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4);
6.    susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan kewenangan TNI dengan Polri di dalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang (pasal 30 ayat 5);.
7.    kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945);
8.    pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945);
Terkait dengan UUD 1945 Bab XII pasal 30 tersebut di atas, disebutkan ada beberapa kekuatan atau komponen masyarakat dalam upaya pembelaan negara, yaitu sebagai berikut.
1.        Komponen utama. Komponen utama ini ditempati oleh TNI, baik TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun Polri. Kekuatan utama ini berada di garis depan dalam usaha pembelaan negara.
2.        Komponen cadangan. Komponen ini terdiri atas seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang dapat dikerahkan untuk mempertahankan atau memperkuat komponen utama.
3.        Komponen pendukung. Contoh komponen terakhir ini adalah keikutsertaan rakyat dalam pembelaan negara dengan cara membentuk Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta), seperti:
1) Hansip (Pertahanan Sipil);
2) Wanra (Perlawanan Rakyat);
3) Kamra (Keamanan Rakyat); 
4) Menwa (resimen Mahasiswa); 
5) SAR, PMI, dan lain-lain.
Dalam pelaksanaan atau operasionalisasinya, pemerintah selain memiliki dan menentukan prinsip-prinsip pembelaan negara juga menentukan landasan hukumnya, yaitu dengan menetapkan:
1.        Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI;
2.        Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
3.        Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI; 
4.        Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Serangan atau ancaman dari dalam negeri dapat datang dari warga negara Indonesia sendiri. Misalnya, tindakan terorisme Bom Bali I dan II, bom Kuningan atau di Kedutaan Besar Australia, bom Poso, dan lain-lain. Kasus-kasus tersebut sangat mengganggu keamanan di negara kita. Bahkan, beberapa kali pemerintah Australia, Amerika Serikat, dan Inggris menerapkan kebijakan Travel Warning atau melarang warganya untuk bepergian ke Indonesia karena dinilai tidak aman.
Adapun serangan dari luar dapat berupa ancaman yang bersifat isik atau militer, ideologi maupun ancaman terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti telah kamu ketahui bahwa dibandingkan dengan negara-negara lain, aparat militer/TNI jumlahnya masih sangat sedikit. Begitu pula perangkat militer yang dimilikinya untuk menjaga pertahanan di darat, laut, dan udara, masih jauh dari memadai. Perlengkapan dan peralatan militer yang ada pun sebagian besar telah berusia tua.
Perlu diketahui bahwa fungsi keamanan dan ketertiban yang diemban oleh Polri berbeda dengan fungsi pertahanan yang dibebankan kepada TNI (Tentara Nasional Indonesia). Tugas utama aparat TNI adalah menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI. Mereka difungsikan menjadi aparat teritorial dan tempur. Apabila ada gangguan dari dalam maupun dari luar negeri yang mengancam kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI, prajurit TNI-lah yang pertama dan terdepan dalam menghadapinya.
TNI melakukan pembelaan negara dengan cepat, misalnya, dalam kasus gerakan separatisme di Timor Timur pada era 1970 sampai 1990-an dan kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang hendak memisahkan diri dari NKRI. TNI melakukan tugasnya dengan berat. Pada akhirnya Provinsi Timor Timur lepas dari NKRI dan menjadi sebuah negara merdeka dan berdaulat, menghadapi hal itu perjuangan TNI saat itu benar-benar dihadapkan pada situasi sulit. Bahkan, beberapa perwira menengah dan tinggi TNI didakwa melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). Belum lagi dalam dua dasawarsa terakhir muncul pula gerakan separatis OPM (Organisasi Papua Merdeka) di Irian Barat dan RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku. Di wilayah Poso, Sulawesi Tengah pun kerusuhan demi kerusuhan yang mengancam keamanan dan keutuhan wilayah NKRI sampai tahun 2006 masih terus terjadi.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa potensi ancaman yang datang dari dalam negeri pun tidak kalah mengkhawatirkannya dibanding ancaman dari luar. Ancaman dari luar, contohnya terjadi pada tahun 2005 lalu. Ketika itu, kapal-kapal perang Angkatan Laut Diraja Malaysia melakukan provokasi terhadap TNI-AL dengan memasuki wilayah Teluk Ambalat secara paksa. Sebelumnya juga terjadi sengketa perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan. Untungnya setelah dihalau oleh kapal-kapal perang TNI- AL, mereka akhirnya pergi meninggalkan perairan tersebut. Perairan dan pulau-pulau tersebut sekaligus merupakan batas wilayah RI terluar dengan Malaysia dan sekitarnya.
Ketika itu, kapal-kapal perang Angkatan Laut Diraja Malaysia melakukan provokasi terhadap TNI-AL dengan memasuki wilayah Teluk Ambalat secara paksa. Sebelumnya juga terjadi sengketa perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan. Untungnya setelah dihalau oleh kapal-kapal perang TNI-AL, mereka akhirnya pergi meninggalkan perairan tersebut. Perairan dan pulau-pulau tersebut sekaligus merupakan batas wilayah RI terluar dengan Malaysia dan sekitarnya.
Tugas TNI bertambah lagi, terutama untuk menjaga wilayah- wilayah perbatasan dengan negara lain. Misalnya, beberapa waktu lalu sedang terjadi krisis keamanan atau pergolakan di negara tetangga kita yang baru memisahkan diri dari NKRI, yaitu Timor Timur. Kerusuhan tersebut dipicu oleh penolakan atas pemecatan beberapa perwira tinggi angkatan bersenjata di sana. Akibatnya, warga sipil yang terkena imbas dari bentrokan antara tentara perlawanan dengan aparat keamanan banyak melakukan eksodus (keluar dari tempat yang tidak aman) melewati perbatasan negara Indonesia dan Timor Timur di Atambua. Melihat kondisi seperti itu, aparat TNI terus berjaga-jaga di sekitar Atambua, NTT sebagai antisipasi masuknya para perusuh dari Timor Timur ke wilayah Indonesia. Tidak kalah pentingnya untuk diwaspadai oleh jajaran TNI ialah pernyataan pemerintah dan parlemen Australia yang menyebut-nyebut Indo nesia sebagai ancaman serius terhadap wilayah Australia. 
Dibanding dengan agresi militer Amerika Serikat terhadap Irak dan Afghanistan, serta Israel terhadap Palestina, ancaman dari luar terhadap NKRI memang belumlah terlalu berat. Akan tetapi, sikap waspada dan siaga tetap perlu dilakukan oleh TNI dan Polri hal itu karena ancaman dapat berwujud dua, yaitu bisa secara terang-terangan dan frontal, tetapi bisa juga dilakukan secara diam-diam melalui berbagai gerakan penyusupan melalui oknum, lembaga-lembaga, LSM, partai politik, dan lain-lain.
Pemerintah perlu segera membangun kekuatan militer yang tangguh dan profesional yang dilengkapi dengan persenjataan yang lengkap dan canggih. Kekuatan militer Indo nesia sangat dibutuhkan selain untuk menjaga kedaulatan NKRI, juga agar tercapainya stabilitas di kawasan Asia Tenggara. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia dikenal sebagai pemimpin kawasan dan selalu menjadi tolak ukur stabilitas keamanan. Jika di Indonesia aman dan stabil maka di kawasan Asia Tenggara pun stabil. Sebaliknya, jika di Indonesia tidak stabil atau mengalami instabilitas politik dan keamanan maka dampaknya akan terasa sampai ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Selain fungsi pertahanan, terdapat fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara yaitu fungsi keamanan (ketertiban) untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masya-rakat. Di negara kita untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang kita kenal POLRI.
Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin  kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan tersebut selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara untuk membela negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara sangat urgen dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya, karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri  dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk seluruh warga negara indonesia.


No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts