Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan
diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas
demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila
dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi
Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin
didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi
Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan
antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan
yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan
rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
a. Masa
Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1
Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi
yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum
demokrasi terpimpin, antara lain
a) Adanya rasa
gotong royong.
b) Tidak mencari
kemenangan atas golongan lain.
c) Selalu
mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan
hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan
rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA,
MPRS menjadi Menko, pemimpin partai banyak yang ditangkapi.
b. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei
1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru.
1)
Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila
sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea
keempat.
2)
Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai
berikut:
a)
Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b)
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c)
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d)
Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e)
Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan
musyawarah.
f)
Dilakukan dengan
akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g)
Hasil keputusan
harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
c. Masa
Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum
demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi
Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
- Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
- Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir
telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai
berikut :
- Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
- Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
- Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
- Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cenderung otoriter).
- Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
- Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
Pelaksanaan
Pemilu pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.
Sejak Indonesia
merdeka telah melaksanakan pemilu sebanyak sembilan kali.
a.
Tujuan Pemilu
1)
Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2)
Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
3)
Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR.
4)
Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara
damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
5)
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
b. Asas Pemilu Indonesia
Sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
c. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
- Pemilihan Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR), tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Diikuti 28 partai politik.
- Pemilihan Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10 partai politik.
- Pemilihan Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh dua Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10 parpol peserta pemilu 1971 disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan sebagai berikut.
a)
Partai yang berhaluan spiritual material fusi menjadi
PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
b)
Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi
PDI (Partai Demokrasi Indonesia)
c)
Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan
Karya).
- Pemilihan Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
- Pemilihan Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
- Pemilihan Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu masih dua parpol (PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
- Pemilihan Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu adalah PPP, Golkar, dan PDI. Jumlah anggota DPR 500 orang dan anggota MPR 1.000 orang dengan rincian sebagai berikut.
a)
Unsur ABRI 75 orang
b)
Utusan Daerah 149 orang
c)
Imbangan susunan : anggota MPR 251 orang utusan
golongan 100 orang Jumlah 1.000 orang
- Pemilihan Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Pada pemilu ini telah terpilih jumlah anggota DPR sebanyak 500 orang dan jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang dengan rincian DPR dipilih 462 orang, DPR unsur TNI/Polri 38 orang, utusan daerah 135 orang, dan utusan golongan 65 orang.
- Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24 partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.
No comments:
Post a Comment