Kemampuan berpartisipasi secara
aktif dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara merupakan kemampuan yang harus semua orang miliki. Pembahasan
ini memiliki kedudukan yang amat penting dalam upaya memberikan
pengetahuan, pemahaman, dan menanamkan kesadaran untuk berpartisipasi
dalam usaha membela negara di lingkungan masing-masing.
Bela Negara harus dipahami agar
setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran dan kemauan
berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Negara Indonesia memiliki
area darat dan laut yang sangat luas. Bahkan, area lautnya pun merupakan salah
satu yang terluas di dunia. Tidak kurang dari 13.600 pulau dan 220 juta
penduduk mendiami wilayah darat Indonesia. Dengan luas darat dan laut
yang demikian besar, tanggung jawab untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga
seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya pembelaan
negara yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan keamanan maupun oleh rakyat
sendiri.
Bagaimanapun juga, seperti
halnya kita memiliki rumah sendiri maka yang bertanggung jawab untuk menjaganya
adalah penghuninya sendiri. Rumah yang kita huni itu harus dijaga dari
kecelakaan dan tindak kriminal serta potensi-potensi ancaman lainnya yang
berasal dari dalam maupun dari luar rumah! Upaya pembelaan perlu dilakukan
negara karena adanya negara yang mesti dijaga.
Apa yang dimaksud usaha
pembelaan negara?
Pernahkah melihat atau meraba
wujud negara? Tentu sulit melihat atau meraba wujud negara, karena negara
bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara
dapat ditelusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah,
pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang setiap warga negara harus
bela.
Dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk
mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam
undang-udang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah
lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”.Dalam penjelasan
tersebut ditegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya
bela negara di atas, apabila warga negara pernah ikut serta menjaga wilayah
negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang
membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti warga negara tersebut sudah
berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Demikian pula sikap
hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing
terhadap kedaulatan negara RI menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan
negara.
Mengapa usaha pembelaan negara
penting dilakukan?
Pernahkah kita memiliki barang
yang diganggu atau akan diambil alih orang lain tanpa hak? Apakah kita berusaha
membela atau mempertahankannya? Pasti kita mempertahankannya bukan? Setiap
manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan
mempertahankan apa yang dia miliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika
sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi
diri kita.
Hal lain yang sangat penting bagi
kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu
organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara?
Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu
”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan
”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian,
jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan
damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika
dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara
sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa
alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga
negara Indonesia, diantaranya yaitu:
1.
untuk mempertahankan negara dari berbagai
ancaman;
2.
untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
3.
merupakan panggilan sejarah;
4.
merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha
pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan Pertama, teori fungsi
negara; Kedua, unsur-unsur negara; Ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa
(merupakan panggilan sejarah); dan Keempat, peraturan perundang-undangan
tentang kewajiban membela negara.
No comments:
Post a Comment