a.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI)[1]
ekstrakurikuler yaitu”Suatu kegiatan yang berada di luar program yang tertulis
di dalam kurikulum seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa”. Kegiatan ekstrakurikuler itu sendiri dilaksanakan di luar jam
pelajaran wajib. Kegiatan ini memberi keleluasaan waktu dan memberikan
kebebasan pada siswa, terutama dalam menentukan jenis kegiatan yang sesuai
dengan bakat serta minat mereka.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
tentang Pembinaan Kesiswaan[2],
kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan.
Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di
sekolah maupun di luar sekolah, bertujuan agar siswa dapat memperkaya dan
memperluas diri. Memperluas diri ini dapat dilakukan dengan memperluas wawasan pengetahuan
dan mendorong pembinaan sikap dan nilai-nilai.
Program ekstrakurikuler
merupakan bagian internal dari proses yang menekankan pada pemenuhan kebutuhan
anak didik. Kegiatan intrakurikuler untuk menyalurkan bakat atau pendorong perkembangan
potensi anak didik mencapai taraf maksimum.
Berdasarkan SK Mendikbud 0461/U/1984 dan SK Dirjen
Dikdasmen 226/C/Kep/O/1992 bahwa, “kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah
satu jalur pembinaan kesiswaan di samping jalur OSIS, latihan kepemimpinan dan
wawasan wiyatamandala”. Artinya kegiatan ekstrakurikuler bertujuan untuk
memperluas pengetahuan siswa dalam arti memperkaya, mempertajam dan memperbaiki
pengetahuan siswa sesuai dengan minatnya masing-masing.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan bagian dari
pengembangan institusi sekolah. Berbeda dengan pengaturan kegiatan
intrakurikuler yang secara jelas disiapkan dalam perangkat kurikulum, kegiatan
eksrakurikuler lebih mengandalkan inisiatif sekolah. Secara yuridis,
pengembangan kegiatan ekstrakurikuler memiliki landasan hukum yang kuat karena
diatur dalam surat keputusan Menteri.
Inti dari kegiatan ekstrakurikuler adalah
pengembangan kepribadian peserta didik. Oleh karena itu kepribadian dewasa
dapat menjadi tujuan utama dalam kegiatan ekstrakurikuler. Untuk menjalankan
kegiatan ekstrakurikuler dibutuhkan proses atau tahapan belajar agar kegiatan
dapat berjalan dengan baik. Proses tersebut adalah sebagai berikut:
1) Perencanaan
Perencanaan adalah proses mengidentifikasi tujuan
organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan, dengan mengembangkan
rencana aktivitas kerja organisasi[3].
Rencana dapat berupa rencana informal dan rencana formal. Rencana informal
adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota
organisasi. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus
dilaksanakan suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal
merupakan rencana bersama anggota, artinya setiap anggota harus mengetahui dan
menjalankan rencana tersebut. Rencana formal dibuat untuk mengurangi
ketidaksepahaman dan menciptakan kesepahaman tentang apa yang harus dilakukan.
2) Pengelolaan
Proses kedua yang harus dijalani dalam kegiatan
ekstrakurikuler adalah pengelolaan. Dalam Beatrice menjelaskan mengenai
definisi dan pengertian pengelolaan
dengan menggunakan beberapa pemahaman diantaranya:
a)
Proses
pengelolaan yang mempertimbangkan hubungan timbal balik antara kegiatan manusia
dan lingkungan (ekosistem) yang secara potensial terkena dampak
kegiatan-kegiatan tersebut.
b)
Suatu
proses penyusunan dan pengambilan keputusan secara rasional terkandung
didalamnya secara berkelanjutan.
c)
Suatu
proses yang berkesinambungan dan dinamis dalam penyusuna dan pengambilan
keputusan tentang pemanfaatan.
d)
Suatu
proses yang terus menerus dan dinamis
3) Pelaksanaan
Pelaksanaan dalam sebuah kegiatan adalah
implementasi proses perencanaan, perorganisasian, pengkoordinasian dan
pengontrol sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien.
Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara
efisien berarti bahwa tugas dilaksanakan dengan benar, terorganisir dan sesuai
jadwal
No comments:
Post a Comment