Usaha-usaha di bidang ekonomi
bermuara pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan masyarakat secara adil
dan merata. Akan tetapi, sampai sekarang masih terdapat masalah dalam
pendistribusian pendapatan. Kesenjangan atau ketimpangan antara masyarakat
berpendapatan tinggi dan rendah masih sangat lebar.
1.
Pengertian Redistribusi Pendapatan
Redistribusi
(pendistribusian kembali) pendapatan adalah pendistribusian kembali pendapatan
masyarakat kelompok kaya kepada masyarakat kelompok miskin baik berasal dari
pajak ataupun pungutan-pungutan lain. Redistribusi pendapatan dilakukan sebagai
salah satu bentuk jaminan sosial yang dilakukan negara kepada masyarakat.
a.
Redistribusi vertikal
menunjuk pada transfer uang dari orang kaya ke orang
miskin. Di sini, jaminan sosial merupakan bentuk dukungan warga masyarakat yang
kuat kepada warga masyarakat yang lemah secara ekonomi.
b.
Redistribusi horizontal
adalah transfer uang “antar-kelompok”, yaitu dari
kelompok satu ke kelompok lain. Contohnya, dari laki-laki ke perempuan, dari
orang dewasa kepada anak-anak, dari remaja ke orang tua.
Program
Redistribusi untuk Pemerataan Distribusi Pendapatan di Indonesia.
a. Program Pemberian Jaminan Akses Kebutuhan Dasar bagi
Rakyat Bawah
Langkah awal dalam upaya pemerataan pendapatan di masyarakat
adalah dengan memenuhi kebutuhan rakyat terlebih dahulu. Kebutuhan tersebut
adalah mencakup kebutuhan dasar sandang, pangan, papan), akses kesehatan, dan
pendidikan. Strategi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang dilakukan pemerintah
di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
rakyat, Bantuan Tunai Bersyarat (BTB) atau disebut juga Program Keluarga
Harapan (PKH), Jaminan sosial (social
security), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Beasiswa untuk memenuhi
akses pendidikan bagi mereka yang kurang mampu,
serta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) untuk memenuhi kebutuhan
akan
kesehatan yang gratis.
b. Program Kredit Lunak dan Penjaminan Kredit Berbasis
Komunitas
Pada tanggal 5 November 2007 telah diresmikan program Kredit Usaha
Rakyat (KUR). Kebijakan ini tentunya merupakan angin segar yang sudah lama
ditunggu oleh masyarakat, khususnya usaha mikro dan usaha kecil.
c. Pengembangan Usaha atau Industri
Kecil
Ada beberapa alasan mengapa usaha kecil
perlu dikembangkan, yaitu:
Pertama,Usaha kecil
menyerap banyak tenaga kerja. Berkembangnya usaha kecil menengah akan
menimbulkan dampak positif terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja serta
pengurangan jumlah kemiskinan.
Kedua, Pemerataan dalam distribusi pembangunan.
Lokasi UKM banyak di pedesaan dan menggunakan sumber daya alam lokal. Dengan
berkembangnya UKM, terjadi pemerataan dalam distribusi pendapatan dan juga
pemerataan pembangunan sehingga akan mengurangi diskriminasi spasial antara
kota dan desa.
Ketiga, Pemerataan dalam distribusi pendapatan. UKM
sangat kompetitif dengan pola pasar hampir sempurna; tidak ada monopoli dan
mudah dimasuki. Pengembangan UKM yang melibatkan banyak tenaga kerja pada
akhirnya akan mempertinggidaya beli. Hal ini terjadi karena pengangguran
berkurang dan adanya pemerataan pendapatan yang pada gilirannya akan
mengentaskan kemiskinan.
Upaya pemerintah dalam melaksanakan
pemberdayaan UMKM melalui penerapan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme
program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya
mempercepat pemerataan pendapatan, penanggulangan kemiskinan, dan perluasan kesempatan
kerja di wilayah perdesaan. Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya
peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat di
pedesaan.
d. Pemerintah Bekerja Sama dengan
Swasta Lokal dan Asing untuk Menjalankan Program Corporate Social
Responsibility (CSR)
Dengan adanya
program Corporate Social Responsibility (CSR), diharapkan golongan
masyarakat bawah, buruh, dan usaha-usaha bisa mendapatkan kesempatan untuk ikut
dalam kegiatan ekonomi yang produktif secara keseluruhan, bukan hanya
segelintir pengusaha yang mendapat perlakuan khusus (corner of previledge).
Untuk keperluan tersebut, pemerintah hendaknya melaksanakan prinsip
tanggung
jawab sosial yang menjadi tumpuan dan jaminan bahwa segenap lapisan masyarakat
secara keseluruhan bisa menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi yang tengah
dilakukan.
Program ini
menjadikan CSR sebagai tanggung jawab yang melekat pada setiap
perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai
dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya
masyarakat setempat.
e. Pemerintah Konsisten dalam
Mewujudkan Kebijakan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekonomi
Dalam
hubungan ini, peran pemerintah sangatlah besar sebagai pembuat strategi dan
kebijakan-kebijakan dalam menciptakan pembagian pendapatan di golongan masyarakat
yang lebih merata, dan berperan secara aktif dalam pelaksanaan program
pemerataan pendapatan di masyarakat, serta secara konsisten mewujudkan penegakan
hukum sehingga dunia usaha nasional dan asing dapat melakukan usaha secara
berkesinambungan untuk menciptakan lapangan kerja secara luas demi terciptanya
pemerataan pendapatan. Hukum dan keadilan ekonomi yang tidak mendiskriminasikan
golongan miskin merupakan modal awal sehingga kebijakan redistribusi yang
diambil pemerintah menjadi efektif untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan
ketimpangan pendapatan yang ada di Indonesia.
3.
Beberapa Alternatif Praktik Redistribusi Pendapatan di Indonesia
a. Subsidi
Dalam rangka
pendistribusian pendapatan, pemerintah berupaya untuk mendorong usaha kecil dan
menengah agar tetap hidup dan memiliki daya saing. Maka dari itu, pemerintah
memberikan subsidi baik berupa potongan harga ataupun memberikan tambahan modal
kepada produsen. Contoh : Subsidi BBM, Subsidi Pupuk.
b. Pengenaan
Pajak
Pajak merupakan sejumlah uang
tunai yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang sifatnya dapat dipaksakan
berdasarkan undang-undang. Pajak yang diterima pemerintah digunakan untuk
membiayai pembangunan dan hasil pembangunan inilah yang akan kembali ke rakyat.
Terdapat banyak jenis
pajak di Indonesia, antara lain :
Pajak Bumi dan
Bangunaan,
pajak penghasilan,
pajak kendaraan
bermotor,
Pajak Pertambahan
nilai,
pajak terhadap barang
mewah, dan sebagainya.
Contohnya, seseorang
yang membeli mobil mewah dari luar negeri dikenakan pajak sebesar 10% dari
harga barang mewah tersebut. Pajak penghasilan adalah pajak yang dibayarkan
oleh seseorang yang sudah berpenghasilan dengan batas minimal penghasilan
sebesar angka yang telah ditentukan pemerintah. Pajak kendaraan bermotor
biasanya satu paket dengan perpanjangan masa berlaku STNK.
Dengan demikian, pajak dan subsidi
merupakan alat utama dalam pendistribusian pendapatan.
No comments:
Post a Comment