Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Tuesday, March 31, 2020

RESUME MATA KULIAH PKN "PANCASILA"


PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM DIMENSI KEHIDUPAN

A. Pengertian Pancasila
1. Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca dan Sila. Panca artinya lima, sila artinya batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah laku yang baik/senonoh. Secara etimologis kata pancasila berasal dari Pancasila yang berarti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
Menurut M. Yamin, dalam bahasa Sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“Syila” vokal i pendek artinya “batu sendi, alas” atau dasar”
“Syiila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Ajaran Budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka, yang terdiri dari tiga macam buku besar yaitu Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka, dan Vitaya Pitaka. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai Nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan berbeda kewajiban moralnya. Ajaran moralnya sebagai berikut :
Dasasyiila
Saptasyiila
Pancasyiila
Ajaran Pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam.
2. Pengertian Pancasila Secara Sosiologis - Historis
Pembahasan historis Pancasila dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 12 Tahun 1968. Pembatasan ini didasarkan pada dua pengandaian, yakni : (a) Telaah tentang dasar Negara Indonesia merdeka baru dimulai pada tanggal 29 Mei 1945,saat dilaksanakan siding BPUPKI; (b) Sesudah Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dapat dianggap tidak ada lagi.
a.      Sidang BPUPKI – 29 Mei 1945 dan 1 Juni 1945
b.     Piagam Jakarta 22 Juni 1945
c.      Konstitusi RIS (1949) dan UUD Sementara (1950)
d.     Instruksi Presiden RI No. 12 Tahun 1968
3. Hakikat Pancasila
            Sebagai ideologi Pancasila berhakikat sebagai :
a.      Pandangan hidup bangsa
Diwujudkan dalam P4 dan dilanjutkan dalam bentuk anggaran dasar bagi masing-masing organisasi social politik dan Kode Etik bagi organisasi profesi.
b.     Dasar Negara
Diwujudkan dalam batang tubuh UUD 1945 yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan (Tap MPR, UU, PP, Keppres, Perda, dst) yang teknis operasionalnya berbentuk Surat Edaran (SE), berupa petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau Petunjuk Teknis (Juknis).
c.      Tujuan nasional
Diwujudkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Repetanas (APBN).
Dengan demikian hakikat pandangan hidup Pancasila berbentuk pada norma, moral bangsa Indonesia; hakikat dasar Negara Pancasila berbentuk norma hukum Negara Indonesia, dan hakikat tujuan nasional/Negara Pancasila berbentuk pada norma politik (kebijakan) pembangunan nasional Indonesia.

B. Makna Sila-Sila Pancasila
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu:
·       Tuhan Yang Maha
·       Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya
·       Tidak memaksa warga Negara untuk beragama
·       Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama
·       Bertoleransi dalam beragama
·       Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga Negara dan mediator ketika terjadi konflik agama 

2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
·       Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
·       Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
·       Nasionalisme
·       Cinta Bangsa dan Tanah Air
·       Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia
·       Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit
·       Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan

4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
·       Hakikat sila ini adalah demokrasi
·       Permusyawaratan artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama
·       Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama


5. Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·       Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
·       Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
·       Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

C. Implementasi Hak  Asasi dan Kewajiban Asasi dalam Sila-sila Pancasila
a.    Sila Pertama
Hak asasi    : Hak memilih dan mengakui agam dan kepercayaan kepada Tuhan YME

Kewajiban Asasi         : Melaksanakan perintah dan larangan Tuhan YME menurut agama dan kepercayaannya masing-masing
b.   Sila kedua
Hak asasi    : Manusia sebagai makhluk individu, memiliki asasi yang dapat dinikmati dan dipertahankan terhadap godaan dari segala arah
Kewajiban Asasi         : Saling membantu, saling menolong dan bekerjasama dengan sesama manusia
c.    Sila ketiga
Hak asasi    : Sikap mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, partai dll
Kewajiban Asasi         : Mengutamakan kepentingan umum atau bersama daripada kepentingan golongan, suku, agama, kelompok, atau kepentingan pribadi
d.   Sila keempat
Hak asasi    : Negara RI dibentuk dari, oleh dan untuk rakyat

Kewajiban Asasi         : Patuh dan taat kepada rambu-rambu hukum dalam kehidupan demokrasi
e.    Sila kelima
Hak asasi    : Keadilan sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan umum bagi seluruh anggota masyarakat
Kewajiban Asasi         : Melakukan control social kepada para pembimbing Negara yang baik yang formal maupun non formal demi kepentingan bersama

D. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Hubungan Pancasila dengan pembukaan UUD 1945 dapat dipahami sebagau hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi,  politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Dalam huubungan yang bersifat formal antara Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

E. Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.       Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan beragama
2.       Implementasi Pancasila dalam bidang Politik
3.       Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
4.       Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan budaya
5.       Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
6.       Pancasila sebagai paradigm pembaharuan hukum dan pengembangan hak asasi manusia
7.       Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan kampus

Pancasila sebagai core philosophy bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara juga meliputi etika yang sarat dengan nilai-nilai filsafati, jika memahami Pancasila tidak dilandasi dengan pemahaman segi-segi filsafatnya, maka yang ditangkap hanyalah segi-segi fenomenalnya saja tanpa menyentuh inti hakikatnya.

8.        

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts