Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Tuesday, March 31, 2020

RESUME MATA KULIAH PKN "KONSTITUSI"


KONSTITUSI


A. Pengertian Konstitusi, Fungsi dan Tujuan Konstitusi
Secara literal konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituir dan bahasa Inggris, constitution yang berarti membentuk, menyusun, dan menyatakan. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan suatu Negara, atau menyusun dan menyatakan sebagai pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar (UUD).
Dalam pengertian sosiologis dan politis, konstitusi merupakan sintese factor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu Negara. Sedangkan dalam pengertian yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.

B. Sejarah UUD 1945 dan Piagam Jakarta
Konstitusi Negara Indonesia pertama kali lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 yang disahkan oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). UUD 1945 pada intinya memiliki dua unsur pokok, yakni Pembukaan dan Batang Tubuh. Sebelum menjadi sebuah konstitusi, perumusan dan penyusunannya melewati sejarah yang cukup panjang, yakni sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi Indonesia di kemudian hari. Namun, janji hanyalah janji. Penjajah Jepang ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur tentara Sekutu, Jepang tidak ingat lagi akan janjinya, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung kepada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.

C. Pergantian Tujuh Buah Kata Dalam Piagam Jakarta
 Hasil kerja Panitia Sembilan kemudian dibahas secara berturut dalam rapat besar BPUPKI tanggal 10 s/d 16 Juli 1945. Rapat besar yang dilakukan beberapa kali ini memperlihatkan bahwa para pendiri bangsa ini sungguh-sungguh mencurahkan segenap pikirannya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa. Perdebatan diantara mereka seringkali berlangsung keras, tajam, dan emosional, namun tetap dalam batas-batas yang dibenarkan oleh nilai-nilai moral.
Pertemuan dua tokoh antara Bung Hatta dengan Ki Bagoes yang dihadiri oleh Tengku Muhammad Hasan dan Kasman Singadimedja membahas tentang Bung Hatta meminta kepada Ki Bagus untuk bersedia merelakan ketujuh buah kata di belakang Ketuhanan hasil kompromi dua golongan pada tanggal 22 Juni 1945 dapat diganti anak kalimat yang sifatnya lebih netral, bisa diterima oleh semua golongan yaitu Yang Maha Esa.

D. Piagam Jakarta dan “Negara Islam”
Piagam Jakarta kerap diidentikan dengan gagasan Negara Islam, bahkan dalam pengertian yang tidak tepat. Sebenarnya secara yuridis-konstitusional umat islam dapat menjadikan pasal 29 UUD 1945 sebagai sumber hukum formal untuk menyalurkan aspirasi-aspirasi politik dan kemasyarakatannya yang bersumberkan kepada ajaran-ajaran Islam dan perundang-undangan Negara. Piagam Jakarta hanyalah bagian dari proses sejarah kebangsaan kita.
Piagam Jakarta sudah menyangkut sendi-sendi moralitas bangsa yakni mengenai soal-soal kesucian perjanjian. Karena itu pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang telah menjadi gentle agreement itu, oleh umat Islam dirasakan sebagai sebuah pengingkaran janji.

E. Sejarah Penerapan UUD Pasca Proklamasi
Pelaksanaan UUD 1945 di wilayah Negara Republik Indonesia dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945 berakhir pada tanggal 27 Desember 1949. Hal ini disebabkan terjadinya perubahan bentuk Negara Indonesia dari bentuk kesatuan menjadi bentuk serikat akibat persetujuan Konferensi Meja Bundar.
Perubahan bentuk Negara Indonesia menjadi RIS sebenarnya bukan merupakan aspirasi dan tujuan bangsa Indonesia. Bentuk Negara RIS berjalan beberapa bulan sudah dilanda kemelut. Beberapa Negara bagian satu demi satu mulai menggabungkan diri ke Negara bagian RI.
 
F. Perubahan Konstitusi
            Ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi yaitu :
·       sidang badang legislatif dengan ditambah beberapa syarat
·       referendum atau plebisit
·       Negara-negara bagian dalam Negara federal harus menyetujui
·       Musyawarah khusus
Di Indonesia perubahan konstitusi bisa dilakukan mengingat dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
1.     Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir
2.     Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir

Tata cara perubahan konstitusi sebagaimana disebutkan dalam pasal 37 di atas, tergolong sulit, di samping karena dibutuhkan suatu prosedur khusus yakni dengan cara by the people through a referendum. Kesulitan tersebut semakin nampak jelas di dalam praktik ketatanegaraan Indonesia dengan diberlakukannya Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 jo UU No. 5 tahun 1985 yang mengatur tentang referendum.




No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts