Pengertian Pajak :
Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan,
baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari
penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.[4]
P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran
masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat
prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.[5]
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah
iuran rakyat kepada Kas
Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi
tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public
saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai public
investment.[6]
Unsur pajak
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi
perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung.
3. Diperuntukkan
bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan.
5. fungsi budgeter (anggaran), fungsi mengisi
Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan, dan fungsi
mengatur / regulatif sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan
sosial.
Penggolongan jenis pajak
Berdasarkan pihak yang menanggung
a. Pajak Langsung
adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh
wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain serta dikenakan secara
berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu. Contohnya Pajak Penghasilan, Pajak
Bumi dan Bangunan.
b. Pajak Tidak Langsung
pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain dan
hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja.
Contoh: Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Cukai.
Berdasarkan sifatnya
Pajak terdiri dari dua macam berdasarkan sifatnya, antara lain:
a. Pajak Subjektif,
pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan keadaan
pribadi wajib pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah
diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak
atau tidak. Misalnya perhitungan Pajak Penghasilan, jumlah tanggungan dapat
mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar
b. Pajak Obyektif,
pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan/melihat
objeknya, baik berupa keadaan atau perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan
timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya, barulah dicari
subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui.
Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak memperhitungkan apakah wajib pajak
tersebut memiliki tanggungan atau tidak.
Berdasarkan pihak yang memungut pajak
Berdasarkan pihak yang memungut, pajak terdiri dari dua macam,
antara lain :
a. Pajak Pusat
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal
ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan.
Adapun pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
1) Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang
dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun. Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha,
gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn BM
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
3) Pajak Bumi dan Bangunan
Sejak berlakunya UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan pemungutan
PBB hanya pada sektor Perhutanan, Perkebunan dan sektor Pertambangan sedangkan
PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dialihkan ke pemerintah Kabupaten/Kota.
4) Bea Meterai
Pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
5) Bea Keluar / Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
6) Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
b. Pajak Daerah
Pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat
Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang dikelola oleh Dinas
Pendapatan Daerah (Dipenda), antara lain :
1) Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
2) Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel,
- Pajak Restoran,
- Pajak Hiburan,
- Pajak Reklame,
- Pajak Penerangan Jalan,
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
- Pajak Parkir,
- Pajak Air Tanah,
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Fungsi pajak
pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan. Uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh negara
dan institusi di dalamnya sepanjang sejarah untuk mengadakan berbagai macam
fungsi. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang,
penegakan hukum, keamanan
atas aset, infrastruktur
ekonomi, pekerjaan
publik ,
subsidi, dan operasional negara itu sendiri. Dana pajak juga digunakan untuk
membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga
menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik. Pelayanan ini
termasuk pendidikan, kesehatan, pensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan,
dan transportasi umum. Penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah juga
menggunakan dana pajak dalam porsi tertentu. Negara masa kolonial maupun modern
juga telah menggunakan mendorong produksi menjadi pergerakan ekonomi.
Beberapa jenis fungsi
pajak antara lain:
·
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber
pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat
diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan
rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain
sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan
dari tabungan pemerintah,
yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah
ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan
pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor
pajak.
·
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa
mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri
maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam
rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang
tinggi untuk produk luar negeri.
·
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak,
pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan
stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan
pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
·
Fungsi redistribusi
pendapatan
Pajak yang sudah
dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum,
termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja,
yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Asas pemungutan pajak menurut
pendapat para ahli
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli
yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
1. Menurut Adam
Smith dalam bukunya Wealth of
Nations dengan ajaran yang terkenal "The
Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
·
Asas Equality (asas
keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang
dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib
pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
·
Asas
Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus
berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
·
Asas Convinience
of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat
waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi
wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima
penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
·
Asas Efficiency (asas
efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin,
jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan
pajak.[9]
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai
berikut:
·
Asas
daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar
kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin
tinggi pajak yang dibebankan.
·
Asas
manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk
kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
·
Asas
kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara
digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·
Asas
kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan
yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
·
Asas
beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan
sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek
pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
·
Asas
politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya
memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
·
Asas
ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan,
pajak untuk barang-barang mewah
·
Asas
keadilan: pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk
kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
·
Asas
administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus
membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya
biaya pajak.
·
Asas
yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
Asas Pengenaan Pajak
Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada
orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan
dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang
mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal
23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara
ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang
perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan
oleh negara untuk mengenakan pajak.
Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai
asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk
pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh
negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:
1.
Asas
domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle):
2.
Asas
sumber:
3. Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas
kewarganegaraan (nationality/citizenship principle)
Penerimaan Pajak di Indonesia
Penerimaan pajak tahun
2012 adalah 835,25 Triliun, dibandingkan dengan realisasi Tahun 2011 maka
realisasi penerimaan perpajakan tahun 2012 naik sebesar 92,53 Trilyun atau
mengalami pertumbuhan sebesar 12, 47 %. Pertumbuhan ini lebih tinggi
dibandingkan dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2012 sebesar
10,87%. Realisasi penerimaan pajak 2012 per jenis pajak :
Rencana penerimaan
pajak Tahun 2013 adalah sebesar Rp1.042,32 triliun atau tumbuh 24,79%
dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2012. Penerimaan tersebut
memberikan kontribusi sebesar 68,14% dari rencana anggaran Pendapatan Negara
Tahun 2013 sebesar Rp1.529,67 triliun.
Pendapatan pajak itu
belum termasuk pendapatan cukai, bea masuk, dan pendapatan pungutan ekspor.
·
Pajak
·
Berdasarkan wujudnya,
pajak dibedakan menjadi:
1. Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib
pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.
2. Pajak tidak langsung adalah pajak/pungutan wajib yang harus dibayarkan
sebagai sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan
kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya.
·
Berdasarkan jumlah
yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi:
1. Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan
laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
2. Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan
barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
3. Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti
perusahaan bank dan sebagainya.
Laba usaha yang
diterima oleh badan usaha maupun perorangan itulah yang akan dikenai PPh.
Namun, bagi Wajib Pajak perorangan, sebelum laba dikenakan pajak terlebih
dahulu dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya
ditetapkan dan bergantung pada jumlah tanggungan keluarganya. Sebenarnya, pihak
yang memiliki sebuah usaha berbentuk badan adalah juga perorangan sebagai
investor. Hasil yang akan diterima oleh investor sebagai pemilik usaha
merupakan penghasilan kembali yang merupakan Objek PPh bagi perorangan. Namun
karena prinsip usaha adalah “going concern” maka keuntungan dari sebuah badan
usaha tidak selalu langsung dinikmati oleh investor (pemilik) tetapi dapat
ditanamkan kembali untuk memperbesar usaha. Sehingga penghasilan yang diterima
oleh perorangan atas investasinya di badan usaha bisa ditunda sampai keuntungan
tersebut dibagikan ke perorangan.
·
Pajak berdasarkan
pungutannya dapat dibedakan menjadi:
1. Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh
pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada
daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri.
2. Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain
yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.
3. Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan merupakan
sumber korupsi.
4. Pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus
dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.
sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
No comments:
Post a Comment