Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Sunday, March 29, 2020

PELANGGARAN HAK CIPTA & CYBERCRIME


PELANGGARAN HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak bagi seseorang atau kelompok atas sebuah hasi ciptaan untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaannya, yang semuanya itu diatur oleh Negara. 
Hak cipta dilindungi dan di atur oleh Negara melalui UU no 1919 tahu 2002, yang sering disebut undang-undang hak cipta. khusus dalam bidang computer pada pasal 1 ayat 8 UU hak cipta menjelaskan bahwa yag dimaksud dengan program computer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun dalam bentuk lain. ketentuan pidana pasal 72 ayat 3 menerangkan “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepantingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak  Rp 500.000.000 (lima ratus juta ruiah)”.

CYBERCRIME : adalah kejahatan atau tindakan melawan hokum yang dilakukan seseorang dengan menggunakan sarana computer. yang dapat dikelompokkan menjadi :
a.      Unauthorized Acces : kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki computer atau jaringan computer secara tidak sah atau tanpa ijin,  penyusupan ini dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanaan jaringan komputeryang disusupi. yang bertujuan untuk mencuri informasi penting dan rahasia. pelaku penyusupan disebut dengan cracker, atau hanya unuk menguji kemampuannya dan menguji kehandalan sistem keamaanan computer yang disusupi (disebut Hucker).
b.     Illegal contens aalah bentuk kejahatan dengan cara memasukan data atau infomasi ke internet sesuatu yang tidak banar dan tidak sesuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau untuk menimbulkan kekacauan.
c.      Data Forgery, kejahatan dengan cara memasukkan data-data yang tidak benar.
d.     Cyber espionage, kejahatan untuk memata-matai egara lain.
e.      Cyber sabotage and axtortion, kejahatan untuk menghancurkan data-data, program atau jaringan computer lain, dengan cara memasukkan virus computer. kejahatan ini sering juga disebut cyber terrorism
f.      Offense against intellectual property,  dalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
g.     Infringements of privacy,   adalah kejahatan yang dilakukan utuk menadapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
h.     Phishin,  adalah kejahatan yang diransang untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku.
i.       Carding, adalah kejahaan yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan kemudian menggunakannya untuk transaksi di internet.


No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts