PELANGGARAN HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak bagi seseorang
atau kelompok atas sebuah hasi ciptaan untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaannya,
yang semuanya itu diatur oleh Negara.
Hak cipta
dilindungi dan di atur oleh Negara melalui UU
no 1919 tahu 2002, yang sering disebut undang-undang hak cipta. khusus
dalam bidang computer pada pasal 1 ayat 8 UU hak cipta menjelaskan bahwa yag
dimaksud dengan program computer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun dalam bentuk lain. ketentuan pidana pasal 72 ayat 3
menerangkan “Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepantingan komersial suatu program
computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda
paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus
juta ruiah)”.
CYBERCRIME : adalah kejahatan atau
tindakan melawan hokum yang dilakukan seseorang dengan menggunakan sarana
computer. yang dapat dikelompokkan menjadi :
a.
Unauthorized Acces : kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki
computer atau jaringan computer secara tidak sah atau tanpa ijin, penyusupan ini dilakukan secara diam-diam
dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanaan jaringan komputeryang disusupi.
yang bertujuan untuk mencuri informasi penting dan rahasia. pelaku penyusupan
disebut dengan cracker, atau hanya
unuk menguji kemampuannya dan menguji kehandalan sistem keamaanan computer yang
disusupi (disebut Hucker).
b.
Illegal contens aalah bentuk kejahatan dengan cara memasukan data
atau infomasi ke internet sesuatu yang tidak banar dan tidak sesuai dengan
norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau untuk menimbulkan
kekacauan.
c.
Data Forgery, kejahatan dengan cara memasukkan data-data yang tidak
benar.
d.
Cyber espionage, kejahatan untuk memata-matai egara lain.
e.
Cyber sabotage and axtortion, kejahatan untuk menghancurkan
data-data, program atau jaringan computer lain, dengan cara memasukkan virus
computer. kejahatan ini sering juga disebut cyber terrorism
f.
Offense against intellectual property, dalah kejahatan yang dilakukan dengan cara
menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
g.
Infringements of privacy, adalah kejahatan yang dilakukan utuk
menadapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
h.
Phishin, adalah kejahatan
yang diransang untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya
ke situs yang disiapkan oleh pelaku.
i.
Carding, adalah kejahaan yang dilakukan dengan menggunakan kartu
kredit, penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu
kredit orang lain dan kemudian menggunakannya untuk transaksi di internet.
No comments:
Post a Comment