BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Guru adalah salah satu di antara
faktor pendidikan yang memiliki peranan yang paling strategis, sebab gurulah
sebetulnya yang paling menentukan di dalam terjadinya proses belajar mengajar.
Di tangan guru yang cekatan fasilitas dan sarana yang kurang memadai dapat
diatasi, tetapi sebaliknya ditangan guru yang kurang cakap, sarana, dan
fasilitas yang canggih tidak banyak memberi manfaat.
Berangkat dari masalah di atas, maka
langkah pertama yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan adalah
dengan memperbaiki kualitas tenaga pendidiknya terlebih dahulu. Kemudian
makalah ini akan menjelaskan sedikit tentang kompetensi profesional guru
pendidikan agama Islam.
- Rumusan Masalah
- Profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam
- Kompetensi guru Pendidikan Agama Islam
BAB
II
PEMBAHASAN
- Profesoinalisme guru PAI
Guru merupakan salah satu faktor
yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya Guru
Pendidikan Agama Islam (GPAI). Karena GPAI di samping mempunyai peran
mentransfer ilmu dan juga membantu proses internalisasi moral kepada siswa.
Jadi GPAI diharapkan mampu membawa anak didiknya menjadi manusia yang ”sempurna”
baik lahiriah maupun batiniah.[1] Dari sini seorang GPAI
dituntut untuk bertindak secara profesional agar proses belajar mengajar dapat
berjalan dengan maksimal.
Kemampuan atau profesionalitas guru
(termasuk guru agama) menurut Mohammad Uzer Usman meliputi hal-hal berikut ini:
- Menguasai landasan kependidikan
ü Mengenal tujuan pendidikan
nasinal untuk mencapai tujuan
ü Mengenal fungsi sekolah
dalam masyarakat
ü Mengenal prinsip-prinsip
psikologi pendidikan yang dapat dimamfaatkan dalam proses
belajar mengajar.
- Menguasai bahan pengajaran
ü Mengusai bahan pengajaran
kurikulum pendidikan pendidikan dasar dan menegah
ü Mengusai bahan pengajaran
- Menyusun program pengajaran
ü Menetapkan tujuan
pembelajaran
ü Memiliki dan
mengembangkan bahan pembelajaran
ü Memiliki dan mengembangkan
media pengajaran yang sesuai
ü Memilih dan memamfaatkan
sumber belajar
- Melaksanakan program pengajaran
ü Menciptakan iklim belajar
mengajar yang tepat
ü Mengatur ruangan belajar
ü Mengelola interaksi belajar
mengajar
- Menilai hasil belajar mengajar yang telah
dilaksanakan
ü Menilai prestasi murid untuk
kepentingan pengajaran
ü Menilai proses belajar
mengajar yang telah dilaksanakan.[2]
Dari keterengan di atas tersebut
guru profesional adalah guru yang mempunyai strategi mengajar, menguasai bahan,
mampu menyusun program maupun membuat penilaian hasil belajar yang tepat.
Selain itu seorang guru yang profesional juga harus mampu memotivasi siswanya
untuk semangat dalam belajarnya. Mengenai hal ini menurut Ibrahim dan Syaodih
ada beberapa kemampuan yang mesti dimiliki oleh guru yaitu :
Pertama, menggunakan cara atau metode dan media mengajar yang
bervariasi. Dengan metode dan media yang bervariasi kebosanan pun dapat
dikurangi atau dihilangkan. Kedua, memilih bahan yang menarik minat dan
dibutuhkan siswa. Sesuatu yang dibutuhkan akan menarik perhatian, dengan
demikian akan membangkitkan motivasi untuk mempelajarinya. Ketiga,
memberikan saran antara lain ujian semester, ujian tegah semester, ulangan
harian dan juga kuis. Keempat, memberikan kesempatan untuk sukses. Bahan
atau soal yang sulit yang hanya bisa dicapai siswa yang pandai. Agar siswa ysng
kurang pandai juga bisa maka diberikan soal yang sesuai dengan kepandainnya. Kelima,
diciptakan suasana belajar yang menyenangkan. Dalam hal ini di lakukan guru
dengan cara belajar yang punya rasa persahabatan, punya humor, pengakuan
keberadaan siswa dan menghindari celaan dan makian. Keenam, mengadakan
persaingan sehat melalui hasil belajar siswa. Dalam persaingan ini dapat
diberikan pujian, ganjaran ataupun hadiah.[3]
- Kompetensi guru PAI
Dalam PP No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Pendidikan pasal 28 dan 29 yang menyebutkan bahwa pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.[4]
Kompetensi guru merupakan syarat
utama dalam proses pembelajaran. Kompetensi disini didefinisikan sebagai
pemilikan pengetahuan (konsep dasar keilmuan), keterampilan yang dibutuhkan
dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dilapangan, dan kemampuan sebagai guru
dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi ini meliputi :
- Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah
kemampuan guru dalam penguasaan bahan ajar secara penuh dan juga cara-cara
mengajarkannya secara pedagogis dan metodis
- Kompetensi Personal
Kompetensi personal guru berkaitan
dengan potensi-potensi psikologis guru untuk tugas-tugas kependidikan. Menurut
Sukmadinata (1994) dalam bukunya Chairul Fuad merinci kompetensi personal
menjadi tiga cakupan yaitu :
(a.) penampilan sikap positif terhadap
keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan;
(b.) pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya
dimiliki guru; dan (c.) penampilan sebagai upaya untuk menjadikan dirinya
sebagai panutan dan teladan bagi para sisiwanya.
- Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial guru adalah
kemampuan guru dalam berkomunikasi atau dalam berhubungan dengan para siswanya,
sesama teman guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, dan dengan anggota
masyarakat dilingkungannya (Arikunto, 1990). Dengan maksud lain kompetensi
sosial guru adalah kemampuan guru dalam berhubungan sosial dengan sesama
manusia, terutama dengan orang-orang disekitarnya, seperti tetangga, kerabat,
dsb.
- Kompetensi Keagamaan
Kompetensi keagamaan guru dimaksudkan
untuk menyebutkan ”komitmen” beragama guru, bisa berupa nilai-nilai,
sikap-sikap, dan perilaku beragama. Komitmen agama ini diukur dari ketaatan
melaksanakan dan menjauhi larangan Allah, keakraban dengan Al-Qur`an Hadits dan
ulama`, kegairahan dalam mempelajari ilmu agama, dan aktivitas dalam kegiatan
keagamaan.[5]
Dengan penguasaan dari seluruh kompetensi di atas akan dihasilkan guru yang
kompeten dan profesional, memiliki kepribadian yang baik, taat pada agama, dan
memiliki rasa sosial yang tinggi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
- Guru profesional adalah guru yang mempunyai
strategi mengajar, menguasai bahan, mampu menyusun program maupun membuat
penilaian hasil belajar yang tepat. Selain itu seorang guru yang
profesional juga harus mampu memotivasi siswa untuk semangat dalam
belajarnya.
- Kompetensi guru merupakan syarat utama dalam
proses pembelajaran. Kompetensi disini didefinisikan sebagai pemilikan
pengetahuan (konsep dasar keilmuan), keterampilan yang dibutuhkan dalam
menyelesaikan suatu pekerjaan dilapangan, dan kemampuan sebagai guru dalam
melaksanakan tugasnya. Kompetensi meliputi:
ü Kompetensi profesional
ü Kompetensi personal
ü Kompetensi sosial
ü Kompetensi keagamaan
REFERENSI
Yusuf, Choirul Fuad dkk, Inovasi
Pendidikan Agama dan Keagamaan, Departemen Agama RI : 2006
Usman, Muhammad Uzer, Menjadi
Guru Profesional, Bandung : Remaja Rosda Karya, 2002
Syaodih S., Nana, R. Ibrahim, Perencanaan
Pengajaran, Jakarta : Rineka Cipta, 1996
[1] Choirul Fuad Yusuf, dkk, Inovasi
Pendidikan Agama dan Keagamaan, (Departemen Agama RI : 2006), 364.
[2] Muhammad Uzer Usman, Menjadi
Guru Profesional, (Bandung : Remaja Rosda Karya, 2002 ), 18-19.
[3] R. Ibrahim, Nana Syaodih S., Perencanaan
Pengajaran, (Jakarta : Rineka Cipta, 1996), 28.
[4] Choirul Fuad Yusuf, dkk, Inovasi
Pendidikan……83
[5] Ibid, 84-87.
No comments:
Post a Comment