1.
a. Landasan Negara
Indonesia sebagai Negara demokrasi terdapat pada UUD 1945
b. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem
politik demokrasi di Indonesia sebagai berikut;
- Ide kedaulatan
rakyat : Bahwa yang berdaulat di negara demokrasi adalah rakyat. Ini menjadi
gagasan pokok dari demokrasi yang tercermin pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi " kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan
UUD"
- Negara
Berdasarkan atas Hukum : Negara demokrasi juga negara hukum. Negara hukum
Indonesia menganut hukum dalam arti material ( luas ) untuk mencapai tujuan
nasional. Ini tercermin pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "
Negara Indonesia adalah negara hukum"
- Berbentuk
Republik : Negara dibentuk untuk memperjuangkan realisasi kepentingan umum
(Republika). Negara Indonesia berbentuk republik yang memperjuangkan
kepentingan umum. hal ini tercermin pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945
- Pemerintah berdasarkan konstitusi :
Penyelenggaraan pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan
berlandaskan konstitusi atau UUD yang demokratis. ini tercermin pada pasal 4
ayat (1) UUD 1945
- Pemerintahan
yang bertanggungjawab : Pemerintah selaku penyelenggara negara bertanggung
jawab atas segala tindakannya. berdasarkan demokrasi pancasila, pemerintah
kebawah bertanggungjawab kepada rakyat dan ke atas bertanggung jawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa
- Sistem
Perwakilan : Pada dasarnya, pemerintah menjalankan amanat rakyat untuk
menyelenggarakan pemerintahan
- Sistem pemerintahan Presidensial :
Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi. presiden adalah kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan
c. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam
kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan
tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak
partisipasi masyarakat
2.
a. Pengertian Bangsa Secara
Sosiologis Antropologis adalah, Sekelompok atau sekumpulan manusia yang saling
membutuhkan dan bekerjsama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah
tertentu
b. Pengertian
Bangsa dalam Arti Politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama
dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi
ke dalam dan ke luar. Jadi, mereka diikat oleh kekuasaan politik, dalam hal ini
yaitu negara.
3.
a. Pokok-pokok materi dalam
UU No. 12 Tahun 2006
secara umum pokok materi muatan yang diatur
dalam UU ini adalah (1) siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia, (2) syarat
dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, (3) kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia, (4) syarat dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan (5) ketentuan pidana. Meski ada
pengaturan tentang anak yang lahir di luar nikah secara khusus UU ini
menyatakan bahwa pengaturan tersebut hanya untuk memberikan perlindungan
terhadap anak tentang status kewarganegaraannya saja
b. WNI menurut UU No. 12 Tahun 2006
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
c. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu
warga negara asing;
d. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu
Warga Negara Indonesia;
e. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
i. anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui;
k. anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah
negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
4.
a. Hak-hak asasi manusia
(HAM) adalah hak-hak yang (seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak
yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu
sebagai manusia. HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang
artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat
bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang
- Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan
instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM
dapat meliputi Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki
sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak – hak asasi
politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan ( rights of legal equality). Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan
( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untuk mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam
hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan
b. Dalam implemetasinya kewajiban negara
tersebut diatur dalam Undang Undang dasar Tahun 1945 yang antara lain:
1. Hak memperoleh
pendidikan diatur dalam Pasal 28D ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 ayat
(1);
2. Hak atas pekerjaan dan
kondisi kerja yang layak dan adil (27 ayat 2; 28A, 28C (1), 28D (2), dan 28I
(1);
3. Hak membentuk dan
bergabung dengan serikat buruh (Pasal 28);
4. Hak jaminan sosial
(Pasal 33 Amand, Pasal 28 H (1 dan 3), Pasal 33 (1), 34 (2);
5. Hak standar hidup
yang layak 33 (3), Amand, Pasal 28 H (1), Pasal 28C (1), dan Pasal 28I (1);
6. Hak atas kesehatan
dan perawatan medis (Pasal 28 H (1) dan 34 (3).
c. Kebebasan
merupakan salah satu dari Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap orang.
Akan tetapi dengan memiliki kebebasan setiap orang juga harus menghormati
kebebasan orang lain juga. Sehingga setiap orang memiliki kebebasan yang
dbatasi oleh kebebasan orang lain.
5.
a) Hak Opsi Adalah hak untuk melakukan pilihan
apakah memilih dari beberapa pilihan atau memilih untuk tidak memilih dari
pilihan yang ada.
b)
Bipatride adalah seorang
warga Negara yang memiliki dua status kewarganegaraan
c)
Akte Kelahiran adalah
dokumen yang menyatakan tentang kelahiran seseorang berisi tentang waktu dan
identitas orang tua.
d) Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
e) Naturalisasi
adalah proses perpindahan seorang warga Negara menjadi warga Negara lain
misalnya warga Negara Brazil menjadi warga Negara Indonesia
f) Otonomi
Daerah adalah hak pengelolaan seluruh aktivitas pemerintahan yang dilakukan
oleh daerah.
g) Astagrata
adalah merupakan unsur dalam ketahanan nasional yang terdiri dari trigatra dan
pancagatra. Trigatra merupakan aspek alamiah
yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah dan Pancagatra adalah
aspek sosial yang terdiri atas ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan
h)
Empat pilar kebangsaan
adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa indonesia yaitu
Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, NKRI. Empat pilar
kebangsaan yang dikampanyekan untuk menumbuhkan kembali kesadaran cinta tanah
air untuk seluruh rakyat Indonesia
i)
Azas Persamaan derajat
adalah asas yang mendasarkan semua negara memiliki kedudukan yang sama
derajatnya, baik negara kecil ataupun besar memiliki hak dan kewajiban yang
sama dalam hubungan internasional.
j)
Asas Ius Sanguinis adalah merupakan
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan
berdasarkan negara tempat kelahiran.
No comments:
Post a Comment