Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Tuesday, March 31, 2020

JAWABAN SOAL MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




1.     a. Landasan Negara Indonesia sebagai Negara demokrasi terdapat pada UUD 1945
b. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia sebagai berikut;
- Ide kedaulatan rakyat : Bahwa yang berdaulat di negara demokrasi adalah rakyat. Ini menjadi gagasan pokok dari demokrasi yang tercermin pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi " kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD"
- Negara Berdasarkan atas Hukum : Negara demokrasi juga negara hukum. Negara hukum Indonesia menganut hukum dalam arti material ( luas ) untuk mencapai tujuan nasional. Ini tercermin pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi " Negara Indonesia adalah negara hukum"
- Berbentuk Republik : Negara dibentuk untuk memperjuangkan realisasi kepentingan umum (Republika). Negara Indonesia berbentuk republik yang memperjuangkan kepentingan umum. hal ini tercermin pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945
- Pemerintah berdasarkan konstitusi : Penyelenggaraan pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan konstitusi atau UUD yang demokratis. ini tercermin pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945
- Pemerintahan yang bertanggungjawab : Pemerintah selaku penyelenggara negara bertanggung jawab atas segala tindakannya. berdasarkan demokrasi pancasila, pemerintah kebawah bertanggungjawab kepada rakyat dan ke atas bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sistem Perwakilan : Pada dasarnya, pemerintah menjalankan amanat rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan
- Sistem pemerintahan Presidensial : Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi. presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
c. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat
2.     a. Pengertian Bangsa Secara Sosiologis Antropologis adalah, Sekelompok atau sekumpulan manusia yang saling membutuhkan dan bekerjsama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu
b. Pengertian Bangsa dalam Arti Politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke dalam dan ke luar. Jadi, mereka diikat oleh kekuasaan politik, dalam hal ini yaitu negara.
3.     a. Pokok-pokok materi dalam UU No. 12 Tahun 2006
secara umum pokok materi muatan yang diatur dalam UU ini adalah (1) siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia, (2) syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, (3) kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, (4) syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan (5) ketentuan pidana. Meski ada pengaturan tentang anak yang lahir di luar nikah secara khusus UU ini menyatakan bahwa pengaturan tersebut hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang status kewarganegaraannya saja
b. WNI menurut UU No. 12 Tahun 2006
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
4.     a. Hak-hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang (seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM dapat meliputi Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality). Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan
b. Dalam implemetasinya kewajiban negara tersebut diatur dalam Undang Undang dasar Tahun 1945 yang antara lain:
1.  Hak memperoleh pendidikan diatur dalam Pasal 28D ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1);
2.  Hak atas pekerjaan dan kondisi kerja yang layak dan adil (27 ayat 2; 28A, 28C (1), 28D (2), dan 28I (1);
3.  Hak membentuk dan bergabung dengan serikat buruh (Pasal 28);
4.  Hak jaminan sosial (Pasal 33 Amand, Pasal 28 H (1 dan 3), Pasal 33 (1), 34 (2);
5.  Hak standar hidup yang layak 33 (3), Amand, Pasal 28 H (1), Pasal 28C (1), dan Pasal 28I (1);
6.  Hak atas kesehatan dan perawatan medis (Pasal 28 H (1) dan 34 (3).
c. Kebebasan merupakan salah satu dari Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap orang. Akan tetapi dengan memiliki kebebasan setiap orang juga harus menghormati kebebasan orang lain juga. Sehingga setiap orang memiliki kebebasan yang dbatasi oleh kebebasan orang lain.
5.     a)  Hak Opsi Adalah hak untuk melakukan pilihan apakah memilih dari beberapa pilihan atau memilih untuk tidak memilih dari pilihan yang ada.
b)   Bipatride adalah seorang warga Negara yang memiliki dua status kewarganegaraan
c)   Akte Kelahiran adalah dokumen yang menyatakan tentang kelahiran seseorang berisi tentang waktu dan identitas orang tua.
d)   Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
e)   Naturalisasi adalah proses perpindahan seorang warga Negara menjadi warga Negara lain misalnya warga Negara Brazil menjadi warga Negara Indonesia
f)    Otonomi Daerah adalah hak pengelolaan seluruh aktivitas pemerintahan yang dilakukan oleh daerah.
g)   Astagrata adalah merupakan unsur dalam ketahanan nasional yang terdiri dari trigatra dan pancagatra. Trigatra merupakan aspek alamiah yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah dan Pancagatra adalah aspek sosial yang terdiri atas ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
h)   Empat pilar kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, NKRI. Empat pilar kebangsaan yang dikampanyekan untuk menumbuhkan kembali kesadaran cinta tanah air untuk seluruh rakyat Indonesia
i)    Azas Persamaan derajat adalah asas yang mendasarkan semua negara memiliki kedudukan yang sama derajatnya, baik negara kecil ataupun besar memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hubungan internasional.
j)    Asas Ius Sanguinis adalah merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.



No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts