Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Thursday, March 12, 2020

Analisa Pengaruh Rasio CAR, BOPO, NPL terhadap Profitabilitas

Industri perbankan di Indonesia sangat penting peranannya dalam perekonomian. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian suatu negara sebagai lembaga perantara keuangan. Hal ini dikarenakan perbankan merupakan salah satu dari sistem keuangan yang berfungsi sebagai Financial Intermediary, yaitu suatu lembaga yang mempunyai peran untuk mempertemukan antara pemilik dan pengguna dana. Oleh karena itu, kegiatan bank harus berjalan secara efisien pada skala makro maupun mikro. Dana hasil mobilitas masyarakat dialokasikan ke berbagai ragam sektor ekonomi dan keseluruhan area yang membutuhkan, secara tepat dan cepat.
Persaingan bisnis yang semakin ketat menuntut bank untuk meningkatkan kinerjanya agar dapat menarik investor, sebelum menginvestasikan dananya informasi mengenai kinerja perusahaan secara relevan yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan. Kegiatan utama bank itu sendiri adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan.
Perbankan dituntut untuk mampu bersaing demi mempertahankan kelangsungan hidup perusahaannya, sehingga memperoleh keuntungan adalah hal yang sangat penting. Keuntungan tersebut dapat digunakan untuk membayar segala jenis biaya-biaya operasional. Selain untuk menutupi kewajiban-kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan, keuntungan yang diperoleh dapat digunakan untuk berinvestasi dalam bentuk ekspansi perusahaan. Dalam pengambilan keputusan, mempertimbangkan perolehan laba merupakan hal yang sangat penting (Sianturi, 2012). Perolehan laba tersebut erat kaitannya dengan profitabilitas pada bank.
Ada beberapa alat ukur yang dapat digunakan untuk mengukur profitabilitias yaitu Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE) dan Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO). ROA dapat digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan melalui penggunaan aktiva yang dimilikinya. Semakin besar return on assets menunjukkan kinerja keuangan yang semakin baik, karena tingkat pengembalian (return) semakin besar (Ponco, 2008).
Berdasarkan beberapa penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, profitabilitas (ROA) dapat dipengaruhi oleh non performing loan (Gizaw et al., 2015 Messai dan Fathi, 2013 dan Osuagwu, 2014), loan to deposit ratio (Sudiyatno dan Jati, 2010 serta Ayuningrum, 2011), capital adequacy ratio (Bouheni et al., 2014 Jaber dan Abdullah, 2014 Maheswari dan Surya, 2014 serta Lee dan Meng-Fen, 2013), biaya operasional pendapatan operasional (Nusantara, 2009 dan Astuti, 2014), net interest margin (Ayuningrum, 2011), ukuran perusahaan (Cahyani, 2014), suku bunga (Arta dan Wijaya, 2014), tingkat kredit yang disalurkan (Wardana dan Sri, 2014), dana pihak ketiga (Wityasari, 2014), debt to equity ratio (Sukarno dan Muhamad, 2006)dan Posisi Devisa Netto (Puspitasari, 2009).
Non performing loan merupakan rasio untuk mengukur besarnya tingkat kredit bermasalah yang terjadi pada suatu bank. Besarnya persentase NPL haruslah menjadi perhatian pihak manajemen karena kredit bermasalah yang semakin meningkat dapat membahayakan kesehatan bank tersebut. Kredit yang disalurkan oleh bank memiliki risiko terjadinya gagal bayar oleh debitur. Besarnya NPL yang diperbolehkan oleh Bank Indonesia saat ini adalah maksimal 5%. Semakin besar tingkat NPL menunjukkan bahwa bank tersebut tidak profesional dalam pengelolaan kreditnya yang akan berdampak pada kerugian bank.
Loan to deposit ratio (LDR) menyatakan seberapa jauh kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya (Sianturi, 2012). Penting bagi pihak manajemen untuk memperhatikan persentase rasio LDR tetap berada pada batas aman yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 15/7/PBI/2013 standar LDR yaitu 78% - 92%. Jika angka rasio LDR berada dibawah 78% maka dapat dikatakan bahwa bank tersebut tidak dapat menyalurkan kembali dengan baik seluruh dana yang telah dihimpun. Jika rasio LDR bank mencapai lebih dari 92% maka total kredit yang disalurkan oleh bank tersebut telah melebihi dana yang dihimpun. Pengelolaan dana masyarakat ini, bank dituntut untuk mampu menjaga likuiditasnya agar tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Besar kecilnya LDR suatu bank akan mempengaruhi profitabilitas bank tersebut.
Modal pada bank memiliki peran yang sangat penting. Kecukupan modal dapat diukur dengan menggunakan rasio CAR. Penting bagi pihak manajemen untuk memperhatikan besarnya CAR yang dimiliki agar bank tidak kekurangan dana dan juga tidak kelebihan dana. Modal merupakan sumber utama pembiayaan kegiatan operasional bank dan juga berperan sebagai penyangga kemungkinan terjadinya risiko kerugian. Semakin besar modal yang dimiliki maka semakin kuat bank tersebut dalam mengahadapi risiko-risiko yang tidak terduga sehingga bank dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat (Anjani dan Purnawati, 2014). Namun bank yang memiliki CAR terlalu tinggi dapat mengakibatkan terjadinya idle fund, yaitu terdapat banyaknya dana yang menganggur yang tidak dapat dimanfaatkan oleh manajemen bank tersebut. Modal bank terdiri dari modal inti dan modal pelengkap (Idroes, 2008:69). Berdasarkan peraturan Bank Indonesia No.15/12/PBI/2013, permodalan minimum yang harus dimiliki oleh suatu bank adalah 8%.
CAR sebagai variabel mediasi pengaruh NPL dan LDR terhadap profitabilitas, hal ini dikarenakan CAR yang merupakan rasio permodalan menjadi faktor penentu berjalannya kegiatan operasional bank dalam menghimpun dana dan menyalurkannya kembali.
Bank yang memiliki non performing loan yang melebihi standar yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia akan menyebabkan penurunan profit yang diperoleh, karena semakin tinggi non performing loan maka semakin buruk kualitas kredit yang menyebabkan jumlah kredit yang bermasalah semakin besar, sehingga bank mengalami kerugian dalam kegiatan operasionalnya yang berpengaruh terhadap menurunnya laba yang diperoleh bank, sehingga dapat dikatakan bahwa NPL berpengaruh negatif dan signifikan terhadap profitabilitas (Manuaba, 2012). Hal ini bertentangan dengan hasil yang ditemukan oleh Nusantara (2009) yang menyatakan bahwa non performing loan tidak berpengaruh signifikan terhadap laba untuk kategori bank non go publik.
LDR adalah perbandingan antara total kredit dengan total dana yang dihimpun, semakin besar rasio LDR mengindikasikan bahwa volume penyaluran kredit pada bank tersebut meningkat. Semakin besar volume penyaluran kredit akan meningkatkan profitabilitas bank karena bank memperoleh pendapatan melalui bunga kredit tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa LDR berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitailitas. Penelitian yang dilakukan oleh Agustiningrum (2013), Brock dan L Rojaz (2000) menjelaskan bahwa LDR berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas. Berbeda dengan hasil yang ditemukan oleh Ahmad et al. (2012) serta Ayadi danBoujelbene(2012) yang menunjukkan bahwa LDR berpengaruh negatif dan signifikan terhadap profitabilitas yang diproksikan dengan ROA.
Bank yang memiliki modal yang cukup besar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar pula. Penelitian yang dilakukan oleh Agustiningrum (2013) menjelaskan bahwa CAR berpengaruh positif terhadap profitabilitas. Hal ini berarti semakin kecil risiko yang ada pada bank tersebut akan memberikan keuntungan yang besar bagi bank. Penelitian yang dilakukan oleh Al-Qudah danMahmoud (2013) juga menemukan hasil yang positif antara capital adequacy ratio dengan profitabilitas. Bank yang memiliki modal yang tinggi akan mencapai keuntungan yang tinggi karena bank tersebut lebih cermat dalam memilih sumber pembiayaan (Al-Qudah danMahmoud, 2013). Hal ini bertentangan dengan hasil penelitian AlperdanAdem (2011) serta Mawardi (2004) yang menyatakan bahwa capital adequacy ratio tidak memiliki pengaruh yang penting terhadap profitabilitas. Poposka et al. (2013) serta Jha dan Hui (2012) menyatakan bahwa CAR berpengaruh negatif terhadap ROA. Bank yang memiliki modal yang tinggi dan menghadapi persaingan yang cukup ketat maka bank tersebut akan lebih berfokus pada peningkatan asset yang dimiliki seiring dengan meningkatnya permodalan bank tersebut. Untuk mencapai pertumbuhan yang diinginkan dengan persaingan yang ketat maka bank akan menurunkan spread atau selisih dari bunga kredit dengan bunga dana yang dihimpun, sehingga dapat menurunkan profitabilitas (Maheswari dan Surya, 2014).
Jika non performing loan suatu bank terus meningkat maka akan mempengaruhi permodalan bank karena bank harus menyediakan dana untuk memenuhi Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang terbentuk (Pauzi, 2010). Modal bank yang seharusnya dapat digunakan untuk investasi lainnya menjadi berkurang akibat dari adanya pembentukan PPAP, sehingga dapat dikatakan bahwa non performing loan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap capital adequacy ratio(CAR). Penelitian yang dilakukan oleh Margaretha dan Diana (2011), Tracey (2011), dan Buyuksalvarci dan Hasan (2011) menemukan hasil bahwa NPL memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap CAR. Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Anjani dan Purnawati (2014) dan Fitrianto dan Mawardi (2006) menemukan bahwa NPL memiliki hubungan negatif dan tidak signifikan terhadap CAR.
Pertumbuhan kredit yang diberikan lebih tinggi dari jumlah dana yang dihimpun menyebabkan peningkatan nilai loan to deposit ratio namun menurunnya nilai capital adequacy ratio (Anjani dan Purnawati 2014). Penurunan nilai CAR tersebut dikarenakan besarnya kredit yang disalurkan telah melebihi dana yang dihimpun, sehingga bank juga menggunakan modalnya untuk memenuhi permintaan kredit yang besar tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh Krisna (2008),Yuanjuan danXiao (2012) serta Fitrianto dan Wisnu (2006) menemukan hasil bahwa loan to deposit ratio memiliki hubungan negatif dan signifikan terhadap capital adequacy ratio. Namun, berbeda dengan penelitian Shitawati (2006), Abusharba etal. (2013) bahwa LDR berpengaruh positif dan signifikan terhadap capital adequacy ratioserta penelitian Saraswati (2008) dan Williams (2011) bahwa loan to deposit ratio berpengaruh positifnamun tidak signifikan terhadap capital adequacy ratio

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts