Dasar hukum
pentingnya dilakukan penialian adalah sebagai berikut :
1. UU RI
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah penilaian sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan pendidikan nasional maupun
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggung jawab lembaga
pendidikan dan penilaian juga sebagai kegiatan yang perlu direncanakan dan
diatur sejalan dengan Program Kegiatan Belajar yang berlaku.
2.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1990 Bab X Pasal 16 tentang penilaian adalah
kegiatan pertumbuhan dan perkembangan anak didik di TK/RA dilakukan secara
berkala dan berkelanjutan.
3.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Pasal 57,58
Pasal 57 ayat (1)
evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan; (2) evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan
program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan
dan jenis pendidikan.
Pasal 58 ayat (1)
evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau
proses kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan; (2) evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program
pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh,
transparan dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Fungsi
penilaian antara lain berikut ini.
1. Memberikan umpan balik kepada guru untuk memperbaiki KBM.
2. Memberikan informasi kepada
orang tua tentang tercapainya pertumbuhan dan perkembangan anaknya agar dapat
memperbaiki dan meningkatkan bimbingan dan motivasi.
3. Sebagai bahan pertimbangan guru
untuk menempatkan anak dalam kegiatan yang sesuai dengan minat dan kemampuan
anak didik yang memungkinkan anak didik dapat mencapai kemampuan secara
optimal.
4. Sebagai bahan masukan bagi pihak
lain yang memerlukan dalam memberikan pembinaan selanjutnya.
Prinsip-prinsip
penilaian menyeluruh, berkesinambungan, objektif, mendidik, kebermaknaan adalah
hasil penilaian harus bermakna bagi guru atau pengasuh, orang tua, anak. Ada
dua kegiatan penilaian di lembaga SPS adalah evaluasi program dan evaluasi kemajuan
perkembangan anak. Evaluasi perkembangan anak adalah jenis pelaporan pada
lembaga Satuan PAUD Sejenis, meliputi evaluasi program dan evaluasi kemajuan
perkembangan anak. Sertifikasi adalah anak yang selesai mengikuti program Pos
PAUD dapat diberikan sertifikat. Sertifikat dikeluarkan oleh pengelola dengan diketahui oleh Kepala Dinas
Kecamatan. Bentuk
sertifikat ditentukan oleh daerah.
No comments:
Post a Comment