Dalam syariat
Islam, jaminan terhadap hak-hak dasar manusia tertuang dalam bahsan jinayah,
yaitu segala tindakan yang dilarang oleh syariat dan harus dihindari,karena
perbuatan tersebut menimbulkan bahaya yang nyata terhadap agama, jiwa, akal,
harga diri, dan harta benda.
Tindakan yang dilarang oleh syariat
Islam tersebut dikategorikan menjadi tiga macam:
1.
Tindak pidana yang bersangsikan hukum hadd (jaraim
al-huddud)
2.
Tindak pidana yang bersangsikan hukum qisos ( jaraim
al-qishash)
3.
Tindakan edukatif terhadap pelaku perbuatan dosa
yang hukumannya belum ditentukan oleh syariat, atau kepastian hukumannya belum
ada. Seperti melakukan hubungan sex bukan pada vagina, lesbian, mencuri dibawah
satu nishab dan lain-lain (jaraim al-ta’zir).
1.
TINDAK PIDANA YANG BERSANGSIKAN
HADD
Kata Hudud adalah bentuk jamak dari kata Hadd, Menurut bahasa, hadd
berarti cegahan atau kemaksiatan. Menurut istilah syara’, hadd adalah pemberian
hukuman dalam rangka hak Allah SWT.
Al-Qur’an dan Sunnah telah menetapkan hukuman tertentu untuk
kesalahan-kesalahan tertentu. Kesalahan-kesalahan tersebut terdiri dari
berzina, menuduh berzina, mencuri, mabuk, murtad, mengacau dan memberontak.
Terhadap pelaku tindak pidanan ini dikenakan hukuman sebagaimana yang
ditetapkan Allah SWT dan Rasul-Nya.
2. TINDAK PIDANA YANG
BERSANGSIKAN QISAS
Qishash
adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang jenis hukumannya sama dengan jenis
perbuatan yang dilakukannya. Seperti hukuman bagi pembunuh, dibunuh pula dan
melukaipun dilukai pula.
Secar
garis besar,qishash terdapat dua jenis:
- Qishash terhadap jiwa
- Qishash selain jiwa.
Qishash
terhadap jiwa adalah qishash yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.
Namun demikian, tidak semua tindak pidana pembunuhan membawa konsekuensi
qishash, mengingat pembunuhan ada 3 jenis, yakni :
a.
Pembunuhan dengan sengaja
Pembunuhan dengan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh
seorang mukallaf terhadap seseorang yang darahnya dilindungi dengan memakai
alat yang pada galibnya dapat membuat orang mati. Orang yang membunuh orang
lain secara sengaja hukumannya adalah dibunuh pula (hukuman mati).tapi bila
pelaku memperoleh pengampunan dari ahli waris (keluarga korban), maka
hukumannya dapat digantikan dengan ganti rugi senilai 100 ekor unta.
b.
Pembunuhan menyerupai kesengajaan
Pembunuhan
menyerupai kesengajaan adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mukallaf
terhadap seseorang yang darahnya dilindungi,tetapi memakai sarana yang pada
galibnya tidak mematikan. Seperti memukul memakai tongkat kecil, melempar
dengan kerikil dan sebagainya.
Dinamai
pembunuhan menyerupai kesengajaan karena pelakunya tidak berniat untuk
membunuh. Seperti memukul memakai tongkat kecil, maksudnya Cuma memukul, tapi
orang yang dipukul mati. Hukuman bagi pelaku tindak kriminal ini bukanlah
hukuman mati melainkan denda atau ganti rugi kepada keluarga korban.
c.
Pembunuhan kesalahan
Pembunuhan
kesalahan adalah tindakan seorang mukallaf yang dibolehkan melakukannya seperti
menembak binatang buruan, tiba-tiba mengenai manusia, sampai mati. Dinamai
pembunuhan kesalahan karena pelakunya itu murni kesalahan semata atau salah
sasaran. Hukuman bagi pelaku adalah membayar ganti rugi (diyat) yang ringan.
Ringannya diat dipandang dari tiga hal :
1.
Keadaan unta yang seratus ekor dibagi lima,
berdasarkan umur 1-5 tahun, masing-masing 20 ekor.
2.
Diat ini dibayar oleh keluarga yang membunuh
3.
Pembayaran diat diangsur dalam masa tiga tahun.
Adapun qishash selain jiwa adalah qishash yang berkaitan dengan
hilangnya (cacatnya) anggota tubuh atau pelukaan. Hukuman bagi pelaku adalah
seperti ia melukai korban.
3. TA’ZIR
Ta’zir
adalah tindakan edukatif terhadap pelaku perbuatan dosa yang tidak ada sangsi
hadd dan kifaratnya dan ditentukan oleh hakim atas perbuatannya tersebut.
Adapun dasar disyari’atkannya ta’zir adalah sunnah Rasulullah, sebagaimana
diriwayatkan oleh Abu Daud, Turmudzi, An-Nasaiy dan Baihaqi dari Bahz Ibnu
Hakim yang menceritakan bahwa Nabi telah menjatuhkan hukuman kurungan terhadap
pelaku tuduhan palsu. Bahkan khalifah Umar bin Khatab melakukan hukuman dengan
ta’zir dengan mencukur gundul kepala, mengasingkan dan memukul.
HIKMAH DISYARI’ATKANNYA HUKUMAN HADD dan QISHASH
Tujuan disyari’atkannya hukuman hadd
dan qishash adalah untuk menjamin terpeliharanya agama , jiwa akal, harga diri
dan harta benda umat manusia. Pelaksanaan hadd dan qishash akanmemeberikan
dampak kemaslahatan pada kehiduan manuysia, sebab dengan diberlakukannya
hukuman hadd dan qihash, kejahatan akan banyak berkurang sekalipun tidak akan
hilang sama sekali, mengingat sangsi yang diberikan sangat berat sehingga orang
akan berpikir berulang kali untuk melakukan kejahatan.
No comments:
Post a Comment