Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Friday, July 20, 2018

KEADILAN HUKUM ISLAM



            Dalam syariat Islam, jaminan terhadap hak-hak dasar manusia tertuang dalam bahsan jinayah, yaitu segala tindakan yang dilarang oleh syariat dan harus dihindari,karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya yang nyata terhadap agama, jiwa, akal, harga diri, dan harta benda.
            Tindakan yang dilarang oleh syariat Islam tersebut dikategorikan menjadi tiga macam:
1.      Tindak pidana yang bersangsikan hukum hadd (jaraim al-huddud)
2.      Tindak pidana yang bersangsikan hukum qisos ( jaraim al-qishash)
3.      Tindakan edukatif terhadap pelaku perbuatan dosa yang hukumannya belum ditentukan oleh syariat, atau kepastian hukumannya belum ada. Seperti melakukan hubungan sex bukan pada vagina, lesbian, mencuri dibawah satu nishab dan lain-lain (jaraim al-ta’zir).
1.      TINDAK PIDANA YANG BERSANGSIKAN HADD
Kata Hudud adalah bentuk jamak dari kata Hadd, Menurut bahasa, hadd berarti cegahan atau kemaksiatan. Menurut istilah syara’, hadd adalah pemberian hukuman dalam rangka hak Allah SWT.
Al-Qur’an dan Sunnah telah menetapkan hukuman tertentu untuk kesalahan-kesalahan tertentu. Kesalahan-kesalahan tersebut terdiri dari berzina, menuduh berzina, mencuri, mabuk, murtad, mengacau dan memberontak. Terhadap pelaku tindak pidanan ini dikenakan hukuman sebagaimana yang ditetapkan Allah SWT dan Rasul-Nya.
2.  TINDAK PIDANA YANG BERSANGSIKAN QISAS
      Qishash adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana  yang jenis hukumannya sama dengan jenis perbuatan yang dilakukannya. Seperti hukuman bagi pembunuh, dibunuh pula dan melukaipun dilukai pula.
Secar garis besar,qishash terdapat dua jenis:
  1. Qishash terhadap jiwa
  2. Qishash selain jiwa.
Qishash terhadap jiwa adalah qishash yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan. Namun demikian, tidak semua tindak pidana pembunuhan membawa konsekuensi qishash, mengingat pembunuhan ada 3 jenis, yakni :
a.       Pembunuhan dengan sengaja
      Pembunuhan dengan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mukallaf terhadap seseorang yang darahnya dilindungi dengan memakai alat yang pada galibnya dapat membuat orang mati. Orang yang membunuh orang lain secara sengaja hukumannya adalah dibunuh pula (hukuman mati).tapi bila pelaku memperoleh pengampunan dari ahli waris (keluarga korban), maka hukumannya dapat digantikan dengan ganti rugi senilai 100 ekor unta.
b.   Pembunuhan menyerupai kesengajaan
      Pembunuhan menyerupai kesengajaan adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mukallaf terhadap seseorang yang darahnya dilindungi,tetapi memakai sarana yang pada galibnya tidak mematikan. Seperti memukul memakai tongkat kecil, melempar dengan kerikil dan sebagainya.
            Dinamai pembunuhan menyerupai kesengajaan karena pelakunya tidak berniat untuk membunuh. Seperti memukul memakai tongkat kecil, maksudnya Cuma memukul, tapi orang yang dipukul mati. Hukuman bagi pelaku tindak kriminal ini bukanlah hukuman mati melainkan denda atau ganti rugi kepada keluarga korban.
c.   Pembunuhan kesalahan
            Pembunuhan kesalahan adalah tindakan seorang mukallaf yang dibolehkan melakukannya seperti menembak binatang buruan, tiba-tiba mengenai manusia, sampai mati. Dinamai pembunuhan kesalahan karena pelakunya itu murni kesalahan semata atau salah sasaran. Hukuman bagi pelaku adalah membayar ganti rugi (diyat) yang ringan. Ringannya diat dipandang dari tiga hal :
1.      Keadaan unta yang seratus ekor dibagi lima, berdasarkan umur 1-5 tahun, masing-masing 20 ekor.
2.      Diat ini dibayar oleh keluarga yang membunuh
3.      Pembayaran diat diangsur dalam masa tiga tahun.
Adapun qishash selain jiwa adalah qishash yang berkaitan dengan hilangnya (cacatnya) anggota tubuh atau pelukaan. Hukuman bagi pelaku adalah seperti ia melukai korban.

3. TA’ZIR
            Ta’zir adalah tindakan edukatif terhadap pelaku perbuatan dosa yang tidak ada sangsi hadd dan kifaratnya dan ditentukan oleh hakim atas perbuatannya tersebut. Adapun dasar disyari’atkannya ta’zir adalah sunnah Rasulullah, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, Turmudzi, An-Nasaiy dan Baihaqi dari Bahz Ibnu Hakim yang menceritakan bahwa Nabi telah menjatuhkan hukuman kurungan terhadap pelaku tuduhan palsu. Bahkan khalifah Umar bin Khatab melakukan hukuman dengan ta’zir dengan mencukur gundul kepala, mengasingkan dan memukul.

HIKMAH DISYARI’ATKANNYA HUKUMAN HADD dan QISHASH


            Tujuan disyari’atkannya hukuman hadd dan qishash adalah untuk menjamin terpeliharanya agama , jiwa akal, harga diri dan harta benda umat manusia. Pelaksanaan hadd dan qishash akanmemeberikan dampak kemaslahatan pada kehiduan manuysia, sebab dengan diberlakukannya hukuman hadd dan qihash, kejahatan akan banyak berkurang sekalipun tidak akan hilang sama sekali, mengingat sangsi yang diberikan sangat berat sehingga orang akan berpikir berulang kali untuk melakukan kejahatan.

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts