Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.
Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif
bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di
bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal
bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun
institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang
seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal adalah
meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria
pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan.
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi
berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang
bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar
modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,
wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal
Jenis
dan Fungsi Pasar Modal
1.
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama
kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak
penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan
memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi
untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan
jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki
struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang
adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang
dilakukan melalui agen penjualan.
2.
Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya
transaksi jual-beli saham diantara investor setelah
melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya
90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di
bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor
dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan,
pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan
perseorangan. Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka
waktunya tidak terbatas.
Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.
Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti
Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.
Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah
suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi,
dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan
oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina
oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli
tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para
broker atau dealer.
Para
pemain atau pelaku utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang
yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai
berikut :
1.
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan
surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam
melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya
sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
- Perluasan usaha, modal yang
diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi.
- Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Mengadakan pengalihan
pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan
modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli
surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek
usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal
antara lain :
-
Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
-
Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
3.
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut
serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten
maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar
modal.
-
Penjamin
emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya
saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang
diinginkan emiten.
-
Perantara
perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu
perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
-
Memberikan
informasi tentang emiten
-
Melakukan
penjualan efek kepada investor
4.
Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
-
Pedagang
dalam jual beli efek
-
Sebagai
perantara dalam jual beli efek
-
Penanggung
(guarantor)
-
Lembaga
penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang
dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
5.
Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan
sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
-
Menilai
kekayaan emiten
-
Menganalisis
kemampuan emiten
-
Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
-
Memberi
nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
-
Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
-
Bertindak
sebagai agen pembayaran
-
Perusahaan
surat berharga (securities company)
-
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain:
-
Sebagai
pedagang efek
-
Penjamin
emisi
-
Perantara
perdagangan efek
-
Pengelola
dana
-
Perusahaan
pengelola dana (investment company)
6.
Kantor administrasi efek.
-
Kantor
yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
-
Membantu
emiten dalam rangka emisi
-
Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
-
Membantu
menyusun daftar pemegang saham
-
Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
-
Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
Secara
umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
b. Perusahaan dapat memperoleh
dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham- saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum,
perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
c. Sebagai sarana pemerataan
pendapatan
d. Setelah jangka waktu
tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari
keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu,
penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan
pendapatan
e. Sebagai sarana peningkatan
kapasitas produksi.
f.
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh
dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat
g. Sebagai sarana penciptaan
tenaga kerja
h. Keberadaan pasar modal
dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada
terciptanya lapangan kerja baru.
i.
Sebagai sarana peningkatan pendapatan Negara
j.
Setiap deviden yang dibagikan kepada para
pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan
melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
k. Sebagai indikator
perekonomian Negara
l.
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di
pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas
bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
m. Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana
lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut
(borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di
dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari
lender ke borrower.
n. Dengan menginvestasikan
dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana
tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk
usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
o. perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara
menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus
terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
bagi
emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa
manfaat, antara lain:
-
jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
-
dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
-
tidak
ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan
dana/perusahaan solvabilitas perusahaan
tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
-
ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
bagi
investor
Sementara, bagi investor, pasar modal
memiliki beberapa manfaat, antara lain:
-
nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
-
memperoleh
dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi
pemenang obligasi
-
dapat
sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Lembaga
dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar
Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1. Badan Pengawas Pasar Modal
Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya
melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
2. Perusahaan efek
-
Lembaga
Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (PT. KPEI)
-
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia (PT. KSEI)
No comments:
Post a Comment