Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Friday, July 20, 2018

OPINI (PENDAPAT) AUDITOR TERHADAP LAPORAN KEUANGAN


Opini audit adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah diaudit. Kewajaran ini menyangkut materialitas, posisi keuangan, dan arus kas. Menurut SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik), opini audit ada 5 macam, yaitu :
1. PENDAPAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN
Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk baku. Kriteria pendapat wajar tanpa pengecualian antara lain.
- Laporan keuangan lengkap
- Tiga standar umum telah dipenuhi
- Bukti yang cukup telah diakumulasi untuk menyimpulkan bahwa tiga standar lapangan telah dipatuhi
- Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles)
- Tidak ada keadaan yang memungkinkan auditor untuk menambahkan paragraf penjelas atau modifikasi laporan

Contoh  Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (laporan audit baku)
(a) Laporan Audit Independen
                                                                        Kepada Yth.
                                                                        (b) Direksi dan Dewan Komisaris
                                                                             PT. BRATAWULAN
                                                                             Jl. Tb. Syumanjaya No 207
                                                                                 Pondok Labu Jakarta

            ( c) Kami telah mengaudit neraca PT. BRATAWULAN   per 31 Desember 2001 serta laporan rugi laba, laporan perubahan laba ditahan, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
            (d) Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, a t as dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas standar akkuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
            (e) Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. BRATAWULAN per 31 Desember 2001, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada  tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

                                                                             (f) Kantor akuntan
                                                                                    Eka Rokmiyati, SE., MMSI


                                                                                    (Eka Rokmiyati, SE., MMSI)
                                                                                    Reg. Neg-D110370
                                                                                         (g) Tanggal, 10 Maret 2002


2. PENDAPAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN DENGAN BAHASA PENJELASAN YANG DITAMBAHKAN DALAM LAPORAN AUDIT
“Keadaan” tertentu mungkin auditor mengharuskan menambahkan suatu paragraf penjelasan atau bahasa penjelasan yang lain, dalam laporan audit meskipun tidak mempengaruhi pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”.
Menurut SPAP/94-SA Seksi 504 junto PSA No. 52 paragraf 11 hal 508.7 pentingnya penjelasan tambahan dalam pendapat WTP adalah bahwa kkeadaan tertentu seringkali mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelas( bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang di nyatakan oleh auditor. Misalnya karena sebagian laporan keuangan diperiksa oleh auditor lain. Dalam hal ini apabila auditor memutuskan untuk membuat referensi ke laporan auditor independen lain sebagai dasar, sebagian pernyataan pendapatnya auditor harus menjelaskan kenyataan ini dalam paragraf pengantar laporannya dan ia harus menunjuk ke laporan auditor independen lain dalam pernyataan pendapatnya. Referensi ini merupakan petunjuk adanya pemisahan tanggungjawab dalam pelaksanaan audit.

Laporan Audit Independen
                                                                        Kepada Yth.
                                                                        Direksi dan Dewan Komisaris
                                                                             PT. BRATAWULAN
                                                                             Jl. Tb. Syumanjaya No 207
                                                                                    Pondok Labu Jakarta

            Kami telah mengaudit neraca konsolidasi PT. BRATAWULAN dan anak perusahaannya tgl 31 desember 2001 serta laporan rugi/laba, laporan laba yang ditahan dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab managemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. Kami tidak mengaudit PT. ABC, suatu anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh PT BRATAWULAN yang laporan keuangannya menyajikan total aktiva sebesar                         Rp.7.200.000.000 berturut-turut pada tanggal 31 desember 2001 dan total pendapatan sebesar Rp. 580.000.000 untuk tahun yang  berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
            Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh auditor independen lain dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang laporannya telah diserahkan kepada kami dan pendapat kami sejauh yang berkaitan dengan jumlah-jumlah untuk perusahaan PT,ABC, sematamata hanya berdasar atas laporan auditor independen tersebut. Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang telah ditetepkan ikatan akuntan indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit pemeriksaaan bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
            Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang buat oleh managemen perusahaan serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat. Menurut pendapat kami, berdasarkan audit kami dan laporan auditor independen yang lain diatas, laporan keuangan konsolidasi yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan PT. BRATAWULAN tanggal 31 desember 2001, hasil usaha, laba yang ditahan, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum..”

                                                                                    Kantor akuntan
                                                                                    Eka Rokmiyati, SE., MMSI


                                                                                    (Eka Rokmiyati, SE., MMSI)
                                                                                    Reg. Neg-D110370

                                                                                    Tanggal, 10 Maret 2002

                                            
3. PENDAPAT WAJAR DENGAN PENGECUALIAN
Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Laporan audit akan memberikan pendapat wajar dengan pengecualian jika menjumpai kondisi sebagai berikut:
-   Lingkup audit dibatasi oleh klien
-   Audit tidak melasanakan prosedur audi yang penting atau tidak dapat memperoleh inormasi penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar kekuasaan klien maupun auditor
-   Laporan keuangan tidak disusun sesusi dengan prinsip akuntansi berterima umum
-    Prinsip akuntansi berterima umum yang digunakan dalam penyusunan lapora keuangan tidak diterapkan secara konsisten
Pendapat wajar dengan pengecualian diberikan auditor jika dalam auditnya, auditor menemukan salah satu dari kondisi tersebut di atas. Dalam hal ini auditor menyatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh klien adalah wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, tetapi ada beberapa unsur yang dikecualikan yang pengecualiannya tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Contoh Laporan audit dengan pendapat wajar dengan pengecualian karena adanya pengungkapan yang tidak cukup.
Laporan Audit Independen

                                                                                    Kepada Yth.
                                                                                    Direksi dan Dewan Komisaris
                                                                                    PT. BRATAWULAN
                                                                                    Jl. Tb. Syumanjaya No 207
                                                                                        Pondok Labu Jakarta


            Kami telah mengaudit neraca PT. BRATAWULAN per 31 Desember 2001 serta laporan rugi laba, laporan perubahan laba ditahan, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
            Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas standar akkuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
            Perusahaan menolak menyajikan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2001. Penyajian laporan yang meringkas kegiatan operasi, investasi, dan pembelanjaan perusahaan tersebut diharuskan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK).
            Menurut pendapat kami, kecuali tidak disajikannya laporan arus kas yang mengakibatkan tidak lengkapnya penyajian seperti yang diuraikan dalam paragraph di atas, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. BRATAWULAN per 31 Desember 2001, dan hasil usaha, untuk tahun yang berakhir pada  tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.


                                                                                    Kantor akuntan
                                                                                    Eka Rokmiyati, SE., MMSI


                                                                                    (Eka Rokmiyati, SE., MMSI)
                                                                                    Reg. Neg-D110370

                                                                                                Tanggal, 10 Maret 2002


4. PENDAPAT TIDAK WAJAR
Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pendapat tidak wajar adalah kebalikan dari pendapat wajar tanpa pengecualian. Akuntan memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan klien.
Pendapat tidak wajar diberikan jika tidak dibatasi ingkup auditnya, sehingga ia dapat mengumpilkan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya. Jika laporan keuangan diberi pendapat oleh auditor maka informasi yang disajikan oleh klien dalam laporan keuangan sama sekali dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.





Contoh Laporan audit dengan pendapat tidak wajar
Laporan Audit Independen

                                                                                    Kepada Yth.
                                                                                    Direksi dan Dewan Komisaris
                                                                                    PT. BRATAWULAN
                                                                                    Jl. Tb. Syumanjaya No 207
                                                                                        Pondok Labu Jakarta

            Kami telah mengaudit neraca PT. BRATAWULAN   per 31 Desember 2001 serta laporan rugi laba, laporan perubahan laba ditahan, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
            Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, a t as dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas standar akkuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
            Sebagaimana telah dijelaskan dalam catatan X atas laporan keuangan, perusahaan mencantumkan perkiraan pabrik dan ekuipmen pada nilai appraisal, dan menghitung depresiasinya berdasarkan nilai tersebut.
            Karena penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum seperti yang diuraikan diatas, pada tanggal 31 Desember 2001, saldo persediaan lebih tinggi sebesar Rp. 525.000.000,-. Dengan diperhitungkannya biaya depresiasi ke dalam biaya overhead pabrik berdasarkan nilai revaluasi yang lebih besar dari harga pokok aktiva tetap dan aktiva tetap dikurangi akumulasi depresiasinya disajikan lebih tinggi sebesar Rp. 75.500.000 dibandingkan jika disajikan atas dasar harga pokoknya.
            Menurut pendapat kami, karena dampak dari hal yang kami uraikan dalam paragraph diatas, laporan keuangan yang kami sebut di atas tidak menyajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, posisi keuangan PT. BRATAWULAN per 31 Desember 2001, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada  tanggal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.


                                                                                    Kantor akuntan
                                                                                    Eka Rokmiyati, SE., MMSI


                                                                                    (Eka Rokmiyati, SE., MMSI)
                                                                                    Reg. Neg-D110370

                                                                                                Tanggal, 10 Maret 2002


5. PERNYATAAN TIDAK MEMBERIKAN PENDAPAT
Pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan. Penyebab auditor menyatakan tidak memberikan pendapat adalah karena kondisi berikut:
-          Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit
-          Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan kliennya
Perbedaan antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah:
-          Pendapat tidak wajar diberikan jika auditor mengetahui adanya ketidak wajaran laporan keuangan kliennya. Sedangkan,
-          Auditor menyatakan tidak memberikan pendapat karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan keuangan auditan atau tidak tidak independen dalam hubungannya dengan kliennya.
Contoh Laporan audit  berisi pernyataan tidak memberikan pendapat
Laporan audit  berisi pernyataan tidak memberikan pendapat sebagai akibat ketidakberhasilan auditor untuk memperoleh bukti yang cukup karena pembatasan ruang lingkup.


Laporan Audit Independen


                                                                                    Kepada Yth.
                                                                                    Direksi dan Dewan Komisaris
                                                                                    PT. BRATAWULAN
                                                                                    Jl. Tb. Syumanjaya No 207
                                                                                        Pondok Labu Jakarta

            Kami  telah ditugasi untuk mengaudit neraca PT. BRATAWULAN  tanggal 31 Desember 2001 serta laporan rugi laba, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Perusahaan tidak melakukan penghitungan fisik persediaan dalam tahun 2001 yang dicantumkan dalam laporan keuangan sebesar Rp. 850.000.000 pada tanggal 31 Desember 2001. Lebih lanjut, bukti-bukti yang mendukung harga perolehan aktiva tetap yang dibeli sebelum tanggal 31 Desember 2001 tidak lagi tersedia dalam arsip perusahaan. Catatan perusahaan tidak memungkinkan dilaksanakannya penerapan prosedur audit lain terhadap persediaan dan aktiva tetap.
            Karena perusahaan tidak melaksanakan penghitungan fisik persediaan dan kami tidak dapat menerapkan prosedur audit untuk meyakinkan kami atas kuantitas persediaan dan harga pokok persediaan dan harga perolehan aktiva tetap, lingkup audit kami tidak cukup untuk memungkinkan kami menyatakan pendapat, dan kami tidak menyatakan  pendapat atas laporan keuangan.
           
                                                                                    Kantor akuntan
                                                                                    Eka Rokmiyati, SE., MMSI

                                                                                    (Eka Rokmiyati, SE., MMSI)
                                                                                    Reg. Neg-D110370
                                                                                                Tanggal, 10 Maret 2002


No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts