Program
kegiatan belajar kelompok bermain KB adalah seperangkat kegiatan belajar yang
direncanakan untuk dilakukan dalam rangka menyiapkan dan meletakkan dasar-dasar
bagi perkembangan diri anak didik lebih lanjut. Pelaksanaan pembentukan perilaku melalui
pembiasaan dilakukan melalui kegiatan rutin, spontan dan terprogram. Pengembangan
keamampuan dasar KB terdiri dari pengembangan bahasa, kognitif, fisik dan seni.
Pelaksanaan
kegiatan pengembangan diawali dengan kegiatan pembukaan, inti, istirahat dan
penutup lalu pendidik mengantar anak-anak dan diserahkan kepada para penjemput.
Selain itu, untuk mengembangkan konsep belajar melalui bermain maka ada
tahap-tahap kegiatan pengembangan bermain di KB, yaitu :
1. Bermain eksploratoris;
2. Bermain energetik;
3. Bermain ketrampilan;
4. Bermain sosial;
5. Bermain imajinatif.
Prosedur
pelaksanaan kegiatan pengembangan di KB meliputi :
1. Peserta didik
Persyaratan bagi peserta didik
untuk dapat menjadi anggota dari Kelompok Bermain adalah (1) usia 2 – 4 tahun
dengan jumlah minimal 10 anak, (2) anak usia 5 – 6 tahun yang tidak mendapat
kesempatan masuk di Taman Kanak-Kanak dengan jumlah minimal 10 anak.
Peserta didik KB memiliki
hak-hak untuk belajar melalui bermain yang meliputi :
a. Mendapatkan mainan yang
sama
b. Bebas bereksplorasi dengan
alat permainan sesuai dengan peraturan,
c. Mendapatkan bantuan belajar
apabila mengalami kesulitan,
d. Memanipulasi objek
permainan dengan benar.
Selain hak peserta didik KB
juga memiliki beberapa kewajiban yaitu :
a. Merapikan alat permainan
apabila selesai bermain,
b. Menggunakan alat permainan
dengan benar
c. Berbagi dan bergantian
dengan teman
d. Mentaati ketertiban dalam
bermain.
2. Pendidik
Pendidik Kelompok Bermain
harus memiliki beberapa kualifikasi sebagai berikut :
a. Kompetensi Pedagogik
b. Kompetensi Kepribadian
c. Kompetensi Profesional
d. Kompetensi Sosial
Pendidik Kelompok Bermain
berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun
peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat (baik melalui
APBN, APBD I dan II, dan masyarakat)
3. Pengelola
Pengelola KB hendaknya
memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Pendidikan minimal SLTA
atau sederajat
b. Memiliki kemampuan dalam mengelola
program kelompok bermain secara profesional
c. Memiliki kemampuan dalam melakukan koordinasi dengan tenaga pendidik,
instansi terkait dan masyarakat.
d. Memiliki kemampuan berkomunikasi
dengan masyarakat dan peserta didik serta orang tuanya.
e. Memiliki tanggung jawab moril
mempertahankan dan meningkatkan keberlangsungan KB yang dikelolanya.
4. Tempat
Cara
menentukan lokasi untuk KB hedaknya memperhatikan hal-hal berikut :
a. Lokasi
gedung yang mudah dimasuki kendaraan roda dua dan roda empat.
b. Lokasi
dilewati oleh kendaraan umum
c. Lokasi
berada di pemukiman perkantoran atau ruko perumahan.
d. Tempat
parkir yang memadai
e. Jauh dari
sungai tempat pembuangan sampah dan terminal angkutan atau bis.
f. Dekat
dengan tanaman
g.
Mendapatkan pencahayaan yang baik
h. Ventilasi
ruangan yang terang
i. Memiliki
jalan keluar apabila terjadi kebakaran gedung
j. Desain
ruangan yang sesuai dengan kebutuhan bermain anak.
5. Waktu
Waktu adalah
modal kerja yang harus dihargai. Seorang pengelola harus menghitung jam efektif
bekerja dan jumlah total hari kerja untuk menentukan penggajian kepada
karyawan. Anak belajar di KB biasanya 2 jam sehari, sedang di TPA bervariasi.
Ada TPA yang menyediakan layanan insidental (per jam) paruh hari atau sehari
penuh.
6. Adminsitrasi
Administrasi
di KB secara umum terdiri dari aspek-aspek administrasi berikut ini :
a.
Administrasi Program Pembelajaran
b. Administrasi
Pengelolaan Kegiatan
c.
Administrasi Keuangan
d.
Adminsitrasi Kepegawaian
No comments:
Post a Comment