Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Wednesday, April 15, 2020

Contoh Kasus Perdagangan Internasional Indonesia dengan Negara Lain


RI Gugat Australia ke WTO Soal Ekspor Kertas Fotokopi A4


Australia mengenakan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk kertas A4 asal Indonesia. Atas kebijakan itu, Indonesia menggugat Australia melalui WTO.

Hari ini, perwakilan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri bertolak ke Jenewa, Swiss, untuk hadir dalam pertemuan pertama gugatan yang masuk dalam kasus DS529: Australia Anti-Dumping Measures on A4 Copy Paper.

Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemedang, Iman Pambagyo, mengatakan misi utama gugatan itu adalah membuka kembali akses pasar produk kertas fotokopi A4 dari Indonesia ke Australia.

Adapun Indonesia menilai Australia telah melanggar perjanjian anti-dumping WTO pasal 2.2, 2.2.1.1, dan 9.3.

Iman menjelaskan, masalah utama yang digugat RI adalah tuduhan Australia yang muncul dalam final report bahwa terdapat situasi pasar khusus (Particular Market Situation/PMS) di industri kertas Indonesia yang menyebabkan harga bubur kertas sebagai bahan baku kertas terdistorsi.

Namun, istilah PMS sebenarnya belum terdefinisikan dan hanya disebutkan satu kali dalam perjanjian anti-dumping WTO.

Australia mendasari temuan adanya PMS, dengan adanya intervensi pemerintah RI dalam bentuk kebijakan di industri kehutanan yakni kebijakan pelarangan ekspor kayu bulat, di mana kemudian diduga ada subsidi industri kertas dengan membuat pasokan kayu bahan baku kertas melimpah sehingga harganya menjadi rendah.

"Terkait tuduhan Australia, Kemendag telah melakukan sosialisasi kepada stakeholders kayu dan produk kayu mengenai adanya ancaman tuduhan yang sama. Adapun tuduhan Australia itu merupakan replikasi tuduhan Amerika Serikat," ujar Iman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

Iman melanjutkan, menurut Australia,kondisi PMS ini mengizinkan otoritas penyidik untuk menggantikan data biaya produksi dan penjualan produsen/eksportir dengan tolak ukur harga dari luar negeri (out-of-country benchmark). Dengan demikian, harga di dalam negeri (normal value) akan melambung dan menyebabkan terbentuknya margin dumping.

Selain itu, jelas Iman, menurut Australia otoritas penyidik bisa tak mengenakan aturan lesser duty atau pengenaan tingkat BMAD dengan besaran yang lebih kecil dari margin dumping yang ada, sepanjang besaran tersebut dianggap proporsional untuk memulihkan kerugian industri domestik sebagai akibat impor produk dumping.

Indonesia menilai tuduhan ini tidak adil. Dalam upaya pembelaan pada tahap investigasi, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan sanggahan terkait PMS ini melalui konsultasi, penyampaian surat tingkat Menteri, hingga melayangkan gugatan ke pengadilan domestik Australia, yakni Anti-Dumping Review Panel (ADRP).

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts