RI Gugat Australia ke WTO Soal Ekspor Kertas Fotokopi A4
Australia mengenakan bea masuk
anti-dumping (BMAD) terhadap produk kertas A4 asal Indonesia. Atas kebijakan
itu, Indonesia menggugat Australia melalui WTO.
Hari ini, perwakilan Kementerian
Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri bertolak ke Jenewa, Swiss, untuk hadir
dalam pertemuan pertama gugatan yang masuk dalam kasus DS529: Australia
Anti-Dumping Measures on A4 Copy Paper.
Dirjen Perundingan Perdagangan
Internasional Kemedang, Iman Pambagyo, mengatakan misi utama gugatan itu adalah
membuka kembali akses pasar produk kertas fotokopi A4 dari Indonesia ke
Australia.
Adapun Indonesia menilai Australia
telah melanggar perjanjian anti-dumping WTO pasal 2.2, 2.2.1.1, dan 9.3.
Iman menjelaskan, masalah utama
yang digugat RI adalah tuduhan Australia yang muncul dalam final report bahwa
terdapat situasi pasar khusus (Particular Market Situation/PMS) di industri
kertas Indonesia yang menyebabkan harga bubur kertas sebagai bahan baku kertas
terdistorsi.
Namun, istilah PMS sebenarnya
belum terdefinisikan dan hanya disebutkan satu kali dalam perjanjian
anti-dumping WTO.
Australia mendasari temuan adanya
PMS, dengan adanya intervensi pemerintah RI dalam bentuk kebijakan di industri
kehutanan yakni kebijakan pelarangan ekspor kayu bulat, di mana kemudian diduga
ada subsidi industri kertas dengan membuat pasokan kayu bahan baku kertas
melimpah sehingga harganya menjadi rendah.
"Terkait tuduhan Australia,
Kemendag telah melakukan sosialisasi kepada stakeholders kayu dan produk kayu
mengenai adanya ancaman tuduhan yang sama. Adapun tuduhan Australia itu
merupakan replikasi tuduhan Amerika Serikat," ujar Iman dalam keterangan
tertulis, Selasa (18/12/2018).
Iman melanjutkan, menurut
Australia,kondisi PMS ini mengizinkan otoritas penyidik untuk menggantikan data
biaya produksi dan penjualan produsen/eksportir dengan tolak ukur harga dari
luar negeri (out-of-country benchmark). Dengan demikian, harga di dalam negeri
(normal value) akan melambung dan menyebabkan terbentuknya margin dumping.
Selain itu, jelas Iman, menurut Australia
otoritas penyidik bisa tak mengenakan aturan lesser duty atau pengenaan tingkat
BMAD dengan besaran yang lebih kecil dari margin dumping yang ada, sepanjang
besaran tersebut dianggap proporsional untuk memulihkan kerugian industri
domestik sebagai akibat impor produk dumping.
Indonesia menilai tuduhan ini
tidak adil. Dalam upaya pembelaan pada tahap investigasi, Pemerintah Indonesia
telah menyampaikan sanggahan terkait PMS ini melalui konsultasi, penyampaian
surat tingkat Menteri, hingga melayangkan gugatan ke pengadilan domestik
Australia, yakni Anti-Dumping Review Panel (ADRP).
No comments:
Post a Comment