Kelompok
bermain adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang
menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak
usia 2 sampai dengan 4 tahun. Peserta didik di Kelompok Bermain diprioritaskan
bagi anak usia 2 s/d 4 tahun dengan jumlah anak sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
anak. Selain daripada itu anak usia 5 s/d 6 tahun yang karena sesuatu hal
(terpaksa) tidak mendapat kesempatan terlayani di lembaga PAUD formal dapat
dilayani di Kelompok Bermain dengan jumlah minimal 10 anak.
Menurut bab 4 pasal 28 ayat 1
sampai 5 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa:
- Pendidikan anak usia dini diselenggarakan
sebelum jenjang pendidikan dasar.
- Pendidikan anak usia dini diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, non formal dan atau informal.
- Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
nonformal berbentuk kelompok belajar, tempat penitipan anak atau bentuk
lain yang sederajat. Bentuk Pendidikan Anak Usia Dini antara lain:
1)
TPA, merupakan layanan penitipan anak intensif karena dilakukan setengah
hari atau sehari penuh dan setiap hari
2)
KB (Kelompok Bermain), merupakan layanan semi intensif karena di laksanakan
3-6 kali/minggu.
Tujuan penyelenggaraan Kelompok
Bermain adalah untuk menyediakan pelayanan pendidikan, gizi, dan kesehatan anak
secara holistik dan mengoptimalkan tumbuh kembang anak sesuai dengan potensi
anak yang dilaksanakan sambil bermain. Salah satu tujuan lainnya adalah untuk
mengembangkan komunikasi dalam kemampuan berbahasa (Sujiono, 2009:23).
No comments:
Post a Comment