Tiga
Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO
Indonesia kembali terlibat dalam
pertikaian dagang dengan negara lain. Sengketa dagang ini harus diselesaikan di
badan penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade
Organization atau WTO.
Kasus teranyar adalah Amerika
Serikat resmi meminta WTO menjatuhkan sanksi sebanyak US$ 350 juta atau sekitar
Rp 5 triliun terhadap Indonesia. Permintaan Amerika ini merupakan buntut dari
kekalahan Indonesia pada sidang banding WTO, November 2017. Dalam sidang ini,
Indonesia dinilai bersalah karena menerapkan 18 hambatan non-tarif pada produk
impor hortikultura dan hewan.
Ini bukanlah kali pertama bagi
Indonesia harus menelan kekalahan di WTO. Walau begitu, ternyata tak sedikit
kasus yang akhirnya dimenangkan Indonesia. Berikut di antara beberapa kasus
tersebut.
1. Kasus Mobil Nasional Timor
dengan Jepang dan Uni Eropa
Pada Juli 1996, pemerintah resmi
meluncurkan proyek mobil nasional bernama Timor melalui kerja sama dengan Kia
Motors, produsen mobil asa Korea Selatan. Karena berlabel mobil nasional, bea
masuk dan pajak barang mewah pada penjualan mobil ini dipangkas sehingga
harganya menjadi separuh harga rata-rata mobil saat itu.
Kebijakan Indonesia ini diprotes
negara produsen mobil seperti Jepang dan Uni Eropa. Mereka menyeret Indonesia
ke badan penyelesaian sengketa WTO. Indonesia kalah dan WTO memutuskan agar
Indonesia mencabut kebijakan diskriminatif tersebut. Selanjutnya, nasib mobil
nasional Timor bagai hilang ditelan bumi.
2. Kasus Biodiesel dengan Uni
Eropa
Pada Januari 2018, Indonesia
menang melawan Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
produk biodiesel. WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa.
Beberapa tahun sebelumnya, Uni
Eropa memang menerapkan BMAD di angka 8,8 persen sampai 23,3 persen pada produk
biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini membuat nilai ekspor biodiesel ke Uni
Eropa bertekuk lutut dan terus mengalami penurunan sejak 2013.
3. Kasus kemasan rokok polos
dengan Australia
Pada Juni 2018, Indonesia kembali
menelan kekalahan di WTO dalam kasus kemasan rokok berdesain polos. Indonesia
beserta negara produsen rokok lainnya, Kuba, Honduras, dan Republik Dominika,
menggugat kebijakan kemasan rokok yang diterapkan di Australia tersebut.
Australia memang menerapkan
kebijakan itu untuk pengendalian konsumsi rokok di negara mereka. Tapi
Indonesia dan tiga negara penggugat lainnya menilai kebijakan ini melanggar hak
atas kekayaan intelektual dari produsen. Gugatan ditolak oleh WTO dan Australia
menang
No comments:
Post a Comment