A. PERMOHONAN PENGAJUAN GUGATAN SECARA CLASS ACTION
Selain harus memenuhi persyaratanpersyaratan
formal surat gugatan yang diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku seperti
mencantumkan identitas dari pada para pihak, dalil-dalil konkrit tentang adanya
hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan (fundamentum petendi),
surat gugatan perwakilan kelompok (class
action ) harus memuat hal-hal sebagai berikut :
1.
Identitis lengkap dan jelas wakil kelompok.
Identitas
biasanya memuat nama, pekerjaan dan alamat lengkap.
2.
Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama
anggota kelompok satu persatu.
3.
Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan
kewajiban melakukan pemberitahuan.
4. Posita dari seluruh
kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi
maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terperinci.
Penggugat harus menjelaskan aspek kesamaan kepentingan yaitu factor kesamaan
fakta, kesamaan dasar hukum dan kesamaan tuntutan yang digunakan sebagai dasar
gugatan. Selain itu penggugat memberikan usulan tentang mekanisme
pendistribusian ganti kerugian dan usulan tentang pembentukan komisi yang akan
membantu kelancaran pendistribusian ganti kerugian
5.
Dalam suatu gugatan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub-kelompok,
jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.
6.
Tuntutan atau petitum tentang
ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang
mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan
anggota kelompok.
B. PROSES SERTIFIKASI ATAU PEMBERIAN IJIN
Berdasarkan permohonan pengajuan gugatan
secara class action tersebut,
pengadilan kemudian memeriksa apakah wakil tersebut dijinkan untuk menjadi
wakil kelompok, apakah syarat-syarat untuk mengajukan gugatan class action sudah
terpenuhi, dan apakah class
action merupakan prosedur yang tepat dalam melakukan gugatan dengan
kepentingan yang sama tersebut.
C. PEMBERITAHUAN
Setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan
tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, hakim memerintahkan
kepada penggugat/pihak yang melakukan class
action untuk mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh
persetujuan hakim. Setelah usulan model tersebut disetujui oleh hakim maka
penggugat dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hakim melakukan
pemberitahuan kepada anggota kelompok.
Pemberitahuan kepada anggota kelompok adalah
mekanisme yang diperlukan untuk memberikan kesempatan bagi anggota kelompok
untuk menentukan apakah mereka menginginkan untuk ikut serta dan terikat dengan
putusan dalam perkara tersebut atau tidak menginginkan yaitu dengan cara
menyatakan keluar (opt out)
dari keanggotaan kelompok.
Dalam pemberitahuan tersebut juga memuat
batas waktu anggota kelas untuk keluar dari keanggotaan (opt out), lengkap dengan
tanggal dan alamat yang dituju untuk menyatakan opt out. Dengan demikian pihak yang
menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok tidak terikat dengan putusan dalam
perkara tersebut.
Menurut pasal 1 huruf PERMA No. 1 Tahun 2002
yang melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok adalah panitera
berdasarkan perintah hakim. Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat
dilakukan melalui media cetak dan atau elektronik, kantor-kantor pemerintah
seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung
kepada anggota yang bersangkutan sepanjang dapat diindentifikasi berdasarkan
persetujuan hakim.
Pemberitahuan wajib dilakukan oleh penggugat
atau para penggugat sebagai wakil kelompok kepada anggota kelompok pada
tahap-tahap :
1. Segera
setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok
dinyatakan sah (pada tahap ini harus juga memuat mekanisme pernyataan keluar).
2. Pada
tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti kerugian ketika gugatan
dikabulkan. Namun apabila dalam proses pemeriksaan, pihak tergugat mengajukan
perdamaian maka pihak Penggugat untuk dapat menerima atau menolak tawaran
perdamaian tersebut juga harus melakukan pemberitahuan kepada anggota
kelompoknya.
Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002,
Pemberitahuan yang dilakukan harus memuat :
- Nomor
gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok
serta pihak tergugat atau para tergugat;
- Penjelasan
singkat tentang kasus;
- Penjelasan
tentang pendefinisian kelompok;
- Penjelasan
dari implikasi keturutsertaan sebagai anggota kelompok;
- Penjelasan
tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam definisi kelompok
untuk keluar dari keanggotaan kelompok;
- Penjelasan
tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam, pemberitahuan penyataan keluar
dapat diajukan ke pengadilan;
- Penjelasan
tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan penyataan keluar;
- Apabila
dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa dan tempat yang tersedia
bagi penyedian informasai tambahan;
- Formulir
isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok sebagaimana yang diatur
dalam lampiran PERMA No. 1 Tahun 2002;
- Penjelasan
tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan.
Menurut Mas Acmad Santosa apabila
class action tidak
menyangkut tuntutan uang (monetary damages) dan hanya
mengajukan permintaan
deklaratif atau injuction, pemberitahuan (notice) terhadap anggota kelompok (untuk
mendapatkan rekonfirmasi)
tidak perlu dilakukan. Namun
apabila tuntutan menyangkut ganti
rugi dalam bentuk uang, pemberitahuan kepada masyarakat atau masing-masing anggota kelompok untuk
mengambil sikap (opt in atau opt out) harus
disampaikan. Opt in adalah
mekanisme dimana anggota kelompok
memberikan penegasan bahwa mereka
benar-benar merupakan bagian dari
class action. Sedangkan Opt
ot adalah kesempatan
untuk anggota kelompok menyatakan
diri keluar dari class
action apabila tidak menghendaki menjadi bagian dari gugatan.
PERMA No. 1 Tahun 2002 sendiri hanya
mengatur mengenai pemberitahuan dan pernyataaan keluar (opt out), sedangkan
mengenai pernyataan yang menyatakan sebagai bagian class action (opt in) tidak diatur. Pada mekanisme
pemberitahuan ini membuka kesempatan bagi anggota kelompok untuk menyatakan
diri keluar dari class
action apabila tidak menghendaki menjadi bagian dari gugatan.
Dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 disebutkan
bahwa pernyataan keluar adalah suatu bentuk pernyataan tertulis yang
ditandatangani dan diajukan kepada pengadilan dan/atau pihak penggugat oleh
anggota kelompok yang menginginkan diri keluar dari keanggotaan gerakan perwakilan
kelompok /class action .
Pihak yang menyatakan diri keluar dari keanggotaan gerakan perwakilan kelompok
/class action,
maka secara hukum tidak terikat dengan putusan atas gugatan tersebut. Sedang
pihak lain (penggugat pasif) yang tidak menyatakan keluar (tidak opt out) akan terikat
dalam putusan class
action tersebut,
baik gugatan dikabulkan maupun gugatan tidak dikabulkan. Dalam hal tuntutan class action ditolak,
penggugat pasif ini tidak dapat lagi mengajukan gugatan untuk kasus yang sama.
Sebaliknya jika tuntutan class
action dikabulkan ia berhak menerima ganti kerugian yang
ditetapkan.
D. PEMERIKSAAN DAN PEMBUKTIAN DALAM CLASS ACTION
Proses pemeriksaan dan pembuktiaan dalam
gugatan class action adalah
sama seperti dalam perkara perdata pada umumnya seperti :
1. Pembacaan surat gugatan oleh penggugat;
2. Jawaban dari tergugat;
3. Replik atau tangkisan Penggugat atas
jawaban yang telah disampaikan oleh Tergugat;
4. Duplik atau jawaban Tergugat atas
tanggapan penggugat dalam replik;
5. Pembuktian yang merupakan penyampaian
bukti-bukti dan mendengarkan saksi-saksi;
6. Kesimpulan yang merupakan resume dan
secara serentak dibacakan oleh kedua belah pihak.
Namun karena gugatan yang akan diperiksa
adalah gugatan class action,
ada beberapa hal yang memerlukan pemeriksaan lebih khusus lagi seperti :
- Pemeriksaan
apakah wakil yang maju dianggap jujur dan benar-benar mewakili kepentingan
kelompok. Pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan pada saat sertifikasi akan
tetapi juga dilakukan pada tahap pemeriksaan, dengan cara memberikan
kesempatan kepada anggota kelompok untuk mengajukan keberatan terhadap
wakil kelompok yang maju di persidangan. Atas dasar keberatan ini, hakim
dapat mengganti wakil kelompok ini dengan yang lain. Sebelum wakil
kelompok diganti, maka ia tidak boleh mengundurkan terlebih dahulu.
- Pemeriksaan
apakah ada persamaan dalam hukum dan fakta serta tuntutan pada seluruh
anggota kelompok.
- Pembuktian
khusus untuk membuktikan masalah yang sama yang menimpa banyak orang.
- Mekanisme
pembagian uang ganti kerugian untuk sejumlah besar uang.
E. PELAKSANAAN PUTUSAN
Setelah proses pemeriksaan telah selesai
selanjutnya hakim menjatuhkan suatu putusan. Sama halnya dengan putusan hakim
dalam perkara perdata biasa maka putusan hakim dalam gugatan class action dapat berupa
putusan yang mengabulkan gugatan penggugat ( baik sebagian maupun seluruhnya)
atau menolak gugatan penggugat.
Dalam hal gugatan ganti kerugian dikabulkan,
hakim wajib memutuskan jumlah kerugian secara rinci, penentuan kelompok dan
atau sub-kelompok yang berhak menerima, mekanisme pendistribusian ganti
kerugian dan langkahlangkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam
proses penetapan dan pendistribusian.
Pada dasarnya eksekusi putusan
perkara gugatan class
action dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua
Pengadilan atas permohonan pihak yang menang seperti diatur dalam hukum acara
perdata. Namun mengingat bahwa eksekusi putusan harus dilakukan sesuai dengan
amar putusan dalam perkara yang bersangkutan, sedangkan dalam amar putusan gugatan
class action yang
mengabulkan gugatan ganti kerugian memuat pula perintah agar penggugat
melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok, serta perintah pembentukan
komisi independen yang komposisi keanggotaannya ditentukan dalam amar
putusannya guna membantu kelancaran pendistribusian, maka eksekusi dilakukan
setelah diadakannya pemberitahuan kepada anggota kelompok, komisi telah
terbentuk, tidak tercapai kesepakatan anatara kedua belah pihak tentang
penyelesaian ganti kerugian dan tergugat tidak bersedia secara sukarela
melaksanakan putusan.
Dalam eksekusi tersebut paket
ganti kerugian yang harus dibayar oleh tergugat akan dikelola oleh komisi yang
secara administratif di bawah koordinasi panitera pengadilan agar
pendistribusian uang ganti kerugian dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
besarnya kerugian yang dialami oleh kelompok.
F. PERDAMAIAN
Dalam gugatan class action dimungkinkan
terjadi perdamaian (dading)
antara penggugat dengan tergugat. Hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk
menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan
maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara (pasal 6 PERMA No. 1 Tahun
2002 ). Sebelum dilakukan upaya perdamaian dalam class action, pihak penggugat (wakil
kelompok) harus mendapatkan persetujuan dari anggota kelompok. Persetujuan ini
dapat menggunakan mekanisme pemberitahuan. Umumnya upaya perdamaian dilakukan di luar proses persidangan.
Apabila pihak penggugat (wakil kelompok) dan tergugat sepakat dilakukan
perdamaian maka diantara para pihak dilakukan perjanjian perdamaian. Lazimnya
perjanjian perdamaian dibuat secara tertulis di atas kertas bermaterai.
Berdasarkan perjanjian
perdamaian antara kedua belah pihak maka hakim menjatuhkan putusannya (acte van vergelijk) yang
isinya menghukum kedua belah pihak mematuhi isi perdamaian yang telah dibuat.
Kekuatan putusan perdamaian sama dengan putusan biasa dan dapat dilaksanakan
seperti putusan-putusan lainnya. Dalam hal para pihak sepakat melakukan
perdamaian maka tidak dimungkinkan upaya banding.
Dikutip dari sumber buku:
-
Mas Achmad Santosa, Konsep
dan Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), Jakarta,
ICEL, 1997.
No comments:
Post a Comment