Ruang lingkup audit internal menurut Hiro
tugiman (2006 ; 99-100) sebagai berikut :
Ruang lingkup audit internal menilai
keefektivan sistem pengendalian intern serta mengevaluasi terhadap kelengkapan
dan efektivan sistem pengendalian intern yang dimiliki organisasi,serta
kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan, pemeriksaan internal harus
:
1. Mereview
kendala (reliabilitas dan integritas)
informasi finansial dan operasional serta cara yang dipengaruhi untuk
mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi, dan melaporkan informasi tersebut.
2. Mereview
berbagai sistem yang telah ditetapkan untuk memastikan kesesuaian dengan
berbagi kebikjaksanaan, rencana, prosedur, hukum, dan peraturan yang dapat
berakibat penting terhadap kegiatan organisasi serta harus menentukan apakah
organisasi telah mencapai kesesuaian dengan hal-hal tersebut.
3. Mereview
berbagi cara yang dipergunakan untuk melindungi harta dan bila dipandang perlu,
memverifikasi keberadaan harta-harta tersebut.
4. Menilai
keekonomisan dan keefisienan pengguna berbagai sumber daya.
5. Mereview
berbagai operasi atau program untuk menilai apakah hasilnya konsisten dengan
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan apakah kegiatan atau program
tersebut dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.
Menurut Guy (2002:410) “ruang
lingkup audit internal meliputi pemeriksaan dan evaluasi yang memadai serta
efektivitas sistem pengendalian internal organisasi dan kualitas kinerja dalam
melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan”. Berikut ini adalah ruang lingkup
audit internal yang meliputi tugas- tugasnya :
a.
Menelaah reliabilitas dan integritas
informasi keuangan dan operasi serta perangkat yang digunakan untuk
mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi serta melaporkan informasi semacam itu.
b.
Menelaah sistem yang ditetapkan
untuk memastikan ketaatan terhadap kebijakan, perencanaan, prosedur, hukum dan
peraturan yang dapat memiliki pengaruh signifikan terhadap operasi dan laporan
serta menentukan apakah organisasi telah mematuhinya.
c.
Menelaah perangkat perlindungan
aktiva dan secara tepat memverifikasi keberadaan aktiva tersebut.
d.
Menilai keekonomisan dan efisiensi
sumber daya yang dipergunakan.
e. Menelaah
informasi atau program untuk memastikan apakah hasilnya konsisten dengan tujuan
dan sasaran yang telah ditetapkan, serta apakah operasi atau program itu telah dilaksanakan sesuai dengan yang
direncanakan.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan ruang lingkup audit internal adalah menilai dan
mengevaluasi keefektivan serta kelengkapan sistem pengendalian intern yang ada
dalam organisasi serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan.
Ruang lingkup kegiatan audit internal mencakup bidang yang sangat luas dan
kompleks meliputi seluruh tingkatanan manajemen baik yang sifatnya
administratif maupun operasional. Hal tersebut sesuai dengan komitmen bahwa
fungsi audit internal yaitu membantu manajemen dalam mengawasi jalannya roda
organisasi
No comments:
Post a Comment