Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Sunday, February 23, 2020

Ruang Lingkup Audit Internal



     Ruang lingkup audit internal menurut Hiro tugiman (2006 ; 99-100) sebagai berikut :
     Ruang lingkup audit internal menilai keefektivan sistem pengendalian intern serta mengevaluasi terhadap kelengkapan dan efektivan sistem pengendalian intern yang dimiliki organisasi,serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan, pemeriksaan internal harus :
1.    Mereview kendala (reliabilitas dan integritas) informasi finansial dan operasional serta cara yang dipengaruhi untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi, dan melaporkan informasi tersebut.
2.    Mereview berbagai sistem yang telah ditetapkan untuk memastikan kesesuaian dengan berbagi kebikjaksanaan, rencana, prosedur, hukum, dan peraturan yang dapat berakibat penting terhadap kegiatan organisasi serta harus menentukan apakah organisasi telah mencapai kesesuaian dengan hal-hal tersebut.
3.    Mereview berbagi cara yang dipergunakan untuk melindungi harta dan bila dipandang perlu, memverifikasi keberadaan harta-harta tersebut.
4.    Menilai keekonomisan dan keefisienan pengguna berbagai sumber daya.
5.    Mereview berbagai operasi atau program untuk menilai apakah hasilnya konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan apakah kegiatan atau program tersebut dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.
Menurut Guy (2002:410) “ruang lingkup audit internal meliputi pemeriksaan dan evaluasi yang memadai serta efektivitas sistem pengendalian internal organisasi dan kualitas kinerja dalam melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan”. Berikut ini adalah ruang lingkup audit internal yang meliputi tugas- tugasnya :
a.       Menelaah reliabilitas dan integritas informasi keuangan dan operasi serta perangkat yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi serta melaporkan informasi semacam itu.
b.      Menelaah sistem yang ditetapkan untuk memastikan ketaatan terhadap kebijakan, perencanaan, prosedur, hukum dan peraturan yang dapat memiliki pengaruh signifikan terhadap operasi dan laporan serta menentukan apakah organisasi telah mematuhinya.
c.       Menelaah perangkat perlindungan aktiva dan secara tepat memverifikasi keberadaan aktiva tersebut.
d.      Menilai keekonomisan dan efisiensi sumber daya yang dipergunakan.
e.       Menelaah informasi atau program untuk memastikan apakah hasilnya konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta apakah operasi atau program itu telah dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.
     Dari uraian diatas dapat disimpulkan ruang lingkup audit internal adalah menilai dan mengevaluasi keefektivan serta kelengkapan sistem pengendalian intern yang ada dalam organisasi serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan. Ruang lingkup kegiatan audit internal mencakup bidang yang sangat luas dan kompleks meliputi seluruh tingkatanan manajemen baik yang sifatnya administratif maupun operasional. Hal tersebut sesuai dengan komitmen bahwa fungsi audit internal yaitu membantu manajemen dalam mengawasi jalannya roda organisasi

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts